
BERIKUT adalah 10 hak anak Indonesia yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, khususnya berdasarkan:
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
- Konvensi Hak Anak (CRC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Keppres No. 36 Tahun 1990, serta
- UUD 1945 Pasal 28B ayat (2).
10 HAK ANAK INDONESIA
- Hak Hidup
- Anak berhak untuk hidup dan dipertahankan hidupnya sejak dalam kandungan.
- Dasar: UU 35/2014 Pasal 4.
- Hak Tumbuh dan Berkembang
-
- Termasuk hak atas kesehatan, pendidikan, rekreasi, dan lingkungan yang mendukung perkembangan fisik, mental, spiritual, dan sosial.
- Dasar: UU 35/2014 Pasal 4 dan 9.
- Hak atas Identitas
-
- Anak berhak atas nama, kewarganegaraan, dan status hukum.
- Dasar: UU 35/2014 Pasal 5.
- Hak atas Perlindungan
-
- Dilindungi dari kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, penelantaran, perdagangan orang, dan perlakuan salah lainnya.
- Dasar: UU 35/2014 Pasal 13, 15, 76A–76I.
- Hak atas Pendidikan
-
- Mendapat pendidikan dasar gratis dan wajib, serta kesempatan mengembangkan potensi secara optimal.
- Dasar: UUD 1945 Pasal 31, UU Sisdiknas, UU Perlindungan Anak Pasal 9.
- Hak atas Kesehatan
-
- Berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan nutrisi yang layak.
- Dasar: UU 35/2014 Pasal 8.
- Hak atas Partisipasi
-
- Anak berhak menyampaikan pendapat dan didengar dalam segala hal yang menyangkut dirinya sesuai usia dan tingkat kematangan.
- Dasar: UU 35/2014 Pasal 10.
- Hak atas Pengasuhan dan Lingkungan Keluarga
-
- Anak berhak diasuh oleh orang tua, atau wali jika orang tua tidak mampu, dalam suasana kasih sayang.
- Dasar: UU 35/2014 Pasal 7.
- Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
-
- Berhak memeluk dan menjalankan ajaran agama sesuai keyakinan, dengan bimbingan orang tua.
- Dasar: UU 35/2014 Pasal 6.
- Hak atas Perlindungan Hukum
- Anak yang menjadi korban, saksi, atau pelaku tindak pidana berhak mendapat perlindungan hukum dan pendampingan.
- Dasar: UU 35/2014 Pasal 17, 64–71. (*/S-01)









