
KAPOLDA Daerah Istimewa Yogyakarta Irjen Pol. Anggoro Sukartono menjelaskan selama 2025 ini jumlah pelanggaran Disiplin dan Kode Etik personel Polda DIY secara kuantitas mengalami penurunan jika dibandingkan tahun sebelumnya 2024.
“Pelanggaran Disiplin pada 2024 tercatat sebanyak 46 personel dan pada 2025 sebanyak 42 personel. Sedangkan pelanggaran KKEP — Kode Etik Profesi Polri — pada 2024 sebanyak 51 pelanggaran dan pada 2025 sebanyak 24 pelanggaran,” kata Kapolda.
Kepada wartawan, Kapolda lebih lanjut mengemukakan putusan sidang KKEO, pada 2025 ini sebanyak 4 personel dikenai PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), 11 personel dikenai mutasi demosi, 2 personel dikenai Patsus (penempatan khusus), 1 personel dikenai penundaan pendidikan dan 1 personel dikenai penundaan kenaikan pangkat.
Sedangkan pada Sidang Disiplin, 20 personel mendapat teguran tertulis, 24 personel dikenai penundaan pendidikan, 1 personel dikenai penundaan kenaikan gaji berkala, 2 personel dikenai penundaan kenaikan pangkat, 1 personel dikenai mutasi demosi dan 23 personel dikenai Patsus.
Beri penghargaan
Di sisi lain, lanjut Kapolda, Polda DIY secara rutin juga memberikan penghargaan kepada personel yang berdedikasi tinggi dan berprestasi dalam melaksanakan tugas.”Selama 2025 ini tercatat 72 personel Polda DIY mendapatkan penghargaan. Penghargaan, juga diberikan kepada 24 warga masyarakat yang telah aktif berpartisipasi membantu Polda DIY dalam menjaga situasi Kamtibmas,” kata Kapolda.
Personel yang mendapat penghargaan itu, terdiri delapan Perwira Menengah, 13 Perwira Pertama, 44 Bintara dan 7 PNS.
Menurut Kapolda, sejumlah unit kerja di lingkungan Polda DIY pada 2025 ini mendapat Predikat WBK. Unit kerja tersebut antara lain Itwasda, Biro Rena, Direktorat Reserse Narkoba, Bidang Hukum, Bidang Propam, Bidang Dokkes dan Polres Gunungkidul.
Serat Palilah
Sementara Polresta Sleman, Polresta Yogyakarta, Polres Bantul, Polres Kulon Progo dan Polres Gunungkidul, ditetapkan sebagai Unit Pelayanan Publik Mandiri dengan Kategori Pelayanan Prima.
“Masih ada sejumlah penghargaan lainnya yang diterima Polda DIY,” katanya.
Pada kesempatan ini, Kapolda menjelaskan pula Polda DIY telah menerima Serat Palilah dari Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk memanfaatkan tanah kesultanan (SG) seluas 7,5 hetare di Sidomoyo, Godean, Sleman yang akan dibangun Markas Polda DIY.
Minta maaf
Hingga saat ini, jelasnya progres pelaksanaan pembangunannya sudah menyelesaikan relokasi rumah warga terdampak pembangunan Mapolda DIY dengan dana sebesar Rp1 miliar dan melakukan pembangunan pagar senilai Rp1 miliar.
Pada kesempatan itu, Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono menyampaikan terimakasihnya kepada seluruh pihak yang memberikan dukungan untuk menjaga situasi kondusivitas DIY sepanjang 2025.
“Kami juga mohon maaf jika kinerja, perilaku dan perkataan anggota yang belum sesuai harapan,” katanya. (AGT/N-01)







