Kemenhut Bantah Buka Izin Penebangan Kayu di Tapanuli Selatan

KEMENTERIAN  Kehutanan meluruskan informasi yang beredar terkait pernyataan Bupati Tapanuli Selatan mengenai adanya izin penebangan kayu yang disebut dibuka pada Oktober 2025. Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), Laksmi Wijayanti, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Menurut Laksmi, Menteri Kehutanan sejak Juni 2025 telah memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH). Menindaklanjuti arahan tersebut, Dirjen PHL mengeluarkan Surat No. S.132/2025 pada 23 Juni 2025 untuk menghentikan sementara layanan SIPUHH bagi seluruh Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT).

“Sejak Juli 2025, tidak ada satu pun PHAT di Tapanuli Selatan yang mendapat akses SIPUHH,” tegas Laksmi, Selasa (2/12).

BACA JUGA  Kemenhut Perkuat Mitigasi Karhutla, Waspadai Potensi El Nino

Ia membenarkan bahwa Bupati Tapanuli Selatan mengirim dua surat pada Agustus dan November 2025 yang meminta agar seluruh PHAT di wilayahnya tidak diberikan akses SIPUHH. “Permintaan tersebut sudah kami laksanakan sepenuhnya,” ujarnya.

Tidak ada izin penebangan kayu

Namun, Laksmi mengungkapkan bahwa tetap terjadi aktivitas ilegal di kawasan PHAT Tapanuli Selatan. Pada 4 Oktober 2025, Balai Gakkum Kementerian Kehutanan bersama pemerintah daerah menangkap empat truk pengangkut kayu dengan total volume 44 m³ yang berasal dari PHAT di Kelurahan Lancat.

Laksmi menjelaskan bahwa SIPUHH bukan izin penebangan, melainkan fasilitas pencatatan untuk kayu alami di areal penggunaan lain (APL) yang berada di luar kawasan hutan negara. Hak Atas Tanah (HAT), kata dia, merupakan kewenangan pemerintah daerah dan instansi pertanahan.

BACA JUGA  Hari Lahan Basah 2026, Rehabilitasi Mangrove Diperkuat

“Kayu tumbuh alami pada PHAT berada di luar kawasan hutan, sehingga pengawasan pemanfaatan kayu menjadi kewenangan pemerintah daerah,” jelasnya.

Untuk pelanggaran di dalam kawasan hutan, penanganan dilakukan oleh Ditjen Gakkum Kehutanan. Sementara pelanggaran pemanfaatan kayu di luar kawasan hutan diproses melalui mekanisme pidana umum bekerja sama dengan kepolisian dan pemerintah daerah.

“Kami tidak akan berkompromi dengan penyalahgunaan dokumen HAT maupun praktik pemanfaatan kayu ilegal. Penegakan hukum berlaku bagi siapa pun yang melanggar,” tegas Laksmi. (*/S-01)

BACA JUGA  Hari Badak Sedunia, Indonesia Dapat Dukungan Global

Siswantini Suryandari

Related Posts

Wabup Sleman Buka TMMD Sengkuyung Tahap I 2026

WAKIL Bupati Sleman Danang Maharsa membuka kegiatan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap I Tahun 2026 di Lapangan Sumberadi, Mlati, Sleman, Selasa (10/2). Program TMMD dinilai mampu mempercepat akselerasi…

DLH Imbau Warga Tak Konsumsi Ikan dari Sungai Cisadane

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi ikan dari Sungai Cisadane menyusul ditemukannya ikan-ikan mati mendadak sejak Senin (9/2) malam. Imbauan tersebut disampaikan Selasa (10/2) setelah…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Satgas Preemtif Polda Jateng Gencarkan Binluh Kamseltibcarlantas

  • February 11, 2026
Satgas Preemtif Polda Jateng Gencarkan Binluh Kamseltibcarlantas

Pemerintah Diminta Sosialisasikan Penonaktifan Penerima PBI JKN Lebih Awal

  • February 11, 2026
Pemerintah Diminta Sosialisasikan Penonaktifan Penerima PBI JKN Lebih Awal

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

  • February 10, 2026
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

Banding PSS Ditolak, Tribun Utara dan Selatan Harus Ditutup

  • February 10, 2026
Banding PSS Ditolak, Tribun Utara dan Selatan Harus Ditutup

KAI Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

  • February 10, 2026
KAI Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Penjualan Tiket Kereta Periode Lebaran Sudah 82.295

  • February 10, 2026
Penjualan Tiket Kereta Periode Lebaran Sudah 82.295