Kemendikbudristek Pastikan Pencairan dan Pendaftaran Baru KIP Kuliah Berlanjut

KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan data cadangan (backup) penerima dan pendaftar Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) tetap aman di pusat data Kemendikbudristek.

Mereka saat ini tengah memulihkan sistem KIP Kuliah menggunakan data cadangan tersebut guna memastikan tidak ada mahasiswa yang kehilangan hak dalam hal pencairan dan pendaftaran KIP Kuliah.

“Kami berupaya sesegera mungkin untuk dapat memulihkan layanan KIP Kuliah berdasarkan data cadangan yang kami simpan di pusat data Kemendikbudristek. Koordinasi erat dengan perguruan tinggi juga terus kami lakukan untuk menjamin hak mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing dan pendaftar KIP Kuliah baru,” ujar Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbudristek, Suharti, di Jakarta, Senin (1/7).

Proses pemindahan, pemulihan, dan rekonfigurasi interkoneksi sistem KIP Kuliah dengan sistem lain di pemerintah membutuhkan waktu, sehingga sistem KIP Kuliah akan kembali beroperasi sepenuhnya paling lambat pada 29 Juli 2024. Pemulihan ini dilakukan Kemendikbudristek menyusul terjadinya insiden pada Pusat Data Nasional Sementara 2 (PDNS2).

BACA JUGA  Pemprov DIY Tetap Berikan Jadup Bagi Mahasiswa Terdampak Bencana

Sebelumnya, proses pencairan KIP Kuliah untuk mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing pada semester genap 2023/2024 sudah mencapai 98,8 persen. Saat terjadi permasalahan pada PDNS2, masih ada 16.316 mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing yang belum diajukan pencairannya oleh perguruan tinggi atau sedang dalam proses pencairan.

“Tapi mahasiswa penerima KIP Kuliah tidak perlu khawatir. Karena selama proses pemulihan sistem ini semua proses pencairan KIP Kuliah untuk mahasiswa penerima ongoing akan selesai sesuai jadwal dan tanpa keterlambatan pada bulan Agustus 2024,” tegas Suharti.

Oleh karena itu, Sesjen Suharti meminta perguruan tinggi untuk dapat segera melakukan identifikasi dan verifikasi data mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing yang belum menerima KIP Kuliah pada semester genap 2023/2024 serta berkoordinasi dengan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek untuk memproses pencairan.

BACA JUGA  UNY Resmikan 10 Fasilitas Pendukung Belajar Mahasiswa

Sementara proses pemulihan tengah dilakukan, Kemendikbudristek memastikan proses seleksi penerimaan mahasiswa baru akan tetap berlangsung. Bagi 853.393 orang yang sudah melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2024 sebelum sistem mengalami kendala, nantinya perlu mengklaim ulang (reclaim) akun KIP Kuliah masing-masing mulai tanggal 29 Juli sampai dengan 31 Agustus. Pada rentang waktu tersebut pendaftar akan diminta melakukan klaim ulang di sistem KIP Kuliah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), serta melakukan pengunggahan kembali dokumen dan data dukung pendaftaran KIP Kuliah.

Sesjen Suharti juga meminta perguruan tinggi untuk dapat menyesuaikan lini masa penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri untuk memastikan calon mahasiswa tidak kehilangan hak dalam mengikuti seleksi penerima KIP Kuliah. Perguruan tinggi juga diharapkan dapat memundurkan tenggat waktu pembayaran uang kuliah bagi pendaftar KIP Kuliah yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT), sampai proses seleksi penerima KIP Kuliah selesai.

BACA JUGA  142 Tim dari 57 Perguruan Tinggi Ikuti Lomba Kontes Robot di UMS

Hal ini disampaikan dalam surat bernomor Manual.065/A.J5/LP.01.01/2024, yang dikirimkan Kemendikbudristek kepada Pemimpin Perguruan Tinggi serta Kepala LLDIKTI Wilayah I s.d. XVII.

Sementara itu, bagi calon mahasiswa yang akan mendaftar KIP Kuliah 2024 dan belum pernah melakukan pendaftaran sebelumnya, pendaftaran KIP Kuliah 2024 tetap akan dilanjutkan dan akan dibuka kembali pada 29 Juli sampai 31 Oktober.

Kemendikbudristek akan terus memberikan kabar terbaru mengenai status layanan KIP Kuliah melalui kanal komunikasi resmi Kemendikbudristek. (RO/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Dilema Pers di Mata KDM; antara Biaya Produksi dan Kebebasan Tanpa Etika

GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) menyoroti dilema dan ketidakadilan yang dihadapi insan pers di tengah perkembangan media sosial. Di satu sisi, jurnalis dituntut menjunjung tinggi etika, kebenaran, dan independensi.…

Luncurkan Proyek SHIELD, UGM Kaji Wolbachia dalam Pengendalian Dengue

INDONESIA menghadapi beban dengue yang masih tinggi. Pada 2025, Indonesia tercatat menempati urutan kedua di dunia dalam jumlah kematian akibat dengue, dengan 703 kematian atau sekitar 17 persen dari total…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar dari Memeras WNA

  • October 29, 2026
Silmy Karim Didakwa  Terima Rp1,2 Miliar dari Memeras WNA

Beri Bonus untuk Atlet dan Pelatih, Presiden Ucapkan Terima kasih

  • October 29, 2026
Beri Bonus untuk Atlet dan Pelatih, Presiden Ucapkan Terima kasih

Cegah Tabrak Belakang, Polda Jateng Tempeli Truk Stiker Reflektif

  • October 29, 2026
Cegah Tabrak Belakang, Polda Jateng Tempeli Truk Stiker Reflektif

Dilema Pers di Mata KDM; antara Biaya Produksi dan Kebebasan Tanpa Etika

  • October 29, 2026
Dilema Pers di Mata KDM; antara Biaya Produksi dan Kebebasan Tanpa Etika

Kembangkan AI, Indosat Andalkan Kekuatan Bisnis Telekomunikasi

  • October 29, 2026
Kembangkan AI, Indosat Andalkan Kekuatan Bisnis Telekomunikasi

Luncurkan Proyek SHIELD, UGM Kaji Wolbachia dalam Pengendalian Dengue

  • October 29, 2026
Luncurkan Proyek SHIELD, UGM Kaji Wolbachia dalam Pengendalian Dengue