Said Iqbal Pastikan tidak Ada PHK 4.000 Pekerja di PT Fengtay

PENASEHAT Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal meluruskan informasi yang menyebut sebanyak 4.000 pekerja PT Fentay Indonesia Enterprises di Kabupaten Bandung dirumahkan dan terancam pemutusan hubungan kerja (PHK).

Hal itu dikatakannya usai bertemu manajemen perusahaan di Banjaran, Kabupaten Bandung, Senin (22/6). Said menegaskan tidak ada kebijakan PHK terhadap ribuan pekerja sebagaimana ramai diberitakan.

Perusahaan menerapkan sistem suspend atau penundaan hari kerja secara bergilir akibat berkurangnya pesanan.

“Dari penjelasan perusahaan, tidak benar ada 4.000 orang dirumahkan. Memang ada ribuan pekerja yang mengalami suspend atau penundaan hari kerja, tetapi sifatnya bergilir dan bukan PHK,” paparnya.

Strategi keberlangsungan usaha

Said menyebut, seorang pekerja bisa mengalami suspend hanya satu atau dua hari dalam sebulan, kemudian kembali bekerja seperti biasa. Karena dilakukan secara bergantian kepada banyak pekerja, jumlah akumulasinya mencapai ribuan orang.

Langkah tersebut merupakan strategi perusahaan untuk menjaga keberlangsungan usaha di tengah jeda pesanan (gap order) tanpa harus melakukan PHK massal.

BACA JUGA  Kementerian Ketenagakerjaan dan Huawei Perkuat Kemitraan

“Perusahaan berkomitmen tidak akan melakukan PHK. Suspend ini justru menjadi cara untuk menghindari PHK karena perusahaan masih menganggap pekerja sebagai aset penting. Meski demikian, klausul dalam perjanjian kerja yang mengatur pembayaran upah selama masa suspend,” bebernya.

Perlu dikaji ulang

Menurut Said, berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat skema pembayaran sebesar 50 persen dari upah harian ketika pekerja tidak masuk kerja akibat suspend.

Ketentuan tersebut perlu dikaji ulang karena pekerja PT Fengtay berstatus penerima upah bulanan.

“Yang kami persoalkan adalah adanya kesan selama pekerja disuspend upahnya dibayar 50 persen. Kalau statusnya upah bulanan, tidak boleh ada pemotongan upah yang melanggar undang-undang,” tegasnya.

Said menambahkan persoalan itu akan dibedah lebih lanjut oleh Kementerian Ketenagakerjaan bersama Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat untuk memastikan tidak ada pelanggaran aturan ketenagakerjaan.

BACA JUGA  Kurator dan Hakim Pengawas Penentu Nasib Sritex

Tetap tenang

Ia juga mengungkapkan perjanjian kerja tersebut baru berlaku sekitar lima hari sehingga belum terjadi pemotongan upah terhadap pekerja.

“Belum ada pemotongan upah karena perjanjian ini baru berjalan lima hari. Kalau ada ketentuan yang tidak sesuai aturan, akan dikembalikan kepada ketentuan yang semestinya,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Said meminta seluruh pekerja PT Fengtay tetap tenang dan menjalankan aktivitas kerja seperti biasa. Ia memastikan pemerintah akan mengawal hak-hak pekerja sekaligus menjaga agar tidak terjadi PHK.

Menjawab kekhawatiran bahwa suspend dapat berujung pada PHK massal, Said menegaskan pihak perusahaan telah menyampaikan tidak memiliki rencana melakukan pengurangan tenaga kerja.

“Kebijakan suspend muncul akibat adanya jeda pesanan dari buyer global. Dalam kondisi tersebut, perusahaan memilih mengurangi hari kerja secara bergilir dibanding melakukan PHK. Karena ada gap order. Misalnya pesanan yang seharusnya sampai Juni selesai lebih cepat pada Mei, sehingga ada masa tunggu sebelum order berikutnya masuk. Strategi yang diambil adalah menjaga kontinuitas usaha tanpa PHK,” lanjutnya.

BACA JUGA  Menaker Larang Penahanan Ijazah oleh Perusahaan

Terikat standar etika

Said mengatakan, perusahaan manufaktur yang memproduksi merek-merek global seperti Nike, Puma, Adidas, Uniqlo, dan H&M juga terikat standar etika ketenagakerjaan internasional yang mewajibkan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.

Ia mengaku akan melaporkan langsung hasil kunjungannya kepada Presiden Prabowo Subianto, termasuk komitmen perusahaan untuk menghindari PHK dan membuka ruang evaluasi terhadap aturan yang berpotensi merugikan pekerja.

“Kami melihat ada iktikad baik dari perusahaan untuk tidak melakukan PHK. Pemerintah akan memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi dan tidak ada kebijakan yang bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan,” tutupnya. (zahra/M-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Puluhan Kades dari Kalsel Studi Tiru ke Kampung Edukasi Sampah Sidoarjo 

PULUHAN kepala desa yang tergabung dalam Ikatan Kerukunan Kepala Desa (IKKD) Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, menggelar kunjungan studi tiru ke Kampung Edukasi Sampah (KES), di RT 23…

Dukung Industri Dalam Negeri, KAI Batal Impor Kereta Bekas dari Jepang

PT Kereta Api Indonesia (KAI) memastikan akan mengutamakan produk dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan kereta di Tanah Air. Karena itu mereka membatalkan rencana impor kereta bekas dari Jepang. Hal tersebut…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Cianjur Tambah Medali Emas di Porprov XV Jabar dari Muaythai

  • November 7, 2026
Cianjur Tambah Medali Emas di Porprov XV Jabar dari Muaythai

Gandeng ITB, Pemkot Bandung Luncurkan Program Angkot to School

  • November 6, 2026
Gandeng ITB, Pemkot Bandung Luncurkan Program Angkot to School

Diduga Korupsi untuk Judol, Pimpinan Cabang Bank Pemerintah di Sleman Ditangkap

  • November 6, 2026
Diduga Korupsi untuk Judol, Pimpinan Cabang Bank Pemerintah di Sleman Ditangkap

Puluhan Kades dari Kalsel Studi Tiru ke Kampung Edukasi Sampah Sidoarjo 

  • November 6, 2026
Puluhan Kades dari Kalsel Studi Tiru ke Kampung Edukasi Sampah Sidoarjo 

Festival Literasi Sergai Dorong Generasi Muda Cerdas Digital dan Gemar Membaca

  • November 6, 2026
Festival Literasi Sergai Dorong Generasi Muda Cerdas Digital dan Gemar Membaca

Dukung Industri Dalam Negeri, KAI Batal Impor Kereta Bekas dari Jepang

  • November 6, 2026
Dukung Industri Dalam Negeri, KAI Batal Impor Kereta Bekas dari Jepang