
SEPEDA motor untuk mudik menjadi pilihan terbanyak digunakan oleh pemudik untuk pulang kampung.
Pengumpulan pendapat yang dilakukan sebuah media nasional pada 4-7 Maret disebutkan bahwa pilihan kendaraan perjalanan Mudik Lebaran 2025 terbanyak masih sepeda motor sebanyak 42,5 persen.
Hasil survei menyebutkan jumlah orang yang ikut dalam perjalanan mudik dengan sepeda motor sendirian sebanyak 17,1%, dua orang (27,6%), 3 orang (22,4 %), 4 orang (25%), dan 5 orang (7,9%).
Potensi mudik lebaran 2025 menggunakan sepeda motor dimuati lebih dari 3 orang cukup tinggi, yakni mencapai 55,3%.
Pakar transportasi Djoko Setijowarno terus mengingatkan Pemerintah agar melarang sepeda motor dipergunakan untuk arus mudik Lebaran. Lebih disarankan pemerintah terus memperbanyak kapasitas mudik gratis menggunakan bus dan kereta api.
“Sebaiknya sepeda motor tidak dianjurkan untuk mudik karena berisiko tinggi terlibat kecelakaan lalu lintas, dengan jatuh korban tertinggi,” kata Djoko Setijowarno, Selasa (18/3).
“Terutama berboncengan lebih dari satu orang, dengan membawa barang yang berlebihan,” lanjut Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Selasa (18/3).
Menurutnya mudik lebaran menggunakan sepeda motor mulai marak terjadi pada era 2005, seiring munculnya beleid Pemerintah tentang pembelian sepeda motor tidak harus lunas.
Data menunjukkan sebelum 2005 produksi sepeda motor per tahun hanya kisaran 2 juta unit-3 juta unit. Tetapi mulai 2005, produksi melonjak pada kisaran 7 juta-8 juta unit setiap tahun.
Bersamaan itu mulailah pemudik naik sepeda motor untuk mudik Lebaran. Sitiluasi terminal penumpang yang sebelum 2005, terlihat ramai dan penumpang berebut memasuki bus.
Kemudian berangsur surut saat momen mudik Lebaran. Sementara jalanan mulai dipenuhi sepeda motor disamping mobil.
Menurutnya tanpa ada panduan keselamatan berkendara dari Pemerintah, masyarakat berjejal menggunakan sepeda motor untuk berperjalanan jarak jauh.
Sepeda motor untuk mudik jadi pilihan
Sepanjang 20 tahun arus mudik Lebaran menggunakan sepeda motor pun, kecelakaan menjadi warna kuat di jalan raya. Celakanya, ada kesan pembiaran memakai sepeda motor melebihi kapasitas dua orang.
Padahal itu melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang melarang pemanfaatan sepeda motor untuk dimuati lebih dari dua orang tanpa kereta samping.
Menurut akademisi Teknik Sipil Universitas Soegijopranoto Semarang itu, sepeda motor bukan merupakan kendaraan yang menjamin keselamatan dan keamanan.
Sebabnya antara lain fitur perlindungan minim. Perlindungan tidak terjamin dan amat terbatas pada kelengkapan yang dikenakan pengemudi dan penumpang.
Lebih dari itu, sepeda motor tidak dirancang untuk perjalanan jarak jauh. Data Korlantas pada Februari 2024, kurun 3 tahun sejak 2021 cenderung tidak banyak perubahan.
Populasi sepeda motor mencaapi 84,5 persen dari jumlah kendaraan bermotor. Dan jika mengacu dari jenis kendaraan, angka kecelakaan masih didominasi sepeda motor.
Tercatat pada 2021, kecelakaan di jalan raya, sepeda motor menyumbang 73 persen, tahun 2022 (77 persen) dan tahun 2023 (76 persen).
Berdasarkan usia korban, masih didominasi usia produktif (15-50 tahun), yakni 78 persen (tahun 2021), 87 persen (tahun 2022) dan 77 persen (tahun 2023).
Mayoritas korban kecelakaan lalu lintas sejumlah 82 persen merupakan laki-laki yang menjadi tulang punggung keluarga, sehingga berpotensi terjadi kemiskinan.
“Mestinya dengan data Pemerintah harus bertindak cerdas untuk mengantisipasi ini. Sayangnya, belum nampak kebijakan yang nyata,” pungkasnya. (WID/S-01)