Ambisi Indonesia Jadi Pemain Karbon Dinilai Prematur

AMBISI Indonesia menjadi pemain utama dalam perdagangan karbon dinilai perlu dikaji ulang. Di tengah sorotan dunia pada Konferensi Iklim COP30 di Belem, Brasil, kelompok masyarakat sipil mengingatkan bahwa Indonesia belum layak menjual karbon di bawah Article 6 Perjanjian Paris.

Direktur Eksekutif Madani Berkelanjutan, Nadia Hadad, menegaskan bahwa sebelum menjual kredit karbon ke luar negeri, pemerintah harus memastikan pencapaian target penurunan emisi nasional (NDC).

“Kalau target nasional belum tercapai, menjual kredit karbon ke luar negeri justru membuat kita kehilangan kesempatan untuk menurunkan emisi sendiri,” ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (13/11).

Nadia merujuk Indonesia First Biennial Transparency Report (2024) yang dirilis 6 Mei 2025. Laporan tersebut menunjukkan bahwa penurunan emisi Indonesia pada 2019 masih berada di atas target Countermeasure 1. Emisi sempat sejajar dengan target pada 2020 akibat pandemi COVID-19, namun kembali meningkat setelahnya.

BACA JUGA  Empat Regulasi Baru Dorong Pasar Karbon Indonesia

“Artinya, kita belum sepenuhnya berada di jalur yang tepat,” kata Nadia.

Pemain karbon harus berintegritas

Sementara itu, di arena COP30, pemerintah tampil percaya diri. Pada hari pembukaan, Paviliun Indonesia menggelar forum Sellers Meet Buyers yang mempertemukan calon penjual dan pembeli kredit karbon internasional. Pemerintah memperkenalkan 44 proyek dengan potensi sekitar 90 juta ton COe.

“COP30 adalah momentum pembuktian bahwa kredit karbon berintegritas menghadirkan nilai ganda: menurunkan emisi dan mendorong ekonomi,” ujar Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.

Namun, Nadia mengingatkan bahwa perdagangan karbon tidak boleh dijadikan jalan pintas. Article 6.1  Perjanjian Paris menyatakan mekanisme kerja sama internasional harus meningkatkan ambisi iklim, bukan sekadar menekan biaya atau melonggarkan target nasional.

BACA JUGA  Indonesia Siap Pimpin Aksi Iklim Global di COP30

Prinsip ini sejalan dengan Oxford Principles for Responsible Engagement with Article 6, yang mengharuskan negara berada pada jalur net-zero berbasis sains sebelum menjual karbon.

NDC Indonesia jauh dari sains iklim

Jika NDC Indonesia masih jauh dari sains iklim, penjualan kredit karbon dinilai berisiko menjadi bentuk greenwashing internasional, di mana negara maju membeli karbon murah tanpa meningkatkan ambisi global.

Penilaian serupa datang dari Climate Action Tracker (CAT), yang menyebut komitmen iklim Indonesia masih berada pada kategori critically insufficient, mengarah pada skenario pemanasan hingga 4°C.

Dari Greenpeace, Iqbal Damanik menyebut kondisi ini paradoksal. “Pasar karbon terus dipromosikan, sementara di dalam negeri kita masih berkutat dengan FPIC, hak masyarakat adat, deforestasi, dan ketergantungan energi fosil,” ujarnya.

BACA JUGA  Wamen LH: Pendanaan Iklim Masih Penuh Janji, Minim Realisasi

“Selama NDC kita masih critically insufficient, Article 6 hanya menutupi implementation gap, bukan meningkatkan ambition gap,” katanya.

Selain itu, ketimpangan struktural antara negara penjual dan pembeli juga dinilai berisiko menimbulkan race to the bottom, di mana negara berkembang menawarkan harga karbon serendah mungkin demi menarik pembeli.

Kondisi tersebut membuka peluang terabaikannya standar sosial dan lingkungan, sehingga masyarakat adat dan lokal justru rentan terpinggirkan. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Kemenhut Luncurkan MANDARA Platform Data Mangrove Nasional

KEMENTERIAN Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH) resmi meluncurkan MANDARA (Mangrove Data Nusantara) di Jakarta, Selasa (10/2). MANDARA merupakan Integrated Data Platform Mangrove (IDPM)…

SKPP Terkendala, Gaji Pegawai Kemenhaj Tertunda

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) memastikan telah membayarkan gaji pegawai yang dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) hingga Januari 2026. Adapun keterlambatan pembayaran gaji Februari 2026 disebut terkait belum terbitnya Surat…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Kemenhut Luncurkan MANDARA Platform Data Mangrove Nasional

  • February 12, 2026
Kemenhut Luncurkan MANDARA Platform Data Mangrove Nasional

SKPP Terkendala, Gaji Pegawai Kemenhaj Tertunda

  • February 12, 2026
SKPP Terkendala, Gaji Pegawai Kemenhaj Tertunda

RS Dilarang Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara

  • February 12, 2026
RS Dilarang Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara

CBN Gandeng Trend Micro Perkuat Keamanan Siber Berbasis AI

  • February 12, 2026
CBN Gandeng Trend Micro Perkuat Keamanan Siber Berbasis AI

Transfer Anggaran Haji Tertunda, Ini Penjelasan Kemenag

  • February 12, 2026
Transfer Anggaran Haji Tertunda, Ini Penjelasan Kemenag

Kernet PO Bus Pariwisata Gasak Brankas saat Pesta Miras

  • February 11, 2026
Kernet PO Bus Pariwisata Gasak Brankas saat Pesta Miras