
SEBANYAK 150 siswa kelas X dan pengurus OSIS serta guru pendamping SMK Koperasi di Kota Yogyakarta, mengikuti kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dengan melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum progam Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
Materi Budaya Anti Korupsi, Pemberantasan Judi Online, Pentingnya Budaya Menabung dan Berinvestasi yang menghadirkan Jaksa Fungsional Bidang Intelejen Kejati DIY Moch Sochib, SH.
Dalam acara tersebut narasumber menyampaikan materi mengenai ‘Budaya Anti Korupsi, Pemberantasan Judi Online, Pentingnya Budaya Menabung dan Berinvestasi.’
Kepada para siswa, narasumber mengungkap sering terjadinya perilaku yang sering dianggap sepele namun sebenarnya tidak wajar.
“Misalnya di kantin sekolah makan gorengan 5 biji tapi yang dibayar hanya 2 biji, atau pelanggaran tata tertib sekolah yang semestinya jam masuk sekolah jam 07.00 akan tetapi ada siswa yang masuk sekolah jam 08.00. Hal ini kalau didiamkan saja tanpa ada teguran atau sanksi maka anak tersebut beranggapan bahwa yang dilakukan benar atau dianggap suatu kewajaran,” katanya.
Anak tersebut tidak sadar bahwa hal tersebut akan menjadi bibit-bibit perbuatan korupsi kelak dikemudian hari manakala anak tersebut sudah bekerja yang berhubungan dengan uang Negara. Sehingga Penkum Kejati DIY peduli memberikan edukasi melalui Jaksa Masuk Sekolah (JMS) kepada siswa siswi untuk selalu membiasakan diri dengan bersikap jujur dan disiplin taat kepada aturan.
Komitmen Kejaksaan
Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan upaya inovasi dan komitmen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang berstatus sebagai pelajar.
Narasumber juga menyampaikan Judi online yang semakin merajalela dan dampak dari permainan judi daring ini sudah menjangkiti jutaan orang dari berbagai lapisan masyarakat mulai dari pelajar, mahasiswa, driver ojol, ibu rumah tangga, PNS, hingga aparat keamanan. Tak mengherankan, banyak kalangan menilai Indonesia sudah darurat judi online.
Oleh karena Judi Online merupakan kejahatan yang luar biasa sehingga Presiden membentuk Satgas dengan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
Melalui Keppres tersebut Jaksa Agung Muda Intelijen sebagai Anggota Bidang Pencegahan dengan tugas Satgas antara lain mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien.
Sejalan dengan tugas Satgas Pemberantasan Perjudian Daring di bidang pencegahan, Penkum Kejati DIY berusaha melakukan usaha-usaha untuk mencegah dan menekan maraknya judi online melalui kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS), melakukan edukasi dan sosialisasi secara massif lewat kolaborasi dengan Lembaga Pendidikan hingga lembaga pemerintah tingkat bawah tentang bahayanya judi online.
Pada kesempatan tersebut narasumber juga menyampaikan ajakan untuk Budaya Menabung dan Berinvestasi.
Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ditujukan untuk siswa SD, SMP hingga SMA untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum untuk tujuan kenali hukum dan jauhi hukuman.
TPPO
Sebelumnya, Penkum Kejaksaan Tinggi DIY juga diterjunkan dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dengan melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum progam Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 1 Piyungan, Bantul.
Materi yang disampaikan kepada para siswa adalah Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Disekolah : Perundungan, Kekerasan Seksual, Issue Gender, TPPO, Pemberantasan Judi Online, Pentingnya Budaya Menabung dan Berinvestasi.
Kegiatan ini diikuti 175 peserta didik siswa-siswi kelas 10 dan pengurus Osis beserta 2 orang guru pendamping.
Bertindak sebagai narasumber adalah Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan, SH dan Jaksa Fungsional di Bidang Intelijen Kejati D.I. Yogyakarta Arifiyah Minarti, SH.
Dalam acara tersebut narasumber menyampaikan materi mengenai ‘Pencegahan Kenakalan Remaja, Bahaya Perundungan/Bullying, Kekerasan Seksual, TPPO dan Pemberantasan Judi Online’ yang sering terjadi pada lingkungan sekolah, yaitu dengan tindakan atau perilaku yang dilakukan dengan cara menyakiti dalam bentuk fisik, verbal atau emosional/psikologis dengan tujuan membuat korban menderita baik secara fisik maupun Psikis.
Tindak kekerasan yang dilakukan di lingkungan satuan pendidikan maupun antar satuan pendidikan, dapat mengarah kepada suatu tindak kriminal dan menimbulkan trauma bagi peserta didik. Peserta didik siswa-siswi berhak mendapatkan pelindungan dari kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan.
Sehingga untuk melaksanakan pelindungan dari kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan dilakukan pencegahan dan penanganan kekerasan yang mempertimbangkan hak peserta didik dalam memperoleh lingkungan satuan pendidikan yang ramah, aman, nyaman, dan menyenangkan bagi peserta didik maupun pendidik.
Oleh karenanya perlu diberikan pemahaman dan konsekuensi hukum jika perbuatan kekerasan tersebut dilakukan. (AGT/N-01)