
MENTERI Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa pembukaan jalur pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit merupakan kebijakan afirmatif untuk memperluas akses putra-putri daerah terhadap pendidikan spesialis, sekaligus mendorong pemerataan layanan kesehatan secara nasional.
Melalui penetapan Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama, pemerintah menargetkan peningkatan signifikan jumlah dokter spesialis yang berasal dari daerah dan kembali mengabdi di wilayah asalnya setelah menyelesaikan pendidikan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi sistem pendidikan kedokteran nasional, dengan target peningkatan jumlah lulusan dokter spesialis dari sekitar 2.700 menjadi 10.000 orang per tahun. Menurut Budi, langkah tersebut diperlukan untuk mengejar ketertinggalan Indonesia dibandingkan negara maju dalam rasio dokter spesialis terhadap jumlah penduduk.
“Kalau kita hanya memproduksi 2.700 dokter spesialis dengan populasi 280 juta jiwa, sementara Inggris bisa menghasilkan 12.000, berarti ada yang harus diperbaiki. Produksi dokter spesialis kita harus naik minimal empat kali lipat,” ujar Budi, Rabu (22/1).
Penetapan rumah sakit sebagai penyelenggara utama pendidikan spesialis dinilai dapat membuka akses lebih luas bagi dokter umum untuk melanjutkan pendidikan, sekaligus mengatasi keterbatasan kuota universitas dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Melalui model pendidikan berbasis rumah sakit (hospital-based), jalur pendidikan spesialis diharapkan lebih merata dan mudah diakses oleh dokter di seluruh Indonesia.
Program ini memprioritaskan putra-putri daerah, khususnya dokter umum yang telah mengabdi di rumah sakit umum daerah (RSUD), agar setelah lulus dapat kembali memperkuat layanan kesehatan di daerah asal. Pemerintah juga memastikan mutu pendidikan tetap terjaga melalui penerapan standar global, termasuk pengaturan jam kerja dan sistem evaluasi yang transparan.
“Kita memastikan standar kualitas tetap terjaga, bukan hanya sekadar standar kelulusan,” tegas Menkes.
Sementara itu, Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan, Ockti Palupi Rahayuningtyas, menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mengatasi ketimpangan distribusi tenaga medis secara sistemik melalui sinergi antara pemerintah dan rumah sakit. (*/S-01)









