
PENGADILAN Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak banding yang diajukan 12 dokter spesialis terkait Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1581/2024 tentang Keanggotaan Kolegium Kesehatan Indonesia periode 2024–2028. Putusan ini menguatkan keputusan sebelumnya yang juga menolak gugatan serupa.
Majelis hakim menilai Menteri Kesehatan memiliki kewenangan atributif untuk menetapkan anggota Kolegium Kesehatan Indonesia. Proses penetapan dinyatakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, dan Permenkes Nomor 12 Tahun 2024.
Hakim menegaskan independensi kolegium tetap terjaga meskipun anggotanya ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Kolegium tetap memiliki otonomi dalam menjalankan fungsi akademik, termasuk penyusunan standar kompetensi dan kurikulum pendidikan tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Dengan demikian, Keputusan Menkes mengenai keanggotaan Kolegium Kesehatan Indonesia periode 2024–2028 dinyatakan sah dan mengikat.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menyambut baik putusan tersebut.
“Putusan ini menegaskan langkah Kementerian Kesehatan sudah sesuai aturan. Independensi kolegium tetap terjamin, sekaligus memastikan kolaborasi dengan pemerintah berjalan baik demi peningkatan mutu tenaga medis,” ujarnya di Jakarta, Kamis (18/9).
Menurut Aji, Kolegium Kesehatan Indonesia berperan penting menjaga kualitas dokter dan tenaga kesehatan melalui penyusunan standar kompetensi dan kurikulum pendidikan. Karena itu, Kemenkes berkomitmen terus mendukung peran kolegium dalam sistem kesehatan nasional.
Ia juga mengajak organisasi profesi, perguruan tinggi, dan rumah sakit memperkuat sinergi dengan kolegium. “Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci melahirkan tenaga kesehatan yang kompeten dan berdaya saing global,” tambahnya.
Putusan PTUN Jakarta ini sekaligus menutup polemik hukum terkait keanggotaan Kolegium Kesehatan Indonesia periode 2024–2028. Pemerintah menegaskan akan terus menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kualitas dalam setiap kebijakan di bidang kesehatan. (*/S-01)







