
KEMENTERIAN Sosial (Kemensos) menindak tegas para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyebut hingga awal November 2025, ratusan pendamping telah dijatuhi sanksi, dan 49 orang di antaranya diberhentikan secara permanen karena pelanggaran berat.
“Sebanyak 400 SDM PKH sudah kami berikan peringatan pertama dan kedua. Sementara 49 orang langsung diberhentikan karena sudah masuk kategori pelanggaran berat,” kata Gus Ipul di Gedung Kemensos, Selasa (4/11).
Ia menegaskan, langkah tegas tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan bantuan sosial (bansos) tersalurkan tepat sasaran, digunakan sesuai peruntukan, dan bebas dari penyimpangan.
“Pendamping PKH memegang peran penting untuk memastikan bansos benar-benar tepat sasaran dan tepat manfaat. Karena itu kami terus mengingatkan agar mereka menjadi pendamping yang jujur dan profesional,” ujarnya.
Kemensos, lanjutnya, juga memperkuat pengawasan internal terhadap seluruh pendamping di lapangan. “Kami tidak hanya mengawasi penerima manfaat, tapi juga para pendampingnya,” tambah Gus Ipul.
Selain menegur pendamping, Gus Ipul juga mengingatkan penerima bansos agar menggunakan bantuan dengan bijak.
“Bantuan sosial bukan hadiah, tapi bentuk tanggung jawab negara. Gunakan dengan jujur, penuh rasa syukur, dan sesuai kebutuhan,” pesannya.
Ia menegaskan, bansos tidak boleh digunakan untuk hal-hal yang tidak produktif, seperti membeli rokok, minuman keras, narkoba, atau barang mewah. Bantuan juga tidak boleh dipakai untuk membayar utang, cicilan, maupun berjudi termasuk judi online.
“Gunakan bansos untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga. Jangan disalahgunakan untuk hal-hal yang merugikan,” tegas Gus Ipul. (*/S-01)









