Song Mino WINNER Tidak Ditahan Meski Langgar Wajib Militer

ANGGOTA grup WINNER, Song Mino, didakwa tanpa penahanan atas dugaan tidak menjalankan kewajibannya secara semestinya saat menjalani tugas sebagai pekerja layanan publik.

Pada 31 Desember, jaksa mengumumkan bahwa Kantor Kejaksaan Distrik Barat Seoul telah mendakwa Song Mino dan seorang pejabat pengawas berinisial A pada 30 Desember atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Wajib Militer.

Song Mino dituding berulang kali mengabaikan tugasnya selama menjalani layanan publik di sebuah fasilitas di Distrik Mapo sejak Maret 2023 hingga Desember tahun lalu. Dugaan pelanggaran tersebut mencakup ketidakhadiran tanpa izin dan tidak melapor ke tempat kerja sesuai ketentuan.

Sementara itu, pejabat pengawas yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas Song Mino juga didakwa karena membantu dan membiarkan pelanggaran terjadi. Jaksa menilai pejabat tersebut lalai dalam pengawasan serta tidak melakukan tindakan meski mengetahui adanya ketidakhadiran Song Mino secara berulang.

BACA JUGA  Insiden di Konser SEVENTEEN, Dua Fans Luka Ringan

Song Mino Winner kerap absen

Dalam proses penyelidikan, jaksa mengamankan sejumlah barang bukti melalui analisis forensik ponsel dan pemeriksaan data GPS, serta melakukan pendalaman kasus di luar laporan awal dari kepolisian. Dari hasil penyelidikan tersebut, aparat menemukan adanya ketidakhadiran tambahan tanpa izin yang sebelumnya belum tercantum dalam dakwaan awal.

Penyelidikan kasus ini dimulai oleh kepolisian pada Desember tahun lalu atas permintaan Administrasi Tenaga Militer Korea Selatan, sebelum akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan pada Mei. Disebutkan bahwa Song Mino sebagian besar mengakui tuduhan ketidakhadiran tanpa izin selama pemeriksaan di tingkat kepolisian.

Seorang pejabat kejaksaan menyatakan pihaknya akan menangani kasus ini secara serius.
“Kami akan berupaya maksimal mempertahankan dakwaan agar hukuman yang setimpal dapat dijatuhkan sesuai dengan pelanggaran yang didakwakan, serta akan terus bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran kewajiban wajib militer,” ujarnya. (Soompi/S-01)

BACA JUGA  Taeil Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Kekerasan Seksual

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pemkot Bandung Bangun 220 Titik Pengolahan Sampah Berbasis Kewilayahan 

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung terus mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah melalui pembangunan hingga 220 titik pengolahan sampah berbasis kewilayahan. Langkah itu menjadi strategi utama untuk mengurangi ketergantungan terhadap Tempat Pembuangan…

Bekuk Australia, Indonesia Finis di Posisi Kelima AVC Cup

TIM nasional voli putri Indonesia menutup penampilan mereka di AVC Cup Women atau AVC Women’s Nations Cup 2026 dengan mengalahkan Australia pada laga perebutan peringkat kelima, Minggu (14/6/2026). Pada pertandingan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Ribuan Orang Dilaporkan Tewas akibat Gelombang Panas di Eropa

  • July 4, 2026
Ribuan Orang Dilaporkan Tewas akibat Gelombang Panas di Eropa

Hajar Filipina, Tim Voli Putri Indonesia Maju Perempat Final

  • July 4, 2026
Hajar Filipina, Tim Voli Putri Indonesia Maju Perempat Final

Jutaan Pelayat Hadiri Prosesi Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei

  • July 3, 2026
Jutaan Pelayat Hadiri Prosesi Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei

Kena OTT KPK, Bupati Langkat akan Diperiksa Lebih Lanjut

  • July 3, 2026
Kena OTT KPK, Bupati Langkat akan Diperiksa Lebih Lanjut

Klopp Terdepan Jadi Arsitek Jerman pasca-Mundurnya Nagelsmann

  • July 3, 2026
Klopp Terdepan Jadi Arsitek Jerman pasca-Mundurnya Nagelsmann

Singkirkan Aljazair, Swiss Tunggu Pemenang Laga Kolombia vs Ghana

  • July 3, 2026
Singkirkan Aljazair, Swiss Tunggu Pemenang Laga Kolombia vs Ghana