Ada Pelanggaran di Al Kareem Islamic School Bekasi

SEKOLAH AlKareem Islamic School Jalan Baru Perjuangan, Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi disegel karena dianggap sekolah bodong.

Orangtua harus hati-hati dalam memilih sekolah agar tidak tertipu.

Berikut ini ringkasan lengkap mengenai penyegelan AlKareem Islamic School di Jalan Baru Perjuangan, Bekasi Utara:

Alasan Penyegelan & Temuan Pelanggaran

  1. Tidak terdaftar di Dapodik / tanpa NISN
    Dinas Pendidikan Kota Bekasi menyatakan seluruh siswa belum didaftarkan ke Data Pokok Pendidikan, yang merupakan dasar pengakuan resmi sebagai peserta didik .
  2. Permasalahan perizinan dan sewa lahan
    Sekolah tak mengikuti prosedur operasional normal—antara lain izin dan status lahan sewa yang belum sesuai.
  3. Klaim kurikulum internasional tidak terbukti
    Meski menjanjikan kurikulum Cambridge, kenyataannya tidak sesuai, bahkan pembelajaran justru dalam Bahasa Indonesia dan tanpa buku standar Cambridge.
  4. Penolakan kepada aparat dan tidak terakreditasi
    Ada laporan bahwa pihak sekolah sempat menolak kunjungan Dinas Pendidikan, dan status akreditasi pun tidak pernah terproses
BACA JUGA  Kebakaran di Pabrik Pakan Ternak Bekasi, 9 Orang Meninggal

Dampak pada Siswa dan Orang Tua

  • Orang tua sebelumnya membayar Rp23 juta uang pangkal dan Rp2 juta per bulan, namun fasilitas seperti kunjungan dokter, konseling, dan pendamping untuk siswa inklusi tidak pernah terwujud.
  • Ada siswa TK-A yang mengalami penggabungan kelas dengan anak berkebutuhan khusus tanpa pendamping memadai.

Tanggapan Pihak Sekolah

  • Yayasan mengakui ada kesalahan, terutama masalah keuangan, dan berjanji akan bertanggung jawab.
  • Pengacara menyampaikan niat menjual aset yayasan untuk mengganti kerugian orang tua, termasuk pengembalian uang dan tunggakan guru .
  • Pemerintah Kota juga akan membantu siswa dalam proses mutasi atau pendaftaran ulang di sekolah lain .

Kondisi Sekarang

  • Gedung telah disegel sejak 17 Juni terpasang spanduk larangan menerima siswa baru dan menggelar kegiatan belajar-mengajar
  • Operasional sekolah untuk jenjang TK, SD, maupun program inklusi resmi dihentikan sementara.
BACA JUGA  Kota Bekasi Lumpuh Dampak Banjir Besar

Penyegelan ini merupakan tindak lanjut atas dugaan praktik operasional ilegal dan pelanggaran beragam prosedur pendidikan nasional.

Disdik Bekasi mengambil tindakan tegas untuk melindungi hak dan masa depan siswa, sambil menunggu klarifikasi dan respons dari pihak sekolah. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pemerintah masih Mencari Tiga Jemaah Haji yang Hilang

PEMERINTAH Indonesia bersama otoritas Kerajaan Arab Saudi terus mencari tiga jemaah haji hilang. Penegasan itu dikatakan Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta, Senin (14/7/2025) “Insya Allah kita berdoa semoga bisa…

Terpilih Aklamasi, Alfonso Situmorang Kembali Pimpin PWI Bonapasogit

ALFONSO Situmorang kembali dipercaya memimpin Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bonapasogit dalam Konferensi Cabang yang digelar di Tarutung, Senin (14/7/2025). PWI Bonapasogit mencakup empat kabupaten di Sumatera Utara, yakni Tapanuli Utara,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bupati Humbahas Sampaikan Nota Pengantar P-APBD 2025

  • July 14, 2025
Bupati Humbahas Sampaikan Nota Pengantar P-APBD 2025

Pemerintah masih Mencari Tiga Jemaah Haji yang Hilang

  • July 14, 2025
Pemerintah masih Mencari Tiga Jemaah Haji yang Hilang

Timnas Indonesia Lolos ke 8 Besar Kejuaraan Voli Asia U-16

  • July 14, 2025
Timnas Indonesia Lolos ke 8 Besar Kejuaraan Voli Asia U-16

Terpilih Aklamasi, Alfonso Situmorang Kembali Pimpin PWI Bonapasogit

  • July 14, 2025
Terpilih Aklamasi,  Alfonso Situmorang Kembali Pimpin PWI Bonapasogit

Tekan Kriminalitas, Polda DIY Galakkan Operasi Miras

  • July 14, 2025
Tekan Kriminalitas, Polda DIY Galakkan Operasi Miras

Polda DIY Sasar 7 Pelanggaran Lalu Lintas dalam Operasi Patuh Progo

  • July 14, 2025
Polda DIY Sasar 7 Pelanggaran Lalu Lintas dalam Operasi Patuh Progo