
KEMENTERIAN Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Papua, khususnya para tokoh adat dan lembaga kultural seperti Majelis Rakyat Papua (MRP), atas kekecewaan yang timbul terkait pemusnahan barang bukti berupa ofset dan mahkota cenderawasih di Jayapura pada 20 Oktober 2025.
Direktur Jenderal KSDAE, Prof. Satyawan Pudyatmoko, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap perdagangan satwa liar dilindungi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang telah diperbarui melalui UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Namun, Satyawan mengakui bahwa sebagian barang bukti tersebut memiliki nilai budaya yang tinggi bagi masyarakat Papua.
“Kami menyampaikan permohonan maaf atas timbulnya kekecewaan dan rasa terluka masyarakat Papua. Kami memahami bahwa mahkota cenderawasih bukan sekadar benda, melainkan simbol kehormatan dan identitas budaya,” ujarnya dalam siaran pers, Jakarta, Rabu (22/10).
Mahkota Cendrawasih dan nilai budaya
Ia menegaskan tidak ada niat dari Kementerian Kehutanan untuk menyinggung atau mengabaikan nilai-nilai budaya Papua. Kejadian itu, katanya, murni bagian dari prosedur hukum dan menjadi pembelajaran penting agar setiap langkah ke depan mempertimbangkan aspek sosial dan budaya.
“Konservasi bukan hanya soal menjaga satwa di alam, tetapi juga tentang penghormatan terhadap nilai budaya dan kearifan lokal. Kami berkomitmen untuk terus membangun komunikasi dan kolaborasi dengan masyarakat Papua berdasarkan prinsip saling menghormati,” lanjutnya.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Kehutanan telah menginstruksikan Balai Besar KSDA Papua untuk segera menjalin dialog dengan MRP, lembaga adat, dan tokoh masyarakat setempat. Dialog ini bertujuan memperkuat pemahaman bersama serta mencari mekanisme terbaik dalam menangani barang bukti satwa liar yang memiliki nilai budaya.
“Kami akan mengkaji kemungkinan agar barang bukti bernilai budaya dapat dimanfaatkan untuk tujuan edukatif melalui kerja sama dengan lembaga adat atau museum daerah, tanpa mengurangi aspek hukum perlindungan satwa liar,” jelas Satyawan.
Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa upaya konservasi cenderawasih harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap budaya Papua. Burung cenderawasih bukan hanya kekayaan hayati Indonesia, tetapi juga simbol kehormatan dan kebanggaan masyarakat Papua yang harus dijaga bersama. (*/S-01)







