MENJELANG pelaksanaan haji, para jemaah harus wajib mematuhi aturan. Selama dalam keadaan ihram, jemaah haji wajib menjaga dirinya agar tidak melanggar satu pun larangan ihram. Merujuk pada Buku Tuntunan Manasik Haji yang diterbitkan Kementerian Agama dijelaskan apa saja yang yang tidak boleh dilanggar jemaah.
Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda menyampaikan larangan-larangan dalam keadaan ihram untuk jemaah laki-laki, yaitu memakai pakaian bertangkup (pakaian yang antar ujung kain disatukan secara permanen seperti celana atau baju, memakai kaos kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki dan tumit dan menutup kepala yang melekat seperti topi atau peci dan sorban.
“Untuk jemaah perempuan, dilarang menutup kedua telapak tangan dengan kaos tangan dan menutup muka dengan cadar,” terang Widi dalam keterangan resmi Kemenag Senin (10/06/2024).
Selama berihram, baik laki-laki maupun perempuan dilarang memakai wangi-wangian kecuali yang sudah dipakai di badan sebelum niat haji/umrah. Juga dilarang memotong kuku dan mencukur atau mencabut rambut dan bulu badan.
“Dilarang memburu dan menganiaya/mmembunuh binatang dengan cara apa pun, kecuali binatang yang membahayakan mereka, memakan hasil buruan, dan memotong kayu-kayuan dan mencabut rumput,” jelas dia.
Selanjutnya, dalam keadaan ihram jemaah haji dilarang menikah, menikahkan atau meminang perempuan untuk dinikahi. Bersetubuh dan pendahuluannya seperti bercumbu, mencium, merayu yang mendatangkan syahwat.
“Dilarang mencaci, bertengkar atau mengucapkan kata-kata kotor, melakukan kejahatan dan maksiat, dan memakai pakaian yang dicelup dengan bahan yang wangi,” tukasnya.
Dalam manasik haji juga dijelaskan hal-hal yang diperbolehkan ketika ihram, yaitu membunuh binatang buas atau yang membahayakan, misalnya kalajengking, ular, anjing buas.
“Lalu boleh mandi, menyikat gigi, berbekam, memakai minyak angin, balsem, yang dimaksudkan untuk pengobatan,” ucapnya.
“Jemaah juga diperbolehan memakai kacamata, jam tangan, cincin, ikat pinggang, bernaung di bawah payung, mobil, tenda dan pohon, membuka tangan dan kaki bagi wanita ketika berwudu di tempat wudu perempuan,” sambungnya.
Kemudian diperbolehkan mencuci dan mengganti kain ihram, menggaruk kepala dan badan, menyembelih binatang ternak yang jinak dan binatang buruan laut dan memakai perhiasan bagi wanita.
Sebelum berihram, untuk selanjutnya menjalani wukuf dan rangkaian puncak haji mendatang, jemaah haji dapat melakukan sejumlah sunah ihram di antaranya mandi, memakai wangi-wangian pada tubuhnya, memotong kuku dan merapikan jenggot, rambut ketiak dan rambut kemaluan; memakai kain ihram yang berwarna putih, dan salat sunah ihram dua rakaat.
Terkait dengan skema pemberangkatan jemaah dari Arafah ke Muzdalifah, pergerakan jemaah haji Indonesia dari Arafah pada Operasional Haji 1445 H/2024 M terbagi dalam dua skema, normal dan murur. Pola normal adalah sistem Taraddudi (shuttle) yang mengantar jemaah dari Arafah menuju Muzdalifah. Sementara mabit di Muzdalifah dengan cara murur adalah mabit (bermalam) bagi jemaah risti (risiko tinggi), lansia, disabilitas, kursi roda, dan pendampingnya yang dilakukan dengan cara melintas di Muzdalifah, setelah menjalani wukuf di Arafah.
“Jemaah saat melewati kawasan Muzdalifah tetap berada di atas bus (tidak turun dari kendaraan), lalu bus langsung membawa mereka menuju tenda Mina,” kata Widi.
“Jemaah haji Indonesia saat di Arafah menempati 1.169 tenda yang terbagi dalam 73 maktab atau markaz. Setiap maktab akan disiapkan 10 bus yang akan membawa jemaah dari Arafah,” lanjutnya.
Selain itu jemaah agar berkonsentrasi penuh mempersiapkan diri menjalani rangkaian puncak haji yang membutuhkan ketahanan fisik.
“Prioritaskan waktu-waktu menghadapi puncak haji dengan berzikir, mendalami manasik haji, menjaga asupan dengan makan yang teratur dan tepat waktu, menjaga hidrasi tubuh dengan minum serta istirahat yang cukup,” imbaunya. (*/S-01)