
LANGKAH Prof Dr Ir Cucuk Nir Rosyidi dan Prof Warsito berkontestasi dalam pemilihan Rektor Universitas Sebelas Maret ( UNS ) periode 2024 – 2029 terhenti. Pasalnya mereka hanya mendapat suara minim dibandingkan 3 bakal calon lain yang melaju menjadi calon rektor, untuk nantinya ditentukan siapa yang terpilih sebagai rektor pada18 Juli mendatang.
Dalam rapat pleno Majelis Wali Amanat ( MWA ) UNS untuk menentukan 3 calon rektor pada 9 Juli, Cucuk yang merupakan representasi Fakultas Teknik UNS hanya memperoleh 2 suara, dan Profesor Warsito dari FMipa Lampung cuma 1 suara.
Sementara tiga balon yang lolos sebagai calon rektor, yakni Prof.Dr. Hartono dari Fakultas Kedokteran meraih 15 suara, Prof Fitria Rahmawati ( F Mipa UNS ) 14 suara dan Prof Dr E Muhtar dari FKIP UNS mendapat 13 suara.
Ketua MWA UNS, Prof. Muliaman Darmansyah Hadad, mengakui, dalam memilih calon rektor, pihaknya mempertimbangkan masukan warga kampus UNS, sejak 25 Juni hingga 2 Juli 2024, serta reviuw kertas kerja dari Panelis dalam Forum Uji Publik Balon Rektor pada yang 2 Juli 2024.
Ternyata kemudian, dalam proses pemilihan calon rektor, MWA saat melakukan musyawarah dan tidak mencapai kata mufakat.
“Sehingga dilakukan pemungutan suara secara tertulis, langsung, bebas, dan rahasia. Pemungutan suara dilakukan oleh seluruh anggota MWA yang hadir dalam rapat pleno MWA,” tegas Muliaman.
Menurut dia, setiap anggota MWA memilih dengan cara melingkari nomor urut bakal calon rektor sebanyak 3 orang, dan anggota MWA termasuk Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memiliki hak suara yang sama.
Bakal calon rektor yang mendapatkan suara terbanyak kesatu, kedua, dan ketiga ditetapkan sebagai calon rektor. Terpilihlah 3 calon rektor dengan urutan Hartono, Fitria dan Muhtar.
Lebih jauh dia paparkan, sesuai ketentuan Pasal 31 Peraturan MWA Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemilihan Rektor juncto Pasal 36 Peraturan MWA Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Pemilihan Rektor Masa Jabatan 2024-2029, calon rektor harus menyerahkan surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri dari jabatan kepada MWA melalui Panitia Pemilihan Rektor (PPR) paling lambat tanggal 11 Juli 2024 besok.
“Apabila tidak menyerahkan surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri dari jabatan, calon rektor tersebut dinyatakan mengundurkan diri,” sergah dia.
Dengan telah ditetapkannya calon rektor, tahapan berikutnya adalah penentuan siapa calon rektor terpilih pada 18 Juli melalui rapat pleno MWA. Sebelum pleno penentuan, 3 calon
memaparkan visi, misi, dan program kerja, dilanjutkan dengan pendalaman melalui tanya jawab.
Begitu sudah ada rektor terpilih,sesuai jadwal pemilihan, akan dilaksanakan pengambilan sumpah dan pelantikan pada 8 Agustus 2024, yang disiarkan secara langsung melalui Kanal Youtube UNS.
Ketua MWA berharap agar calon rektor selalu berkomitmen menjaga keutuhan, kebersamaan, dan kesejukan selama proses pemilihan rektor ini berlangsung.
“Pada bagian lain MWA juga menghimbau kembali kepada seluruh warga kampus UNS untuk tetap mengawal dan mengawasi proses pemilihan Rektor sampai dengan tahap akhir hingga sukses,” pungkas dia. (WID/N-01)