
KEMENTERIAN Agama menandatangani perjanjian Transportasi Pengangkutan Udara Haji Tahun 1446H/2025M dengan Saudia Airlines.
Penandatanganan perjanjian ini dilakukan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief dan General Manager Saudi Arabian Airlines Mr. Amer G Alghamdy di Kantor Urusan Haji Jeddah, Minggu (16/3).
Dengan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Saudia Airlines, maka Kemenag telah menuntaskan tahap penyediaan transportasi udara untuk musim haji 2025.
Sebelumnya, Kemenag juga telah meneken kontrak transportasi pengangkutan udara dengan maskapai Garuda Indonesia dan Lion Air.
“Alhamdulillah, tahapan penyediaan transportasi angkutan udara bagi jemaah dan petugas haji telah selesai dengan ditandatanganinya perjanjian dengan Saudia Airlines,” ungkap Dirjen PHU Hilman Latief di Jeddah.
Menurut Hilman, tahun ini Saudia Airlines akan mengangkut 102.182 jemaah dan petugas selama musim haji 1446H/2025M.
“Jemaah dan petugas yang akan diangkut oleh Saudia berasal dari lima embarkasi yang di dalamnya terdapat 11 provinsi,” jelas Hilman.
“Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada manajemen Saudia Airlines yang telah bersedia kembali melakukan pengangkutan jemaah haji tahun ini,” kata Hilman.
Saudi Airlines akan menyiapkan pesawat akan membawa jemaah haji Indonesia yang sudah memiliki jadwal penerbangan resmi yang disetujui GACA, untuk mengangkut keberangkatan dan kepulangan jemaah haji.
Data jemaah haji yang akan berangkat tahun ini masih akan diisi oleh jemaah haji berusia di atas 65 tahun, berisiko tinggi dan disabilitas.
Berdasarkan data jemaah yang akan berangkat tahun ini, masih akan diisi oleh jemaah haji yang sudah berusia diatas 65 tahun, berisiko tinggi, dan disablitas.
Jemaah haji yang berangkat telah dinyatakan memenuhi syarat kesehatan (istitha’ah) untuk melaksanakan ibadah haji oleh Kementerian Kesehatan RI.
Untuk memberi rasa nyaman dan aman kepada kelompok berisiko ini diperlukan kerjasama kedua belah pihak untuk memberikan prioritas layanan kepada jemaah haji. (*/S-01)