Kemendikbudristek: Mahasiswa Keberatan UKT Bisa Ajukan Peninjauan Ulang

Pemerintah mengimbau mahasiswa yang keberatan dengan penempatan kelompok uang kuliah tunggal (UKT) bisa mengajukan peninjauan ulang besaran UKT sesuai prosedur.

“Keberatan ini misalnya karena perubahan kemampuan ekonomi atau hasil penetapan tidak sesuai dengan fakta kondisi ekonomi, bisa mengajukan peninjauan ulang sesuai prosedur,” ungkap Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dikti Ristek) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Prof Dr rer nat Abdul Haris MSc dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, awal pekan ini.

Hal ini diatur dalam Pasal 17 Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbudristek.

BACA JUGA  Kemendikbudristek Pastikan Pencairan dan Pendaftaran Baru KIP Kuliah Berlanjut

Pada pasal 17 tersebut mengatur bahwa mahasiswa, orang tua mahasiswa atau pihak lain yang membiayai mahasiswa dapat mengajukan kepada PTN (perguruan tinggi negeri) maupun PTNBH (perguruan tinggi negeri badan hukum) peninjauan kembali UKT apabila terdapat ketidaksesuaian data dengan fakta terkait ekonomi mahasiswa.

“PTN dan PTNBH harus memfasilitasi permohonan tersebut secara adil dan transparan, sesuai Permendikbudristek tentang SSBOPT,” ujar Abdul Haris.

Ia menambahkan jika masih ada keluhan setelah proses peninjauan ulang, mahasiswa baru bisa mengajukan laporan di situs kemdikbud.lapor.go.id. “Nantinya, Ditjen Diktiristek akan menindaklanjuti laporan yang masuk mengenai kebijakan UKT yang tidak sesuai Permendikbudristek No 2 Tahun 2024,” terangnya.

Ia mengakui sampai saat ini, koordinasi dengan pemimpin PTN dan PTNBH terus dilakukan Ditjen Diktiristek, agar para pemimpin PTN dan PTNBH memegang teguh asas berkeadilan dan inklusivitas serta memastikan mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi terakomodasi pada kelompok UKT 1 senilai Rp500 ribu per semester dan kelompok UKT 2 Rp1 juta per semester.

BACA JUGA  30 Prodi Terketat di Jalur SNBT UGM Rata-rata Peluangnya 3,08%

UKT 1 tersebut sama dengan Rp84 ribu per bulan dan UKT 2 sama dengan Rp167 ribu per bulan. Pengaturan ini untuk memastikan agar PTN dan PTNBH tetap inklusif dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu secara ekonomi tetap memiliki kesempatan mengenyam pendidikan tinggi.

Berdasarkan data Kemendikbudristek, proporsi mahasiswa baru yang masuk pada kelompok UKT tertinggi (kelompok 8 hingga kelompok 12) hanya 3,7% dari populasi.

Sementara itu, sebanyak 29,2% mahasiswa baru masuk dalam kelompok UKT rendah, yakni tarif UKT kelompok 1, kelompok 2, serta penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, sehingga melampaui mandat 20% dari UU Pendidikan Tinggi. (RO/H-5)

BACA JUGA  Legislator Desak Kemendikbudristek Bentuk Satgas Perlindungan Korban TPPO Berkedok Magang

Adiyanto

Related Posts

Lawan Bullying, SMP Al Falah Assalam Bentuk Organisasi Roots Anti-Perundungan

SMP Al Falah Assalam Tropodo Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo secara tegas memprioritaskan pencegahan aksi perundungan (bullying) dalam menyambut tahun ajaran baru. Memanfaatkan momentum Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2026 yang…

Komedian Temon Meninggal Dunia

KABAR duka kembali menghampiri dunia hiburan di Tanah Air. Komedian sekaligus aktor Temon Templar dikabarkan meninggal dunia di usia 59 tahun. Dari kabar yang terkonfirmasi dari unggahan instagram resminya @temontemplar27,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

DKPP Kota Bandung Dorong Masyarakat Jaga Kesehatan Hewan

  • July 14, 2026
DKPP Kota Bandung Dorong Masyarakat Jaga Kesehatan Hewan

Penyelundupan Sabu dan Obat Keras via Bandara Juanda Kembali Digagalkan

  • July 14, 2026
Penyelundupan Sabu dan Obat Keras via Bandara Juanda Kembali Digagalkan

Amerika Kembali Lancarkan Serangan ke Iran

  • July 14, 2026
Amerika Kembali Lancarkan Serangan ke Iran

Messi Anggap Laga Lawan Inggris Spesial

  • July 13, 2026
Messi Anggap Laga Lawan Inggris Spesial

Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah setelah Jadi Tersangka

  • July 13, 2026
Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah setelah Jadi Tersangka

Polisi Tangkap Pelaku Teror Bom SDN 15 Srengseng Sawah

  • July 13, 2026
Polisi Tangkap Pelaku Teror Bom SDN 15 Srengseng Sawah