LIBUR sekolah selama bulan Ramadan yang diwacanakan pemerintah batal dilaksanakan. Batalnya rencana tersebut melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.
Yaitu Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.
Mereka mewakili pemerintah mengeluarkan SKB 3 menteri tentang pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Surat bernomor 2 tahun 2025, nomor 2 tahun 2025 dan nomor 400.1 ls2O ISJ ditandatangani di Jakarta, Senin (20/1).
Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri diputuskan libur sekolah hanya berlaku di awal Ramadan. Yakni tanggal 27-28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025.
“Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan,” berikut bunyi surat edaran tersebut.
Proses belajar mengajar dilanjutkan pada 6 sampai 25 Maret 2025.
Tanggal 6-25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan.
Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan puasa para siswa diharapkan melaksanakan kegiatan bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama,” tulis edaran tersebut.
Sebelumnya pemerintah berwacana libur sekolah selama satu bulan penuh saat bulan Ramadan 2025. (*/S-01)