
PARA pengasuh pondok pesantren , pengelola madrasah, masjid, dan mushola hendaknya mematuhi regulasi pembangunan gedung, termasuk ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal itu diungkapkan Sekda Provinsi Jawa Tengah, Sumarno.
Menurutnya kepatuhan terhadap PBG sangat penting untuk mencegah insiden seperti runtuhnya bangunan Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, pekan lalu.
“Peristiwa runtuhnya bangunan pondok pesantren di Sidoarjo harus menjadi pengingat, agar pengelola menaati regulasi dan memperhatikan struktur bangunan yang aman,” ujar Sumarno saat menghadiri Sosialisasi Zakat Infaq Shodaqoh (ZIS), Pembekalan dan Tashorruf Asnaf Sabilillah Lembaga Keagamaan Baznas Jateng Periode II Tahun 2025, di Grasia Convention Semarang, Senin (6/10).
Ia menjelaskan, PBG merupakan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan pemerintah kabupaten/kota. Apabila terjadi pelanggaran, pemerintah daerah berwenang memberikan sanksi, sedangkan Pemprov Jateng berperan dalam pengawasan dan penegakan hukumnya.
“Kalau akan mendirikan bangunan, taati regulasi dengan mengurus izin PBG,” tegasnya.
Senada, Ketua Baznas Jateng, Ahmad Darodji juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan pembangunan.
“Jika aturan sudah ada, tolong dipenuhi sesuai ketentuan. Kejadian di Sidoarjo semoga menjadi yang terakhir kalinya,” katanya. (Htm/N-01)







