Inilah 10 Hak Anak Indonesia Dijamin Perundangan

BERIKUT adalah 10 hak anak Indonesia yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, khususnya berdasarkan:

  • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
  • Konvensi Hak Anak (CRC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Keppres No. 36 Tahun 1990, serta
  • UUD 1945 Pasal 28B ayat (2).

10 HAK ANAK INDONESIA

  1. Hak Hidup
    • Anak berhak untuk hidup dan dipertahankan hidupnya sejak dalam kandungan.
    • Dasar: UU 35/2014 Pasal 4.
  1. Hak Tumbuh dan Berkembang
    • Termasuk hak atas kesehatan, pendidikan, rekreasi, dan lingkungan yang mendukung perkembangan fisik, mental, spiritual, dan sosial.
    • Dasar: UU 35/2014 Pasal 4 dan 9.
  1. Hak atas Identitas
    • Anak berhak atas nama, kewarganegaraan, dan status hukum.
    • Dasar: UU 35/2014 Pasal 5.
  1. Hak atas Perlindungan
    • Dilindungi dari kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, penelantaran, perdagangan orang, dan perlakuan salah lainnya.
    • Dasar: UU 35/2014 Pasal 13, 15, 76A–76I.
  1. Hak atas Pendidikan
    • Mendapat pendidikan dasar gratis dan wajib, serta kesempatan mengembangkan potensi secara optimal.
    • Dasar: UUD 1945 Pasal 31, UU Sisdiknas, UU Perlindungan Anak Pasal 9.
  1. Hak atas Kesehatan
    • Berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan nutrisi yang layak.
    • Dasar: UU 35/2014 Pasal 8.
  1. Hak atas Partisipasi
    • Anak berhak menyampaikan pendapat dan didengar dalam segala hal yang menyangkut dirinya sesuai usia dan tingkat kematangan.
    • Dasar: UU 35/2014 Pasal 10.
  1. Hak atas Pengasuhan dan Lingkungan Keluarga
    • Anak berhak diasuh oleh orang tua, atau wali jika orang tua tidak mampu, dalam suasana kasih sayang.
    • Dasar: UU 35/2014 Pasal 7.
  1. Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
    • Berhak memeluk dan menjalankan ajaran agama sesuai keyakinan, dengan bimbingan orang tua.
    • Dasar: UU 35/2014 Pasal 6.
  1. Hak atas Perlindungan Hukum
  • Anak yang menjadi korban, saksi, atau pelaku tindak pidana berhak mendapat perlindungan hukum dan pendampingan.
  • Dasar: UU 35/2014 Pasal 17, 64–71. (*/S-01)
BACA JUGA  UGM: 15,9 Juta Anak di Indonesia Tumbuh Tanpa Peran Ayah

Siswantini Suryandari

Related Posts

2.561.629 Pemudik Sudah Tiba di Jakarta pada H+6 Lebaran

SEBANYAK 2.561.629 pemudik diperkirakan sudah tiba di Jakarta pada H+6 Lebaran. Hal tersebut dikatakan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat meninjau arus balik di Bakauheni, Lampung, Sabtu. “Menurut data volume…

Mantan Menhan Juwono Sudarsono Meninggal Dunia

MANTAN Menteri Pertahanan pada masa Presiden Ke-4 RI Abdurrahman Wahid  dan Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY,  Juwono Sudarsono dikabarkan meninggal dunia. Kabar duka tersebut disampaikan Kepala Biro…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pakar UGM Desak Pemda Buka Ruang Dialog Soal Nasib PPPK

  • March 30, 2026
Pakar UGM Desak Pemda Buka Ruang Dialog Soal Nasib PPPK

Menkes Gandeng China Cegah Tuberkulosis

  • March 29, 2026
Menkes Gandeng China Cegah Tuberkulosis

Polda DIY Raih Peringkat I Nasional dalam Rekayasa Lalu Lintas

  • March 29, 2026
Polda DIY Raih Peringkat I Nasional dalam Rekayasa Lalu Lintas

Pertamina Jaga Pasokan BBM dan LPG Sampai Arus Balik

  • March 29, 2026
Pertamina Jaga Pasokan BBM dan LPG Sampai Arus Balik

Pemkot Bandung Ikut Pemerintah Pusat Soal Kebijakan WFH

  • March 29, 2026
Pemkot Bandung Ikut  Pemerintah Pusat Soal Kebijakan WFH

Kalog Berkomitmen Perkuat Distribusi Energi Nasional

  • March 29, 2026
Kalog Berkomitmen Perkuat Distribusi Energi Nasional