Song Mino WINNER Tidak Ditahan Meski Langgar Wajib Militer

ANGGOTA grup WINNER, Song Mino, didakwa tanpa penahanan atas dugaan tidak menjalankan kewajibannya secara semestinya saat menjalani tugas sebagai pekerja layanan publik.

Pada 31 Desember, jaksa mengumumkan bahwa Kantor Kejaksaan Distrik Barat Seoul telah mendakwa Song Mino dan seorang pejabat pengawas berinisial A pada 30 Desember atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Wajib Militer.

Song Mino dituding berulang kali mengabaikan tugasnya selama menjalani layanan publik di sebuah fasilitas di Distrik Mapo sejak Maret 2023 hingga Desember tahun lalu. Dugaan pelanggaran tersebut mencakup ketidakhadiran tanpa izin dan tidak melapor ke tempat kerja sesuai ketentuan.

Sementara itu, pejabat pengawas yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas Song Mino juga didakwa karena membantu dan membiarkan pelanggaran terjadi. Jaksa menilai pejabat tersebut lalai dalam pengawasan serta tidak melakukan tindakan meski mengetahui adanya ketidakhadiran Song Mino secara berulang.

BACA JUGA  TWICE Hadirkan “Ten”, Cerita 10 Tahun Debut

Song Mino Winner kerap absen

Dalam proses penyelidikan, jaksa mengamankan sejumlah barang bukti melalui analisis forensik ponsel dan pemeriksaan data GPS, serta melakukan pendalaman kasus di luar laporan awal dari kepolisian. Dari hasil penyelidikan tersebut, aparat menemukan adanya ketidakhadiran tambahan tanpa izin yang sebelumnya belum tercantum dalam dakwaan awal.

Penyelidikan kasus ini dimulai oleh kepolisian pada Desember tahun lalu atas permintaan Administrasi Tenaga Militer Korea Selatan, sebelum akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan pada Mei. Disebutkan bahwa Song Mino sebagian besar mengakui tuduhan ketidakhadiran tanpa izin selama pemeriksaan di tingkat kepolisian.

Seorang pejabat kejaksaan menyatakan pihaknya akan menangani kasus ini secara serius.
“Kami akan berupaya maksimal mempertahankan dakwaan agar hukuman yang setimpal dapat dijatuhkan sesuai dengan pelanggaran yang didakwakan, serta akan terus bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran kewajiban wajib militer,” ujarnya. (Soompi/S-01)

BACA JUGA  Langgar Kode Etik, Polda DIY tak Ragu Pecat Anggotanya

Siswantini Suryandari

Related Posts

Wabup Sleman Buka TMMD Sengkuyung Tahap I 2026

WAKIL Bupati Sleman Danang Maharsa membuka kegiatan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap I Tahun 2026 di Lapangan Sumberadi, Mlati, Sleman, Selasa (10/2). Program TMMD dinilai mampu mempercepat akselerasi…

DLH Imbau Warga Tak Konsumsi Ikan dari Sungai Cisadane

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi ikan dari Sungai Cisadane menyusul ditemukannya ikan-ikan mati mendadak sejak Senin (9/2) malam. Imbauan tersebut disampaikan Selasa (10/2) setelah…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Satgas Preemtif Polda Jateng Gencarkan Binluh Kamseltibcarlantas

  • February 11, 2026
Satgas Preemtif Polda Jateng Gencarkan Binluh Kamseltibcarlantas

Pemerintah Diminta Sosialisasikan Penonaktifan Penerima PBI JKN Lebih Awal

  • February 11, 2026
Pemerintah Diminta Sosialisasikan Penonaktifan Penerima PBI JKN Lebih Awal

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

  • February 10, 2026
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

Banding PSS Ditolak, Tribun Utara dan Selatan Harus Ditutup

  • February 10, 2026
Banding PSS Ditolak, Tribun Utara dan Selatan Harus Ditutup

KAI Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

  • February 10, 2026
KAI Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Penjualan Tiket Kereta Periode Lebaran Sudah 82.295

  • February 10, 2026
Penjualan Tiket Kereta Periode Lebaran Sudah 82.295