
SIDANG gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap suaminya mantan Gubenur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil memasuki babak akhir pada pekan ini.
Sesuai keterangan dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Agama (PA) Bandung pada Rabu (7/1) nanti pengadilan akan mengeluarkan putusan gugatan Atalia.
Untuk diketahui pasangan yang telah dikaruniai dua anak yakni Emmeril Kahn Mumtadz (almarhum) dan Camillia Laetitia Azzahra, lalu pada 2020 mengadopsi anak yang diberi nama Arkana Aidan Misbach, menikah pada 7 Desember 1996.
Konflik dengan selebgram
Sebelum gugatan cerai dilayangkan oleh anggota DPRRI dari Partai Golkar ini, Ridwan Kamil sempat disorot lantaran diduga memiliki hubungan dengan selebgram Lisa Mariana, hingga masuk ke ranah hukum lantaran Lisa Mariana mengaku memiliki anak dari hubungan dengan mantan Wali Kota Bandung ini.
Isu keretakan rumah tangga Atalia dan Ridwan Kamil yang sempat maju pada Pilkada DKI Jakarta ini, disebabkan hadirnya orang ketiga. Meski hal itu sempat dibantah Atalia saat hadir di PA beberapa waktu lalu.
“Oh (orang ketiga), tidak ada dalam gugatan ya,” tegas Atalia yang dalam persidangan sebelumnya sempat menghadirkan dua orang saksi, yakni kakak kandungnya dan asisten rumah tangganya.
Tidak hadir
Pada sidang cerai perdana digelar Rabu (17/12) lalu, dengan agenda mediasi kedua belah pihak dan pengecekan dokumen-dokumen gugatan cerai. Namun dalam mediasi tersebut keduanya tidak hadir, karena kesibukan masing-masing.
Atalia tak hadir karena sang kakak yang meninggal dunia. Sedangkan Ridwan Kamil dikabarkan sedang berada di luar kota. Meski begitu, kuasa hukum Ridwan kamil, Wenda Aluwi menyatakan, agenda mediasi dilakukan di luar PA Bandung atas sepengetahuan dan persetujuan Ketua PA Bandung.
Dari hasil mediasi tersebut, secara umum keduanya sepakat untuk berpisah secara baik-baik.
Setelah mediasi di luar persidangan tersebut, sidang cerai lanjutan digelar pada hari ini, Rabu (31/12). Dalam persidangan cerai kali ini beragendakan pembacaan gugatan dan pemeriksaan saksi-saksi. Dalam agenda sidang cerai kedua kalinya itu, perempuan yang akrab disapa “Bu Cinta” itu hadir. Sedangkan Ridwan Kamil absen namun diwakili kuasa hukumnya, Wenda Aluwi.
Sidang dipercepat
Berdasarkan jadwal sidang selanjutnya telah ditetapkan oleh PA Bandung pada Rabu 21 Januari 2026 namun dipercepat menjadi Rabu 7 Januari 2026. Kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansyah menjelaskan sidang kliennya lebih cepat dari jadwal karena hasil mediasi kedua belah pihak telah didapatkan.
“Kenapa dipercepat, karena satu bulan itu adalah estimasi, bilamana mediasinya berlarut-larut,” jelas Debi.
Menurut Debi, Ridwan kamil dan Atalia Praratya menggelar sidang mediasi pada 19 Desember 2025 lalu. Sidang mediasi itu digelar di luar PA Bandung atas sepengetahuan dan persetujuan Ketua PA Bandung.
Karena hasil mediasi sudah keluar pada 19 Desember 2025, itu memungkinkan sidang cerai agenda berikutnya lebih cepat. Selain itu, bahwa proses sidang cerai bisa dipercepat karena keduanya juga sudah memenuhi syarat untuk berpisah.
“Apalagi Atalia dan Ridwan Kamil, sebelumnya sudah pisah rumah sekira enam bulan sebelum gugatan cerai diajukan. Ini artinya, Atalia pisah rumah antara dari bulan Juni dan Juli 2025, setelah Ridwan Kamil diterpa isu perselingkuhan dengan Lisa Mariana yang mencuat sejak Maret 2025,” ungkapnya.
Penuhi syarat
Debi menerangkan kondisi pisah rumah tersebut menjadi syarat perceraian di antara mereka. Menurut surat edaran Mahkamah Agung (MA), syarat bercerai mengharuskan suami-istri harus berpisah selama 6 bulan.
Dengan begitu, Atalia dan Ridwan Kamil sudah sangat memenuhi persyaratan tersebut, sehingga gugatan cerai kliennya langsung diproses.
Sementara itu dalam sidang lanjutan yang berlangsung pada Rabu (31/12) Ridwam Kamil kembali tidak hadir dan diwakili oleh kuasa hukumnya,Wenda Aluwi.
Disinggung soal ketidakhadiran Ridwan Kamil, Wenda mengatakan kliennya kini dalam keadaan baik-baik saja. “Kan sudah ada kuasa hukumnya, (kondisi Ridwan Kamil) alhamdulillah baik,” ucapnya.
Cermin kedewasaan
Wenda memaparkan, proses hukum ini sebagai sesuatu yang berjalan tanpa hambatan berarti. Baginya, ketenangan dalam persidangan tadi merupakan cerminan dari kedewasaan kedua belah pihak.
“Proses persidangan sudah dilakukan penggugat dan tergugat. Pada intinya, berjalan baik. Jawaban dari klien kami pun sudah disampaikan,” tandasnya. (zahra/N-01)







