
WAKIL Menteri Kesehatan (Wamenkes) dr. Benjamin Paulus Octavianus, atau dr. Benny, mendorong penguatan sinergi antara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk menjaga mutu, etika, dan profesionalisme tenaga medis serta tenaga kesehatan di Tanah Air.
Hal tersebut disampaikan dr. Benny saat memberikan arahan dalam kegiatan KKI di Auditorium Elang, Gedung KKI, Hang Jebat, Jakarta, Senin (20/10).
“Independensi KKI adalah mandat undang-undang yang harus dijaga. Kolaborasi yang sehat hanya bisa tumbuh jika kita saling menghormati kewenangan masing-masing,” ujarnya.
Menurut dr. Benny, KKI merupakan lembaga independen yang berdiri sejajar dengan Kemenkes, bukan di bawah kendali struktural kementerian. Karena itu, hubungan kedua lembaga perlu dibangun atas dasar kemitraan strategis sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ia juga menekankan pentingnya memperluas peran KKI hingga ke tingkat daerah melalui pembentukan jejaring di provinsi dan kabupaten/kota untuk mempercepat penyelesaian persoalan profesi di lapangan.
Kemenkes dan KKI perkuat kerjasama
Selain itu, Wamenkes menyoroti persoalan kekurangan tenaga dokter dan ketimpangan distribusi dokter spesialis. Ia mendorong pertemuan rutin antara Kemenkes, Kementerian Pendidikan, dan KKI guna menyusun peta kebutuhan serta distribusi tenaga medis yang lebih akurat.
“Kita perlu data yang sama agar kebijakan penempatan tenaga medis bisa lebih tepat sasaran,” tegasnya.
Menutup arahannya, dr. Benny mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat nilai integritas, kolaborasi, dan profesionalisme dalam pelayanan kesehatan.
“Mari kita tingkatkan sinergi untuk masyarakat yang sehat dan mandiri,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua KKI drg. Arianti Anaya menegaskan komitmen lembaganya dalam memperkuat tata kelola profesi melalui penyusunan standar kompetensi yang seragam, peningkatan profesionalisme, serta percepatan digitalisasi sistem uji kompetensi nasional.
“KKI kini menaungi lebih dari 80 kolegium dari berbagai disiplin ilmu. Ini tanggung jawab besar untuk memastikan tenaga kesehatan Indonesia berdaya saing global,” ujar Arianti.
Ia menambahkan, standar kompetensi dan profesi harus terus diperbarui agar relevan dengan perkembangan ilmu dan kebutuhan masyarakat.
“Standar kompetensi harus menjadi dokumen hidup yang diperbarui setiap tahun, bukan dokumen kaku, tetapi panduan untuk menjaga kualitas dan keselamatan pasien,” jelasnya. (*/S-01)









