Kemenhut Bantah Buka Izin Penebangan Kayu di Tapanuli Selatan

KEMENTERIAN  Kehutanan meluruskan informasi yang beredar terkait pernyataan Bupati Tapanuli Selatan mengenai adanya izin penebangan kayu yang disebut dibuka pada Oktober 2025. Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), Laksmi Wijayanti, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Menurut Laksmi, Menteri Kehutanan sejak Juni 2025 telah memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH). Menindaklanjuti arahan tersebut, Dirjen PHL mengeluarkan Surat No. S.132/2025 pada 23 Juni 2025 untuk menghentikan sementara layanan SIPUHH bagi seluruh Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT).

“Sejak Juli 2025, tidak ada satu pun PHAT di Tapanuli Selatan yang mendapat akses SIPUHH,” tegas Laksmi, Selasa (2/12).

BACA JUGA  Kemenhut Perketat Pengawasan Tambang Ilegal di Mandalika

Ia membenarkan bahwa Bupati Tapanuli Selatan mengirim dua surat pada Agustus dan November 2025 yang meminta agar seluruh PHAT di wilayahnya tidak diberikan akses SIPUHH. “Permintaan tersebut sudah kami laksanakan sepenuhnya,” ujarnya.

Tidak ada izin penebangan kayu

Namun, Laksmi mengungkapkan bahwa tetap terjadi aktivitas ilegal di kawasan PHAT Tapanuli Selatan. Pada 4 Oktober 2025, Balai Gakkum Kementerian Kehutanan bersama pemerintah daerah menangkap empat truk pengangkut kayu dengan total volume 44 m³ yang berasal dari PHAT di Kelurahan Lancat.

Laksmi menjelaskan bahwa SIPUHH bukan izin penebangan, melainkan fasilitas pencatatan untuk kayu alami di areal penggunaan lain (APL) yang berada di luar kawasan hutan negara. Hak Atas Tanah (HAT), kata dia, merupakan kewenangan pemerintah daerah dan instansi pertanahan.

BACA JUGA  Cegah Karhutla, Kemenhut Mulai OMC Tahap Ketiga di Riau

“Kayu tumbuh alami pada PHAT berada di luar kawasan hutan, sehingga pengawasan pemanfaatan kayu menjadi kewenangan pemerintah daerah,” jelasnya.

Untuk pelanggaran di dalam kawasan hutan, penanganan dilakukan oleh Ditjen Gakkum Kehutanan. Sementara pelanggaran pemanfaatan kayu di luar kawasan hutan diproses melalui mekanisme pidana umum bekerja sama dengan kepolisian dan pemerintah daerah.

“Kami tidak akan berkompromi dengan penyalahgunaan dokumen HAT maupun praktik pemanfaatan kayu ilegal. Penegakan hukum berlaku bagi siapa pun yang melanggar,” tegas Laksmi. (*/S-01)

BACA JUGA  Bandung Zoo Bantah Terima Bantuan Pakan dari Kemenhut

Siswantini Suryandari

Related Posts

2.561.629 Pemudik Sudah Tiba di Jakarta pada H+6 Lebaran

SEBANYAK 2.561.629 pemudik diperkirakan sudah tiba di Jakarta pada H+6 Lebaran. Hal tersebut dikatakan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat meninjau arus balik di Bakauheni, Lampung, Sabtu. “Menurut data volume…

Mantan Menhan Juwono Sudarsono Meninggal Dunia

MANTAN Menteri Pertahanan pada masa Presiden Ke-4 RI Abdurrahman Wahid  dan Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY,  Juwono Sudarsono dikabarkan meninggal dunia. Kabar duka tersebut disampaikan Kepala Biro…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Yogyakarta Gelar Tiga Pameran Industri Sekaligus

  • March 29, 2026
Yogyakarta Gelar Tiga Pameran Industri Sekaligus

Dzuriyat KH Wahab Chasbullah Bahas Materi Muktamar NU

  • March 29, 2026
Dzuriyat KH Wahab Chasbullah Bahas Materi Muktamar NU

Jay Idzes dan Safira Ika Putri Raih Gelar Pemain Terbaik

  • March 29, 2026
Jay Idzes dan Safira Ika Putri Raih Gelar Pemain Terbaik

Resmi Bantu Iran, Houthi Serang Israel dengan Rudal Balistik

  • March 28, 2026
Resmi Bantu Iran, Houthi Serang Israel dengan Rudal Balistik

Hujan Angin, Tiga Reklame di Kota Bandung Roboh Timpa Empat Mobil

  • March 28, 2026
Hujan Angin, Tiga Reklame di Kota Bandung Roboh Timpa Empat Mobil

2.561.629 Pemudik Sudah Tiba di Jakarta pada H+6 Lebaran

  • March 28, 2026
2.561.629 Pemudik Sudah Tiba di Jakarta pada H+6 Lebaran