Pemerintahan Prabowo-Gibran Diharap Berani dan Berkeadilan

MAJELIS Musyawarah Sunda (MMS) berharap pemerintahan Prabowo-Gibran menjadi rezim yang berani dan berkeadilan. Terlebih di tengah situasi nasional dan global yang tengah bergejolak.

Pinisepuh Pemangku MMS III Ganjar Kurnia pada acara Musyawarah MMS di Kampus Universitas Padjadjaran (Unpad) Minggu (13/10), mengatakan hingga kini Provinsi Jawa Barat  dan Banten, belum mendapatkan keadilan dalam masalah perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

“Tentu di pemerintahan Prabowo-Gibran kami berharap, masalah perimbangan keuangan pusat dan daerah ini bisa terselesaikan. Ini terjadi karena sistem perhitungan UU keuangan tersebut, tidak menghitung berapa sebenarnya jumlah yang diberikan oleh Jabar dan Banten,”
jelas Kurnia.

BACA JUGA  Kemenag Jabar Tetapkan 11 Titik Lokasi Pemantauan Hilal

Akibatnya lanjut Kurnia, anggaran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH) dan lain-lain yang diterima Jabar dan Banten, lebih kecil dari Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara apalagi dengan DKI Jakarta.

Pembangunan nasional dan regional di  Jabar, Banten dan DKI Jakarta yang selama ini juga masih jauh dari prinsip pembangunan  berkelanjutan.

“Selain itu, MMS juga meminta pemerintah untuk menangani secara serius penataan dataran tinggi Bogor-Puncak-Cianjur (Bopunjur), Tanam Nasional Pangarango, Gede, Salak, Kawasan Bandung Utara dan Bandung Selatan.”

“Taman-Taman Nasional serta gunung-gunung di Jabar dan Banten lainnya yang merupakan daerah tangkapan air dan mata air kehidupan untuk DKI Jakarta, Jabar dan Banten, serta mencegah banjir di Jakarta dan Pantura,” bebernya.

BACA JUGA  Kota Bandung Pecahkan Rekor Permainan Angklung Terlama

Tolak UU No 2

Sementara itu Ketua Panata Gawe MMS, Andri Prakasa Kantaprawira menyampaikan bahwa pihaknya secara tegas menolak Undang-undang Nomor 2Tahun 2024 Daerah Khusus Jakarta BAB IX, tentang Kawasan Aglomerasi Pasal 51-60, yang mencakup minimal wilayah  DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang.

Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok. Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Bekasi.

“Undang-undang Provinsi DKI Jakarta disusun secara tergesa-gesa, dimana urang Sunda tidak pernah dipertimbangkan untuk mendapatkan penjelasan yang memadai. Diajak berpartisipasi secara demokratis dan dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab,” tegas Andri. (Rav/N-01)

BACA JUGA  Siswa SMPN Sindangbarang Diduga Jadi Korban Perundungan saat MPLS

Dimitry Ramadan

Related Posts

Peringati Hari Bakti ke-79, TNI AU Tambah Alutsista

KEPALA Staf Angkatan Udara Marsekal TNI M Tonny Harjono memimpin upacara Hari Bakti ke-79 yang digelar secara sederhana namun khidmat di Lapangan Dirgantara Akademi Angkatan Udara di Yogyakarta, Rabu. Dalam…

Wabup Sleman Buka Pra-Temu Nasional ke XV BEM Nusantara 2026

WAKIL Bupati Sleman, Danang Maharsa, secara resmi membuka pra-Temu Nasional XV Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara 2026 pada Senin (27/7), di Convention Hall UIN Sunan Kalijaga. Pembukaan ditandai dengan pemukulan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Persib dan Jubelo Kelola 65,4 Ton Sampah Sepanjang Musim 2025/2026

  • July 30, 2026
Persib dan Jubelo Kelola 65,4 Ton Sampah Sepanjang Musim  2025/2026

Sempat Galau, Made Sarmita Selesaikan Program Doktor dengan IPK 4.00

  • July 30, 2026
Sempat Galau, Made Sarmita Selesaikan Program Doktor  dengan IPK 4.00

Puspenerbal Sulap Lahan 400m2 Jadi Kebun Melon Hidroponik

  • July 30, 2026
Puspenerbal Sulap Lahan 400m2 Jadi Kebun Melon Hidroponik

Bekuk PSMS, Persebaya Rebut Tiket ke Semifinal

  • July 29, 2026
Bekuk PSMS, Persebaya Rebut Tiket ke Semifinal

Persija Bermain Imbang dengan Port FC, STY Puas

  • July 29, 2026
Persija Bermain Imbang dengan Port FC, STY Puas

Guru Besar ITB Masuk Bursa Balon Rektor UPN Veteran Yogyakarta

  • July 29, 2026
Guru Besar ITB Masuk Bursa Balon Rektor UPN Veteran Yogyakarta