PERATURAN Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang aturan penjualan rokok eceran, pembatasan iklan rokok, dan peringatan kesehatan pada kemasan rokok telah disahkan oleh Presiden Jokowi.
PP ini dinilai sebagai langkah maju dalam melindungi hak kesehatan anak dan mengendalikan konsumsi tembakau di Indonesia.
Wakil Ketua 4 Majelis Pembina Kesehatan Umum (MPKU) PP Muhammadiyah, Emma Rachmawati menyatakan apresiasi atas ketegasan pemerintah dalam pengendalian produk tembakau.
“Muhammadiyah dan seluruh warganya berharap ikut mengawal, mengawasi penerapannya di lapangan,” tegas Emma dalam konferensi pers, Jumat sore (2/8).
Termasuk jika ada pihak-pihak yang tidak menaati dan melanggar aturan PP tersebut,” tegas Emma dalam konferensi pers, Jumat sore (2/8).
Menurutnya Muhammadiyah telah konsisten mengawal fatwa haram terkait rokok, berharap PP ini akan menjadi pegangan untuk pelaksanaan program-program kesehatan terkait.
Bebas Rokok
Ketua LPAI, Seto Mulyadi, menyatakan harapannya, agar PP ini dapat secara signifikan melindungi hak kesehatan anak.
Serta mengimplementasikan prinsip-prinsip nasional dan internasional. Serta menciptakan generasi yang bebas dari masalah dan dampaknya
Koordinator Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau, Ifdhal Kasim, juga menegaskan negara memiliki tanggung jawab besar.
Utamanya untuk memastikan perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak kesehatan publik dari paparan zat adiktif berupa produk tembakau.
Sedangkan Ketua Udayana Center for NCDs, Tobacco Control and Lung Health Universitas Udayana Central dr. Ayu Swandewi apresiasi kepada Kementerian Kesehatan.
Menurutnya dalam PP ini ada beberapa upaya pengaturan yang lebih kuat dibandingkan regulasi sebelumnya. (Aci/S-01)