Institut Teknologi Bandung Tolak Perguruan Tinggi Kelola Tambang

INSTITUT Teknologi Bandung (ITB) sepakat dengan keputusan pemerintah dan DPR RI untuk tidak memberikan izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi.

ITB menilai keputusan ini sejalan dengan prinsip dasar perguruan tinggi dalam menjalankan Tridarma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian  masyarakat.

DPR sempat mengusulkan agar perguruan tinggi dapat mengelola pertambangan dalam revisi Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Namun ITB berpandangan bahwa kegiatan pertambangan merupakan proses yang membutuhkan investasi besar.

Selain itu memiliki pengembalian modal jangka panjang, serta memiliki tingkat risiko tinggi yang memerlukan pengelolaan yang sangat cermat.

“Keterlibatan perguruan tinggi dalam pengelolaan langsung tambang dapat menimbulkan tantangan serius bagi independensi akademik dan integritas institusi pendidikan,” kata  Rektor ITB Prof Tatacipta Dirgantara melalui keterangannya di Bandung Selasa (18/2).

BACA JUGA  Rektor UNDIP Lepas 7.254 Mahasiswa Untuk KKN

Di tingkat global, belum ada perguruan tinggi yang memiliki konsesi pertambangan secara langsung.

“Hal ini dapat menimbulkan persepsi negatif terkait keberpihakan perguruan  tinggi terhadap industri tertentu,” lanjut Tatacipta.

Menurut Tatacipta, ITB berpandangan sama dengan keputusan pembatalan tersebut agar perguruan tinggi tetap menjaga marwahnya.

Dan berfokus pada Tridarma Perguruan Tinggi dan mempertahankan indepedensi akademiknya.

ITB menilai bahwa perguruan tinggi tetap dapat berkontribusi dalam industri pertambangan Indonesia.

Caranya melalui lulusan yang kompeten dan siap bekerja di industri pertambangan Indonesia.

Serta melaksanakan penelitian serta menerapkan hasil-hasilnya untuk kemajuan industri pertambangan.

Selain itu layanan kepakaran dalam bidang pertambangan melalui unit-unit usaha resmi milik perguruan tinggi.

BACA JUGA  Gandeng 52 Pendidikan Tinggi, Pemkab Sleman Perluas Program Beasiswa

Pertambangan untuk kegiatan praktikum

ITB melihat manfaat industri pertambangan lebih bermanfaat bagi perguruan tinggi untuk untuk kegiatan praktikum serta penelitian bagi mahasiswa dan dosen.

Lalu penguatan kerja sama antara perguruan tinggi dan industri pertambangan dalam bentuk pendidikan dan penelitian melalui skema menguntungkan kedua belah pihak.

Tatacipta menambahkan ITB berkomitmen untuk menjaga independensi akademik dan integritas institusi pendidikan.

Perguruan tinggi tersebut percaya bahwa keputusan untuk tidak memberikan izin pengelolaan tambang kepada perguruan  tinggi adalah langkah yang tepat.

ITB akan terus berkontribusi pada kemajuan industri pertambangan melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

“ITB tetap berkomitmen mendukung kemajuan industri pertambangan nasional melalui perannya sebagai institusi akademik,” kata Tatacipta.

BACA JUGA  317 Tim dari 113 PT Ikuti Kontes Robot Indonesia 2024

“Fokus pada pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tanpa kehilangan independensi akademiknya,” pungkasnya. (Rava/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Wabup Sleman Buka TMMD Sengkuyung Tahap I 2026

WAKIL Bupati Sleman Danang Maharsa membuka kegiatan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap I Tahun 2026 di Lapangan Sumberadi, Mlati, Sleman, Selasa (10/2). Program TMMD dinilai mampu mempercepat akselerasi…

DLH Imbau Warga Tak Konsumsi Ikan dari Sungai Cisadane

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi ikan dari Sungai Cisadane menyusul ditemukannya ikan-ikan mati mendadak sejak Senin (9/2) malam. Imbauan tersebut disampaikan Selasa (10/2) setelah…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Satgas Preemtif Polda Jateng Gencarkan Binluh Kamseltibcarlantas

  • February 11, 2026
Satgas Preemtif Polda Jateng Gencarkan Binluh Kamseltibcarlantas

Pemerintah Diminta Sosialisasikan Penonaktifan Penerima PBI JKN Lebih Awal

  • February 11, 2026
Pemerintah Diminta Sosialisasikan Penonaktifan Penerima PBI JKN Lebih Awal

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

  • February 10, 2026
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

Banding PSS Ditolak, Tribun Utara dan Selatan Harus Ditutup

  • February 10, 2026
Banding PSS Ditolak, Tribun Utara dan Selatan Harus Ditutup

KAI Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

  • February 10, 2026
KAI Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Penjualan Tiket Kereta Periode Lebaran Sudah 82.295

  • February 10, 2026
Penjualan Tiket Kereta Periode Lebaran Sudah 82.295