Aktivis Desak Hentikan Proses Hukum Dua Ahli Lingkungan

UPAYA retaliasi terhadap para ahli dalam perkara lingkungan hidup kembali terjadi. Ini bukan pertama kalinya para ahli lingkungan hidup menghadapi upaya pembungkaman.

Prof. Bambang Hero Saharjo dan Prof. Basuki Wasis kembali digugat. Kali ini, mereka digugat secara perdata oleh PT Kalimantan Lestari Mandiri (KLM) karena keterangan mereka dalam perkara kebakaran lahan tahun 2018.

PT KLM menuding bahwa keterangan Prof. Bambang Hero Saharjo dan Prof. Basuki Wasis sebagai ahli yang dihadirkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membuat PT KLM dihukum untuk membayar ganti kerugian dan biaya pemulihan atas kebakaran yang terjadi.

Lingkungan hidup

Kini, mereka menggugat Prof. Bambang Hero Saharjo dan Prof. Basuki Wasis atas dasar perbuatan melawan hukum (PMH) serta meminta ganti kerugian materil dari keduanya secara tanggung renteng senilai Rp273.984.257.122,00 dan ganti kerugian imateril sebesar Rp90.683.577.431,00.

Gugatan ini adalah bentuk Strategic Lawsuit against Public Participation (SLAPP), yang nyata. Tindakan Prof. Bambang Hero Saharjo dan Prof. Basuki Wasis merupakan bentuk perjuangan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sehingga tidak dapat digugat secara perdata.

Berdasarkan Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) “setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Pasal 48 ayat (3) huruf c PERMA No. 1/2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup menegaskan bahwa salah satu bentuk perjuangan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah, penyampaian pendapat, kesaksian, atau keterangan di persidangan.

Harus dicabut

Mengingat penyampaian pendapat, kesaksian, atau keterangan di persidangan merupakan bentuk perjuangan hak atas lingkungan hidup yang dilindungi, maka gugatan perdata terhadap Prof. Bambang Hero Saharjo dan Prof. Basuki Wasis harus dicabut. Apabila tetap dilanjutkan, mengacu pada PERMA No. 1/2023, Hakim Pemeriksa Perkara wajib menjatuhkan putusan sela berupa gugatan tidak dapat diterima.

Gugatan PT KLM terhadap Prof. Bambang Hero Saharjo dan Prof. Basuki Wasis merupakan upaya pelemahan partisipasi publik dalam pemenuhan hak atas lingkungan hidup.

Perbedaan pendapat antara ahli dalam suatu perkara merupakan suatu hal yang wajar. Namun, perbedaan pendapat antara ahli dalam suatu perkara bukan sesuatu yang patut direspons dengan gugatan perdata.

“Gugatan terhadap Prof. Bambang Hero Saharjo dan Prof. Basuki Wasis adalah serangan langsung terhadap Pasal 66 UU PPLH, menunjukkan rentannya pejuang lingkungan. Gugatan ini harus ditolak sesuai PERMA 1/2023. Kami mendesak PT KLM mencabut gugatan ini segera, karena penggunaan jalur hukum untuk membungkam kebenaran adalah bentuk penyalahgunaan proses peradilan yang tidak dapat ditoleransi,” ujar Peneliti Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Marsya M. Handayani, Selasa (1/7).

Bentuk pembangkangan

Gugatan terhadap Prof. Bambang Hero Saharjo dan Prof. Basuki Wasis adalah upaya PT KLM lari dari tanggungjawab dan bentuk pembangkangan terhadap putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Kami mendesak pengadilan untuk segera mengeksekusi putusan inkracht tersebut. Eksekusi tersebut penting untuk mewujudkan keadilan bagi lingkungan dan korban terpapar asap di Kalimantan Tengah,” kata Koordinator Jikalahari Okto Yugo Setiyo.

“Gugatan ini bukan hanya mencederai kebebasan akademik dan profesionalisme ahli lingkungan hidup, tetapi juga membahayakan prinsip negara hukum dan demokrasi. Negara hukum yang demokratis menjamin ruang aman bagi warga negara, termasuk akademisi dan ahli, untuk berpartisipasi aktif dalam penegakan hukum dan perlindungan lingkungan,” jelas Edy Kurniawan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

“Tindakan hukum yang bersifat membungkam dan intimidatif seperti ini berpotensi menghalangi upaya penegakan keadilan lingkungan dan menciptakan efek jera yang membungkam suara kritis lainnya di masa depan,” imbuhnya.

Lakukan pembelaan

“Tugas ahli adalah memberikan keterangan berdasarkan keahlian, sebuah amanat hukum yang tak bisa digugat. Hakim tidak terikat, jadi gugatan ini jelas keliru dan harus ditolak,” tegas Sekar Banjaran Aji, Juru Kampanye Greenpeace.

Atas SLAPP yang terjadi terhadap Prof. Bambang Hero Sahardjo dan Prof. Basuki Wasis, Koalisi Masyarakat Sipil akan terus melakukan pembelaan terhadap keduanya sebagai perlindungan atas kebebasan berekspresi, kebebasan akademik dan upaya memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pihak Penggugat untuk mencabut gugatan ini dan Pengadilan Negeri Cibinong untuk menghentikan perkara ini. (Rud/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Smamda Sidoarjo Kucurkan Beasiswa untuk Siswa Berprestasi

SMA Muhammadiyah 2 Sidoarjo (Smamda) memberikan apresiasi bagi para siswa, siswi yang berhasil mengukir prestasi di kancah nasional dan internasional. Pemberian beasiswa pendidikan itu dilakukan bertepatan dengan prosesi Tasyakuran Kelulusan…

Lintasi Sidoarjo Menuju Borobudur, 50 Biksu Thudong Disambut Hangat Warga

SEBANYAK 50 biksu yang tengah menjalankan ritual Thudong terlihat melintasi kawasan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, dalam rangkaian perjalanan spiritual dari Bali menuju Candi Borobudur, Jawa Tengah, Kamis pagi (14/5). Aksi jalan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bungkam Nakhonratchasima, Jtekt Stings Aichi Melenggang ke Semifinal AVC

  • May 14, 2026
Bungkam Nakhonratchasima, Jtekt Stings Aichi Melenggang ke Semifinal AVC

Deltras FC Kantongi Lisensi AFC untuk Tiga Tahun Beruntun

  • May 14, 2026
Deltras FC Kantongi Lisensi AFC untuk Tiga Tahun Beruntun

Smamda Sidoarjo Kucurkan Beasiswa untuk Siswa Berprestasi

  • May 14, 2026
Smamda Sidoarjo Kucurkan Beasiswa untuk Siswa Berprestasi

Lintasi Sidoarjo Menuju Borobudur, 50 Biksu Thudong Disambut Hangat Warga

  • May 14, 2026
Lintasi Sidoarjo Menuju Borobudur, 50 Biksu Thudong Disambut Hangat Warga

Dugaan Penggelapan Uang Kasur, Saksi Ungkap 7 Ponpes Sudah Lunas

  • May 14, 2026
Dugaan Penggelapan Uang Kasur, Saksi Ungkap 7 Ponpes Sudah Lunas

Juara Coppa Italia, Inter Milan Kawinkan Gelar

  • May 14, 2026
Juara Coppa Italia, Inter Milan Kawinkan Gelar