
PRESIDEN Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus dokter, yakni Dokter Spesialis dan Subspesialis, termasuk dokter gigi, yang bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK).
Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan negara terhadap tenaga medis yang mengabdi di wilayah dengan akses terbatas, sekaligus upaya pemerataan layanan kesehatan nasional.
“Tunjangan ini adalah bentuk apresiasi negara. Kita ingin para dokter merasa dihargai dan tetap termotivasi,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Rabu (30/7).
Melalui Perpres ini, pemerintah menetapkan tunjangan khusus sebesar Rp30.012.000 per bulan, di luar gaji pokok dan tunjangan kepegawaian lainnya. Pada tahap awal, tunjangan akan diberikan kepada lebih dari 1.100 dokter spesialis yang bekerja di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.
Tunjangan khusus dokter untuk memotivasi tenaga medis
Menkes Budi menegaskan, tantangan utama di daerah terpencil bukan hanya ketersediaan fasilitas, tetapi juga kesejahteraan dan motivasi tenaga medis.
“Kalau kita ingin sistem kesehatan yang kuat, kita harus menjamin kesejahteraan mereka,” tegasnya.
Wilayah penerima tunjangan ditetapkan berdasarkan pemetaan kebutuhan nasional oleh Kementerian Kesehatan, dengan prioritas daerah yang minim akses layanan medis dan kekurangan tenaga kesehatan.
Selain tunjangan, dokter di DTPK juga akan mendapatkan pelatihan berjenjang dan pembinaan karier. Pemerintah daerah didorong aktif mendukung kebijakan ini, termasuk penyediaan tempat tinggal, transportasi, hingga pengamanan.
“Kita tak ingin tenaga kesehatan yang ditugaskan ke pelosok justru tertinggal dalam pengembangan profesionalnya,” tambah Menkes Budi.
Ia berharap kebijakan ini menjadi daya tarik bagi tenaga medis muda untuk mengabdi di daerah prioritas, sekaligus memperkuat sistem kesehatan nasional yang lebih merata dan berkeadilan. (*/S-01)









