8 Pegawai Kantor Pertanahan Kab Tangerang Dapat Sanksi Berat

MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memberikan sanksi berat kepada delapan pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Mereka mendapat sanksi berat terkait pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.

“Kami memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” kata Nusron saat Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis (30/1).

Delapan orang mendapatkan sanksi berat adalah :

  • JS, Kepala Kantor Utama Kabupaten Tangerang pada masa keluarnya sertifikat HGB.
  • SH mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran
  • ET mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan
  • WS Ketua Panitia A
  • NS panitia A
  • LM mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan pengganti ET
  • KA, mantan Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
  • “Ini delapan orang yang sudah diperiksa oleh Inspektorat. Dan sudah diberikan sanksi oleh Inspektorat. Tinggal proses per-SK-an saksinya dan penarikan mereka dari jabatannya yang tersebut,” tegas Nusron.
BACA JUGA  35 Kantor Pertanahan di Jateng Berbasis Elektronik

Pegawai Kantor Pertanahan terlibat

Dalam kasus pagar laut ini, sebanyak 50 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) telah dibatalkan.

Sertifikat dibatalkan milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Sementara itu kasus pagar laut di Bekasi, Nusron mengungkapkan ada keterlibatan oknum pegawai ATR/BPN.

“Pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, ini murni ulah oknum tanda petik ATR/BPN,” kata Nusron.

Nusron mengungkapkan bahwa kejadian pada 2021 saat pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Semula program itu menghasilkan 89 sertifikat hak milik bagi 67 orang. Mencakup tanah darat perkampungan seluas total 11,263 hektare.

BACA JUGA  Kasus Pagar Laut di Bekasi dan Tangerang Masuk Investigasi

Pada Juli 2022 terdapat perubahan data pendaftaran tanah tidak melalui prosedur.

Penerima kegiatan pendaftaran tanah menjadi 11 orang berupa perairan atau laut dengan luas total 72,573 hektar.

“Siapa yang terlibat? Ini sedang diinvestigasi oleh Irjen. Jadi dulunya sertifikat awalnya di darat, tiba-tiba berubah, pindah,” ungkapnya.

Jadi saya katakan, saya akui ini ulah oknum internal ATR/BPN setempat. Kami sedang usut,” lanjut Nusron. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Jabar Promosikan Teh, Kopi dan Kakao di WIITEX 2026

DINAS Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat akan menggelar West Java International Industry and Trade Expo (WIITEX) 2026, dengan tema ‘The Golden Belt of Java: Coffee Tea and Cocoa for…

KAI Logistik Raih Indonesia CSR Awards 2026

KAI Logistik (Kalog) kembali menorehkan penghargaan atas komitmennya dalam menjalankan program tanggung jawab sosial dan lingkungan yang berkelanjutan. Dalam ajang Indonesia CSR Awards 2026 yang diselenggarakan oleh WartaEkonomi.co.id, perusahaan berhasil meraih…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Sukses Atasi Mozambik, John Herdman Puji Semangat Pemain

  • June 9, 2026
Sukses Atasi Mozambik, John Herdman Puji Semangat Pemain

Pemprov Jabar Raih Penghargaan dalam Penurunan Stunting

  • June 9, 2026
Pemprov Jabar Raih Penghargaan dalam Penurunan Stunting

KDM Siap Sempurnakan Pelaksanaan SPMB

  • June 9, 2026
KDM Siap Sempurnakan Pelaksanaan SPMB

Jabar Promosikan Teh, Kopi dan Kakao di WIITEX 2026

  • June 9, 2026
Jabar Promosikan Teh, Kopi dan Kakao di WIITEX 2026

UIN Sunan Kalijaga Buka Jurusan Magister Matematika

  • June 9, 2026
UIN Sunan Kalijaga Buka Jurusan Magister Matematika

Keluhkan PCMB Jabar,  Dedi Mulyadi Diserbu Orang Tua Murid

  • June 9, 2026
Keluhkan PCMB Jabar,  Dedi Mulyadi Diserbu Orang Tua Murid