
PEMERINTAH Arab Saudi melarang jemaah haji, termasuk dari Indonesia, untuk mengunjungi atau melakukan penyembelihan Dam (Hadyu) serta kurban secara langsung di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Kota Makkah dan sekitarnya.
Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Muchlis M. Hanafi, menyampaikan bahwa larangan penyembelihan dam tersebut sesuai dengan kebijakan resmi Ta’limatul Hajj yang diberlakukan oleh otoritas Arab Saudi.
“Jemaah haji dilarang menyembelih Dam/Hadyu secara langsung atau bekerja sama dengan pihak yang tidak memiliki izin resmi. Hal ini dapat dikenakan sanksi,” tegas Muchlis saat memberikan keterangan di Makkah, Rabu (21/5/2025).
Menurut Ta’limatul Hajj, pembayaran Dam di Arab Saudi hanya diperbolehkan melalui dua cara:
- Melalui lembaga resmi Al-Adahi (www.adahi.org),
- Melalui agen pemasaran resmi Al-Adahi seperti kantor pos, Bank Ar-Rajhi, dan lembaga mitra lainnya.
Sebagai alternatif, jemaah juga dapat menyalurkan pembayaran Dam melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Hal ini merujuk pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 tentang Pedoman Tata Kelola Dam/Hadyu, serta SK Dirjen PHU Nomor 162 Tahun 2025 mengenai harga dan rekening pembayaran Dam/Hadyu.
Muchlis menjelaskan bahwa jemaah dapat melakukan pembayaran Dam melalui:
- Rekening BAZNAS
Nomor: 5005115180
Bank: Bank Syariah Indonesia (BSI)
Atas Nama: Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
Jumlah: 570 riyal Saudi atau setara minimal Rp2.520.000
Setelah melakukan pembayaran, jemaah diminta untuk melakukan konfirmasi ke nomor layanan resmi BAZNAS di +62 811-8882-1818.
“Mohon menjadi perhatian seluruh jemaah agar mengikuti ketentuan resmi demi kelancaran dan keabsahan ibadah haji,” pungkas Muchlis. (*/S-01)








