
MENTERI Agama Nasaruddin Umar menyoroti pentingnya penguatan regulasi dan tata kelola dana sosial keagamaan agar lebih berdaya guna untuk pemberdayaan ekonomi umat.
“Potensi zakat nasional mencapai ratusan triliun rupiah per tahun. Namun, yang baru terealisasi sekitar Rp41 triliun,” ujar Menag dalam rapat internal di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (4/11).
Menurut Menag, masih banyak ruang untuk mengoptimalkan potensi dana sosial keagamaan seperti zakat, wakaf, dam, aqiqah, dan fidyah. Ia meminta jajarannya menyiapkan pedoman pengelolaan dana sosial keagamaan yang terstruktur dan akuntabel.
“Saya minta Ditjen Bimas Islam bersama Biro Hukum segera menyiapkan rancangan pedoman pengelolaan. Harus ada mekanisme jelas agar bisa menjadi acuan bagi seluruh Kanwil dan Kankemenag,” tegasnya.
Menag menekankan, pengelolaan dana sosial keagamaan harus transparan, profesional, dan berorientasi pada kemandirian ekonomi umat, bukan sekadar bantuan karitatif.
“Program pemberdayaan berbasis dana sosial keagamaan harus berkelanjutan,” tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antarunit kerja dan kolaborasi dengan lembaga zakat serta ormas keagamaan.
“Kementerian Agama harus hadir sebagai fasilitator dan penggerak ekosistem filantropi Islam yang kuat dan berkeadilan,” kata Menag.
Sementara itu, Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin menyambut baik arahan tersebut dan menegaskan perlunya penguatan regulasi internal. “Instrumen regulasi yang kuat akan menjadi pondasi bagi tata kelola dana sosial keagamaan yang transparan dan terukur,” ujarnya.
Ia menambahkan, sinergi lintas unit diharapkan mampu menjadikan potensi dana sosial keagamaan sebagai kekuatan besar dalam menggerakkan ekonomi umat. (*/S-01)







