Bamsoet Pastikan Lagu ‘Bayar Polisi’ Bebas Dinyanyikan Lagi

ANGGOTA Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo menyatakan bahwa lagu berjudul ‘bayar polisi’ yang dinyanyikan band punk asal Purbalingga Sukatani Band bisa disiarkan dan dinikmati masyarakat lagi. Menurut Bamsoet, pernyataannya itu seusai dengan statemen Kapolri yang mengatakan sebagai warga negara sesuai dengan undang undang diberikan kebebasan menggunakan haknya sebagai warga negara.

“Boleh mengeluarkan bersuara. Kritik itu kan fungsinya membangun mengingatkan dan Kapolri berlapang dada. Bahkan ingin merangkul mereka menjadi sahabat polri. Tentu saya mendukung apa yang disampaikan Kapolri bahwa anak anak muda yang mengingatkan kita harus dirangkul,” kata Bambang saat menghadiri HUT ke-6 motor besar Indonesia (MBI) Chapter Bandung di MOD Cihampelas Kota Bandung Sabtu (23/2).

BACA JUGA  Kapolri Tinjau Kesiapan Arus Mudik di GT Kalikangkung

Menurut Bambang, awalnya lagu ‘Bayar, Bayar, Bayar’ sempat ditake down. Namun sekarang sudah bebas diputar lagi. Lagu itu berisi tentang kritik membangun. Jadi, kata dia silakan mengkritik tapi kritiknya yang sehat, membangun sehingga semua ke depan bisa memperbaiki diri.

Dukung Kapolri

“Saya juga memberikan dukungan terhadap pernyataan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang menyatakan bahwa institusi kepolisian sangat terbuka menerima kritik, termasuk dari Sukatani Band melalui lagu tersebut. Ini bukti kapolri sudah berlapang dada, bahkan ingin merangkul mereka menjadi sahabat, Polri,” ungkap Bambang.

“Lagu tersebut harus bebas disiarkan dan beredar di masyarakat dalam bentuk apapun. Saya baca sudah bebas disiarkan lagi,” terang Bambang.

BACA JUGA  Polisi Siap Ungkap Fakta Laka seorang Perempuan di Samosir

Minta maaf

Sebelumnya, Sukatani Band menjadi sorotan publik setelah mengeluarkan permintaan maaf kepada Institusi Polri. Permintaan maaf tersebut terkait dengan lagu ‘Bayar, Bayar, Bayar’ yang mengandung kritik.

Dalam pernyataan yang diunggah di Instagram, Muhammad Syifa Al Ufty alias Electroguy, mewakili band, menyampaikan permohonan maaf kepada Kapolri dan institusi Polri atas lirik yang dianggap kontroversial.

“Kami memohon maaf sebesar-besarnya kepada bapak Kapolri dan Institusi Polri atas lagu ciptaan kami yang berjudul ‘Bayar, Bayar, Bayar’,” ujar Ufti, Kamis (20/2).

Selain itu, Divpropam juga telah mengintrogasi anggota polisi Polda Jateng yang memanggil kedua anggota band Sukatani tersebut. (Rava/N-01)

 

BACA JUGA  Kapolda Jateng Apresiasi Kecepatan Jajarannya Ungkap Kasus Pembunuhan

Dimitry Ramadan

Related Posts

Kampung Adat Kasepuhan Ciptamulya Sukabumi Terbakar, Puluhan Rumah Ludes

KAMPUNG Adat Kasepuhan Ciptamulya di Desa Sirnaresmi Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dilalap api, Sabtu (25/7/2026). Puluhan rumah dan berbagai fasilitas ludes terbakar. Berdasarkan informasi, peristiwa terjadi sekitar pukul…

Upacara Adat Saparan Ki Ageng Wonolelo ke-59, 1,5 Ton Kue Apem Disebar

UPACARA Adat Saparan Ki Ageng Wonolelo ke-59 kembali digelar secara khitmad sekaligus meriah pada Jumat (24/7) malam. Kegiatan yang rutin diadakan tiap tahun oleh warga masyarakat Kalurahan Widodomartani ini turut…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bekuk PSMS, Persebaya Rebut Tiket ke Semifinal

  • July 29, 2026
Bekuk PSMS, Persebaya Rebut Tiket ke Semifinal

Persija Bermain Imbang dengan Port FC, STY Puas

  • July 29, 2026
Persija Bermain Imbang dengan Port FC, STY Puas

Guru Besar ITB Masuk Bursa Balon Rektor UPN Veteran Yogyakarta

  • July 29, 2026
Guru Besar ITB Masuk Bursa Balon Rektor UPN Veteran Yogyakarta

Kontroversi Warnai Penunjukan Mancini Sebagai Pelatih Italia

  • July 29, 2026
Kontroversi Warnai Penunjukan Mancini Sebagai Pelatih Italia

Resmi Jadi Arsitek Prancis, Zidane Diharap Kembalikan Kejayaan Les Bleus

  • July 29, 2026
Resmi Jadi Arsitek Prancis, Zidane Diharap Kembalikan Kejayaan Les Bleus

OTT Bupati Pemalang Disebut Terkait Korupsi Proyek dan Jual Beli Jabatan

  • July 29, 2026
OTT Bupati Pemalang Disebut  Terkait Korupsi Proyek dan Jual Beli Jabatan