
KEMENTERIAN Pendidikan Dasar dan Menengah resmi mengganti sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) menjadi sistem penerimaan murid baru (SPMB) mulai tahun ajaran 2025.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengatakan alasan perubahan dari PPDB menjadi SPMB untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan pada sistem PPDB.
“Ada perubahan dalam SPMB SMP. Yakni, pada persentase penerimaan siswa melalui jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi,” kata Abdul Mu’ti, Kamis (30/1).
Sedangkan jenjang SMA, SPMB akan dilakukan lintas kabupaten/kota, dan penetapannya ada di level provinsi.
Untuk jenjang SD tidak ada perubahan karena dinilai sudah berjalan baik.
Adapun perubahan pada penerimaan siswa jenjang SMP berdasarkan hasil kajian sejak awal pelaksanaan sistem PPDB pada 2017.
Abdul Mu’ti memastikan rencana penggantian sistem PPDB tersebut telah disetujui Presiden Prabowo Subianto.
“Rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden, dan beliau mengatakan setuju dengan substansi dari usulan kami,” ungkapnya.
Kemendikdasmen juga akan berkolaborasi dengan sejumlah pemangku kepentingan, salah satunya Kementerian Dalam Negeri
Mendikdasmen Abdul Mu’ti bersama Tim akan bertemu Mendagri, Jumat (31/1) untuk membahas sistem penerimaan siswa baru 2025.
“Kami akan membicarakan bagaimana dukungan dari Kemendagri khsusunya pemerintah provinsi, kabupaten dan kota agar SPMB 2025 dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Sebelumnya sistem PPDB menimbulkan persoalan karena mengutamakan zonasi dan rawan dengan kecurangan.
Seperti terjadi di Jawa Barat, sebanyak 31 peserta PPDB SMA, SMK, SLB diketahui melakukan pelanggaran domisili dalam sistem PPDB 2024.(*/S-01)







