SEBANYAK 31 peserta PPDB SMA, SMK, SLB
di Jawa Barat diketahui melakukan pelanggaran domisili. Akibatnya mereka yang semula diterima di dua SMA favorit di Kota Bandung, yakni SMAN 3 dan SMAN 5, dicoret oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat.
“Dengan ini kami memutuskan untuk membatalkan kelulusan 31 calon peserta didik tersebut. Hal itu setelah tim verfikasi lapangan menemukan siswa atau orangtua siswa tidak berdomisili di alamat sesuai kartu keluarga,” ujar Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, Senin (24/6/2024).
Tindakan calon siswa dan orangtua itu telah melanggar Peraturan Gubernur dan surat Ombudsman Nomor T/237/LM.21-12/VI/2024. Karena itu, status mereka didiskualifikasi dan tidak diterima.
Bey menegaskan, pihaknya sangat serius menegakkan aturan dalam PPDB 2024. Walaupun sudah dinyatakan lulus namun terbukti ada pelanggaran pihaknya masih bisa menganulir keputusan tersebut.
Pasca-pembatalan kelulusan ini, Disdik akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil agar kejadian serupa tidak terulang. Masyarakat juga diminta untuk mentaati aturan PPDB yang berlaku dan jangan coba-coba untuk mengakali.
Bey menjelaskan, aturan mengenai zonasi adalah menghitung jarak dari sekolah ke rumah secara garis lurus. Jadi walaupun jalur dari rumah ke sekolah harus melewati jalan berputar, namun akan tetap dihitung lebih dekat karena ditarik garis lurus.
Menanggapi pelanggaran domisili PPDB ini terjadi di sekolah favorit, Bey mengatakan akan melaporkannya ke Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi selaku pembuat kebijakan sistem zonasi.
“Kami akan melaporkan semua ke Kemendikbud karena sistem zonasi ini keputusan dari Pemerintah Pusat. Sebenarnya tujuan zonasi itu kan untuk memeratakan sekolah tapi ternyata paradigma sekolah favorit itu masih ada, jadi orangtua masih ingin anak-anaknya sekolah di favorit,” ujarnya. (*/N-01)