Kemendikbudristek: Mahasiswa Keberatan UKT Bisa Ajukan Peninjauan Ulang

Pemerintah mengimbau mahasiswa yang keberatan dengan penempatan kelompok uang kuliah tunggal (UKT) bisa mengajukan peninjauan ulang besaran UKT sesuai prosedur.

“Keberatan ini misalnya karena perubahan kemampuan ekonomi atau hasil penetapan tidak sesuai dengan fakta kondisi ekonomi, bisa mengajukan peninjauan ulang sesuai prosedur,” ungkap Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dikti Ristek) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Prof Dr rer nat Abdul Haris MSc dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, awal pekan ini.

Hal ini diatur dalam Pasal 17 Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbudristek.

BACA JUGA  61,5% Mahasiswa Baru Fakultas Peternakan UGM Menerima Subsidi UKT

Pada pasal 17 tersebut mengatur bahwa mahasiswa, orang tua mahasiswa atau pihak lain yang membiayai mahasiswa dapat mengajukan kepada PTN (perguruan tinggi negeri) maupun PTNBH (perguruan tinggi negeri badan hukum) peninjauan kembali UKT apabila terdapat ketidaksesuaian data dengan fakta terkait ekonomi mahasiswa.

“PTN dan PTNBH harus memfasilitasi permohonan tersebut secara adil dan transparan, sesuai Permendikbudristek tentang SSBOPT,” ujar Abdul Haris.

Ia menambahkan jika masih ada keluhan setelah proses peninjauan ulang, mahasiswa baru bisa mengajukan laporan di situs kemdikbud.lapor.go.id. “Nantinya, Ditjen Diktiristek akan menindaklanjuti laporan yang masuk mengenai kebijakan UKT yang tidak sesuai Permendikbudristek No 2 Tahun 2024,” terangnya.

Ia mengakui sampai saat ini, koordinasi dengan pemimpin PTN dan PTNBH terus dilakukan Ditjen Diktiristek, agar para pemimpin PTN dan PTNBH memegang teguh asas berkeadilan dan inklusivitas serta memastikan mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi terakomodasi pada kelompok UKT 1 senilai Rp500 ribu per semester dan kelompok UKT 2 Rp1 juta per semester.

BACA JUGA  Legislator Desak Kemendikbudristek Bentuk Satgas Perlindungan Korban TPPO Berkedok Magang

UKT 1 tersebut sama dengan Rp84 ribu per bulan dan UKT 2 sama dengan Rp167 ribu per bulan. Pengaturan ini untuk memastikan agar PTN dan PTNBH tetap inklusif dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu secara ekonomi tetap memiliki kesempatan mengenyam pendidikan tinggi.

Berdasarkan data Kemendikbudristek, proporsi mahasiswa baru yang masuk pada kelompok UKT tertinggi (kelompok 8 hingga kelompok 12) hanya 3,7% dari populasi.

Sementara itu, sebanyak 29,2% mahasiswa baru masuk dalam kelompok UKT rendah, yakni tarif UKT kelompok 1, kelompok 2, serta penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, sehingga melampaui mandat 20% dari UU Pendidikan Tinggi. (RO/H-5)

BACA JUGA  Dinilai Komersilkan Pendidikan, BEM UNS Tuntut Mendikbudristek Mundur

Adiyanto

Related Posts

Wamendiktisaintek Apresiasi Pameran Hasil Riset UNS

WAKIL Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek), Prof. Stella Christie mengapresiasi pameran di Gedung Ki Hajar Dewantara UNS Tower yang mengetengahkan hasil riset, Jumat (7/2/2025). Rektor UNS, Prof. Dr.…

Ketua PWI Jateng Ingatkan untuk selalu Jaga Silaturahim.

HUJAN yang membasahi Kota Semarang tak menyurutkan semangat peserta kegiatan Khataman Quran yang digelar Majelis Tadarus Quran Ashabul Kahfi bentukan PWI Jateng di Gedung Pers, Semarang, Kamis (6/2). Kegiatan sebagai…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Wamendiktisaintek Apresiasi Pameran Hasil Riset UNS

  • February 7, 2025
Wamendiktisaintek Apresiasi Pameran Hasil Riset UNS

DPRD Usulkan Pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur Jateng Terpilih

  • February 7, 2025
DPRD Usulkan Pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur Jateng Terpilih

Ketua PWI Jateng Ingatkan untuk selalu Jaga Silaturahim.

  • February 7, 2025
Ketua PWI Jateng Ingatkan untuk selalu Jaga Silaturahim.

881 Puskesmas di Jateng Siap Layani Pemeriksaan Gratis

  • February 7, 2025
881 Puskesmas di Jateng Siap Layani Pemeriksaan Gratis

Mangkunegoro X Berharap Budaya dan Inovasi Ciptakan Harmoninisasi

  • February 7, 2025
Mangkunegoro X Berharap Budaya dan Inovasi Ciptakan Harmoninisasi

Petani Padi di Boyolali masih Andalkan Sistem Tebas

  • February 7, 2025
Petani Padi di Boyolali masih Andalkan Sistem Tebas