PP No 28 Tahun 2024 Langkah Maju Kendalikan Rokok

PERATURAN Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang aturan penjualan rokok eceran, pembatasan iklan rokok, dan peringatan kesehatan pada kemasan rokok telah disahkan oleh Presiden Jokowi.

PP ini dinilai sebagai langkah maju dalam melindungi hak kesehatan anak dan mengendalikan konsumsi tembakau di Indonesia.

Wakil Ketua 4 Majelis Pembina Kesehatan Umum (MPKU) PP Muhammadiyah, Emma Rachmawati menyatakan apresiasi atas ketegasan pemerintah dalam  pengendalian produk tembakau.

“Muhammadiyah dan seluruh warganya berharap ikut mengawal, mengawasi penerapannya di lapangan,” tegas Emma dalam konferensi pers, Jumat sore (2/8).

Termasuk jika ada pihak-pihak yang tidak menaati dan melanggar aturan PP tersebut,” tegas Emma dalam konferensi pers, Jumat sore (2/8).

BACA JUGA  OJK Sebut Program Asuransi Wajib Termasuk Kendaraan

Menurutnya Muhammadiyah telah konsisten mengawal fatwa haram terkait rokok, berharap PP ini akan menjadi pegangan untuk pelaksanaan program-program kesehatan terkait.

Bebas Rokok

Ketua LPAI, Seto Mulyadi, menyatakan harapannya, agar PP ini dapat secara signifikan melindungi hak kesehatan anak.

Serta mengimplementasikan prinsip-prinsip nasional dan internasional.  Serta menciptakan generasi yang bebas dari masalah dan dampaknya

Koordinator Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau, Ifdhal Kasim, juga menegaskan negara memiliki tanggung jawab besar.

Utamanya untuk memastikan perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak kesehatan publik dari paparan zat adiktif berupa produk tembakau.

Sedangkan Ketua Udayana Center for NCDs,  Tobacco Control and Lung Health Universitas Udayana Central dr. Ayu Swandewi  apresiasi kepada Kementerian Kesehatan.

BACA JUGA  Pemkot Bandung Berkomitmen Tekan Penggunaan Tembakau pada Generasi Muda

Menurutnya dalam PP ini ada beberapa upaya pengaturan yang lebih kuat dibandingkan regulasi sebelumnya. (Aci/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Aktris Dewasa Jepang Hana Kuraki Meninggal di Usia 25 Tahun

AKTRIS dewasa Jepang (JAV) Hana Kuraki dilaporkan meninggal dunia di sebuah apartemen. Ia meninggal dunia di usia 25. Kepergiannya tentu saja mengejutkan publik. Pasalnya, Hana ditemukan meninggal di sebuah apartemen…

Sekolah Ceria RDP Dukung Psikososial Anak Terdampak Gempa NTT

RESPON Darurat Pendidikan (RDP) Dompet Dhuafa terus melakukan pendampingan bagi anak-anak terdampak bencana gempa di Nusa Tenggara Timur melalui program Sekolah Ceria. Kegiatan itu menjadi ruang aman bagi anak untuk…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

KPK Tangkap Ketua DPP Golkar dan Presdir Summarecon

  • September 15, 2026
KPK Tangkap Ketua DPP Golkar dan Presdir Summarecon

Aktris Dewasa Jepang Hana Kuraki Meninggal di Usia 25 Tahun

  • September 15, 2026
Aktris Dewasa Jepang Hana Kuraki Meninggal di Usia 25 Tahun

Sekolah Ceria RDP Dukung Psikososial Anak Terdampak Gempa NTT

  • September 15, 2026
Sekolah Ceria RDP Dukung Psikososial Anak Terdampak Gempa NTT

Mahasiswa Baru UAD Ikuti P2K Prakarsa 2026

  • September 15, 2026
Mahasiswa Baru UAD Ikuti P2K Prakarsa 2026

Sandal Pintar Pendeteksi Komplikasi Diabetes

  • September 15, 2026
Sandal Pintar Pendeteksi Komplikasi Diabetes

Keterbatasan Fisik bukan Halangan untuk Lantunkan Al-Qur’an

  • September 15, 2026
Keterbatasan Fisik bukan Halangan untuk Lantunkan Al-Qur’an