
KEMENTERIAN Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) kembali menyegel tiga subjek hukum yang diduga melakukan pelanggaran tata kelola kehutanan di Kabupaten Tapanuli Selatan, yakni PHAT JAS, AR, dan RHS.
Selain penyegelan, tim Ditjen Gakkum juga melakukan verifikasi lapangan dan olah TKP di area korporasi PT TBS/PT SN serta proyek PLTA Batang Toru/PT NSHE. Di lokasi tersebut, petugas menemukan papan peringatan dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Total lima subjek hukum yang disegel atau diverifikasi seluruhnya berada di wilayah Tapanuli Selatan.
“Sampai saat ini total subjek hukum yang sudah dilakukan penyegelan dan/atau verifikasi lapangan berjumlah 11 entitas, yang terdiri atas 4 korporasi yaitu PT TPL, PT AR, PT TBS/PT SN, dan PLTA BT/PT NSHE serta 7 PHAT: JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M,” kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Jumat (12/12).
Tindak pidana pemanenan ilegal
Berdasarkan pendalaman awal, diduga telah terjadi tindak pidana pemanenan atau pemungutan hasil hutan tanpa hak atau persetujuan pejabat berwenang, sebagaimana Pasal 50 ayat (2) huruf c UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pelanggaran ini diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp3,5 miliar (Pasal 78 ayat 6).
Tim Ditjen Gakkum saat ini mengumpulkan barang bukti untuk memetakan jejaring pelaku serta modus operandi yang diduga berkontribusi pada kerusakan ekosistem hutan dan bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang serta longsor di Tapanuli Selatan.
Menteri Raja Juli mengungkapkan bahwa di lokasi PHAT JAM, tim menemukan sejumlah barang bukti, antara lain sekitar 60 batang kayu bulat, 150 kayu olahan, satu unit excavator PC200, satu unit buldozer dan satu truk pengangkut kayu yang rusak, dua mesin belah, satu mesin ketam, serta satu mesin bor.
Penemuan ini didalami terkait temuan sebelumnya berupa empat truk bermuatan kayu dari lokasi PHAT JAM tanpa dokumen sah (SKSHH-KB).
Untuk memperkuat proses hukum, Ditjen Gakkum berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan terkait pengamanan barang bukti. “Kami berharap pemerintah daerah mendukung penegakan hukum ini, mengingat dampaknya sangat besar mulai dari rusaknya ekosistem hingga membahayakan keselamatan masyarakat,” ujar Raja Juli.
3 PHAT disegel
Dirjen Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami motif dan keterlibatan para terduga pelaku bersama Satgas PKH. Penyidikan difokuskan pada tindak pidana kehutanan di kawasan hutan maupun areal PHAT sesuai UU Kehutanan, sementara unsur pidana lingkungan hidup ditangani oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
“Tidak menutup kemungkinan penegakan hukum dikembangkan ke pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan dari kejahatan ini. Instrumen tindak pidana pencucian uang juga dapat digunakan,” tegasnya.
Selama proses verifikasi lapangan dan pemasangan papan peringatan, Ditjen Gakkum telah mengirim surat pemanggilan klarifikasi kepada 12 subjek hukum untuk memberikan keterangan kepada PPNS Gakkumhut.
Hingga 10 Desember 2025, enam di antaranya telah hadir, terdiri dari tiga korporasi (PT AR, PT MST, dan PBPH PT TN) serta tiga PHAT (A, AR, RHS). Sementara PT TPL dan PLTA BT/PT NSHE mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan. (*/S-01)









