Mensos Dukung Proses Hukum dan Hak Disabilitas Agus

MENTERI Sosial Saifullah Yusuf tetap berkomitmen memproses kasus pelecehan seksual dengan tersangka I Wayan Agus Suartama alias Agus

Mensos juga berkomitmen bahwa proses hukum yang akan dijalani oleh Agus ini tanpa mengesampingkan haknya sebagai penyandang disabilitas.

“Saya ingin mengapresiasi Pak Kapolda, rasa hormat kepada Pak Kapolda dan jajarannya karena beliau memiliki suatu keputusan tentang pedoman pelayanan bagi penyandang disalibilitas yang berhadapan dengan hukum,” kata Mensos dalam keterangannya di Nusa Tenggara Barat, Senin (9/12).

Ia meyakini hak-hak Agus akan dipenuhi dan diakomodasi dengan layak di Kepolisian NTB.

Menurutnya, Polda NTB juga akan memproses hukum dugaan kasus pelecehan yang dilakukan Agus dengan hati-hati dan teliti.

BACA JUGA  SM Entertainment Akhirnya Pecat Taeil NCT 127

“Jadi proses ini berjalan sebagaimana mestinya. Penegakan hukumnya jalan, sementara layanan terhadap penyandang disabilitasnya juga terpenuhi,” kata Mensos yang telah bertemu Agus.

Gus Ipul sapaan akrab mensos mengungkapkan telah bertemu dengan Agus dan pengacaranya. Saat bertemu Agus, ia menanyakan soal kondisi Agus.

“Hanya itu saja, dan saya tanya apakah kondisi baik-baik saja, dia bilang baik-baik, sebatas itu saya tadi ketemu,” katanya.

Mensos juga sempat menanyakan soal proses hukum yang dilalui Agus dalam menghadapi kasus ini.

Pengacara menyebut Agus dilayani dengan sangat baik dalam proses pemeriksaan ini. “Hak-haknya dipenuhi,” katanya.

Diantaranya pelayanan teknis khusus yang diperlukan, pelayanan medis hingga psikis.

Kapolda NTB, Irjen Pol Hadi Gunawan menambahkan pihaknya berkomitmen untuk memenuhi hak Agus sebagai tersangka penyandang disabilitas.

BACA JUGA  DPO Pelaku Pelecehan Seksual Panti Asuhan Ditangkap

Salah satu kebijakannya yaitu memberikan Agus status sebagai tahanan rumah.

“Sebenarnya ini merupakan bagian dari kami memperhatikan hak-haknya dari pelaku,” kata Irjen Pol Hadi.

“Kenapa kami perhatikan? Karena memang kita di Polda rumah tahanan kita yang terbatas belum menyediakan itu,” ungkapnya.

Agus juga masih diperiksa dan didampingi pengacaranya yang baru. Pihaknya sudah memperpanjang masa penahanan Agus 40 hari ke depan sebagai tahanan rumah. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Kader PKK dan Bidan Diminta Bantu Ciptakan Keluarga Sehat

KETUA Tim Penggerak PKK Humbang Hasundutan, Erma Oloan P. Nababan menegaskan pentingnya peran para kader KB dan bidan dalam menciptakan keluarga sehat dan sejahtera. Penegasan itu disampaian dalam kegiatan Penguatan…

Tur SAMA SAMA Satukan Lima Musisi Lintas Generasi

RIBUAN orang didominasi memenuhi Eldorado Dome untuk menyaksikan lima musisi lintas generasi dalam satu panggung dalam gelaran Tur SAMA SAMA, Minggu (4/5) malam. Tur SAMA SAMA diselenggarakan oleh PT Expo…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Main saat Hujan, Bocah di Bantul Terseret Arus Selokan

  • May 5, 2025
Main saat Hujan, Bocah di Bantul Terseret Arus Selokan

Persib Pastikan Juara Liga 1 usai Hasil Imbang Persik Kontra Persebaya

  • May 5, 2025
Persib Pastikan Juara Liga 1 usai Hasil Imbang Persik Kontra Persebaya

Warga Tuntut Transparansi dan Audit Dana Desa Huta Toruan

  • May 5, 2025
Warga Tuntut Transparansi dan Audit Dana Desa Huta Toruan

Kader PKK dan Bidan Diminta Bantu Ciptakan Keluarga Sehat

  • May 5, 2025
Kader PKK dan Bidan Diminta Bantu Ciptakan Keluarga Sehat