PP No 28 Tahun 2024 Langkah Maju Kendalikan Rokok

PERATURAN Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang aturan penjualan rokok eceran, pembatasan iklan rokok, dan peringatan kesehatan pada kemasan rokok telah disahkan oleh Presiden Jokowi.

PP ini dinilai sebagai langkah maju dalam melindungi hak kesehatan anak dan mengendalikan konsumsi tembakau di Indonesia.

Wakil Ketua 4 Majelis Pembina Kesehatan Umum (MPKU) PP Muhammadiyah, Emma Rachmawati menyatakan apresiasi atas ketegasan pemerintah dalam  pengendalian produk tembakau.

“Muhammadiyah dan seluruh warganya berharap ikut mengawal, mengawasi penerapannya di lapangan,” tegas Emma dalam konferensi pers, Jumat sore (2/8).

Termasuk jika ada pihak-pihak yang tidak menaati dan melanggar aturan PP tersebut,” tegas Emma dalam konferensi pers, Jumat sore (2/8).

BACA JUGA  Kiat untuk mulai berhenti merokok di momen Ramadhan

Menurutnya Muhammadiyah telah konsisten mengawal fatwa haram terkait rokok, berharap PP ini akan menjadi pegangan untuk pelaksanaan program-program kesehatan terkait.

Bebas Rokok

Ketua LPAI, Seto Mulyadi, menyatakan harapannya, agar PP ini dapat secara signifikan melindungi hak kesehatan anak.

Serta mengimplementasikan prinsip-prinsip nasional dan internasional.  Serta menciptakan generasi yang bebas dari masalah dan dampaknya

Koordinator Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau, Ifdhal Kasim, juga menegaskan negara memiliki tanggung jawab besar.

Utamanya untuk memastikan perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak kesehatan publik dari paparan zat adiktif berupa produk tembakau.

Sedangkan Ketua Udayana Center for NCDs,  Tobacco Control and Lung Health Universitas Udayana Central dr. Ayu Swandewi  apresiasi kepada Kementerian Kesehatan.

BACA JUGA  Pemkot Bandung Berkomitmen Tekan Penggunaan Tembakau pada Generasi Muda

Menurutnya dalam PP ini ada beberapa upaya pengaturan yang lebih kuat dibandingkan regulasi sebelumnya. (Aci/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Seorang PNS di Taput Dipecat Usai Tagih TPP Tertunggak 19 Bulan

NASIB malang dialami Ida Rohani Sinaga. Pasalnya, setelah hampir tiga dekade mengabdi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga itu harus kehilangan pekerjaannya. Ironisnya, keputusan pemberhentian…

Amphibi Jatim Tawarkan Penanganan Sampah dengan Mesin Extruder

ALIANSI Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan B3 Indonesia (Amphibi) Jawa Timur menawarkan teknologi mesin extruder kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sebagai solusi menekan penumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Tawaran…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Puluhan Orang Luka-luka akibat Gempa Jepang

  • July 29, 2026
Puluhan Orang Luka-luka akibat Gempa Jepang

Persib Segel Tiket ke Semifinal, Arema Jaga Peluang

  • July 28, 2026
Persib Segel Tiket ke Semifinal, Arema Jaga Peluang

Seorang PNS di Taput Dipecat Usai Tagih TPP Tertunggak 19 Bulan

  • July 28, 2026
Seorang PNS di Taput Dipecat Usai Tagih TPP Tertunggak 19 Bulan

Indosat Berdayakan Ekonomi Lokal dan Percepat Transformasi AI

  • July 28, 2026
Indosat Berdayakan Ekonomi Lokal dan Percepat Transformasi AI

Amphibi Jatim Tawarkan Penanganan Sampah dengan Mesin Extruder

  • July 28, 2026
Amphibi Jatim Tawarkan Penanganan Sampah dengan Mesin Extruder

Kalog Kirim 1.425 Motor dari Yogyakarta selama Libur Panjang

  • July 28, 2026
Kalog Kirim 1.425 Motor dari Yogyakarta selama Libur Panjang