
KEMENTERIAN Agama Republik Indonesia bersama otoritas, lembaga pengelola, dan perbankan syariah meneguhkan komitmen kolaborasi nasional untuk memperkuat program zakat dan wakaf. Komitmen tersebut dituangkan dalam penandatanganan kesepakatan bersama pada Rapat Koordinasi dan Kolaborasi Program Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Tahun 2026.
Rakor bertema Sinergi Indonesia Berdaya itu digelar di Jakarta pada 11–12 Februari 2026.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, mengatakan kolaborasi lintas sektor menjadi fondasi untuk memastikan pengelolaan zakat dan wakaf berjalan terintegrasi, profesional, serta berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
“Sinergi Indonesia Berdaya bukan sekadar tema. Ini arah kerja bersama agar zakat dan wakaf benar-benar menjadi instrumen pemberdayaan yang terukur dan berkelanjutan,” ujar Waryono, Kamis (12/2).
Dari sisi zakat, komitmen mencakup percepatan Program Kampung Zakat, Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis KUA, serta Beasiswa Zakat Indonesia. Program tersebut difokuskan di 117 kabupaten/kota pada delapan provinsi dan 299 wilayah perbatasan sebagai lokus penguatan pemberdayaan berbasis komunitas.
Pelaksanaan Program Kampung Zakat dilakukan di desa atau kelurahan yang ditetapkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ), dengan koordinasi bersama Kanwil Kemenag Provinsi serta Kemenag Kabupaten/Kota.
“Kita ingin setiap intervensi berbasis data dan terhubung dengan struktur Kemenag di daerah, sehingga dampaknya dapat diukur dan berkelanjutan,” katanya.
Zakat dan Wakaf untuk pemberdayaan umat
Dalam Program Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis KUA, BAZNAS dan LAZ berkoordinasi dengan Kemenag Kabupaten/Kota serta KUA kecamatan sebagai titik pelaksanaan. Setiap LAZ juga berkomitmen memberdayakan minimal 10 lokasi Kampung Zakat dan program berbasis KUA.
Penguatan zakat produktif dilakukan melalui pelatihan dan pendampingan usaha bagi mustahik, peningkatan literasi keuangan, serta pembinaan kelompok ekonomi. Edukasi zakat juga terus digencarkan guna meningkatkan penghimpunan dan kepatuhan syariah.
Program Kota Wakaf
Selain zakat, rakor menegaskan percepatan Program Kota Wakaf dan Inkubasi Wakaf Produktif (IWP). Instrumen Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) diperluas di wilayah Kota Wakaf, disertai optimalisasi Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS).
“Kami mendorong wakaf uang semakin produktif melalui CWLD, CWLS, dan Platform Satu Wakaf. Imbal hasilnya harus kembali ke masyarakat dalam bentuk pemberdayaan ekonomi dan penguatan nazhir,” jelas Waryono.
Komitmen tersebut ditandatangani oleh Waryono Abdul Ghafur bersama Ketua BAZNAS RI M. Imdadun Rahmat, perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI), perwakilan Bank Indonesia, pimpinan LAZ nasional dan daerah, asosiasi nazhir, serta Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).
“Ketika regulator, pengelola zakat, nazhir wakaf, dan lembaga keuangan syariah bergerak bersama, ekosistem zakat-wakaf nasional akan semakin kuat dan memberikan kemaslahatan luas,” tandasnya.
Komitmen yang ditetapkan pada 12 Februari 2026 itu menjadi pijakan pelaksanaan program sepanjang tahun sekaligus memperkuat arah kebijakan pengelolaan zakat dan wakaf nasional yang profesional, modern, dan berdampak nyata. (*/S-01)
–








