Bareskrim Polri Periksa Kasus Dugaan Penggelapan Dana oleh Pejabat Sidoarjo

PENYIDIK Bareskrim Mabes Polri tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi kasus dugaan penggelapan dana Rp28 miliar yang melibatkan Bupati Sidoarjo Subandi.

Pemeriksaan intensif dilakukan setelah Bareskrim Polri resmi menaikkan status perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Nama-nama yang telah dipanggil untuk memberikan keterangan antara lain Subandi Mulyono, Muhammad Rafi Wibisono, dan Rino Suwantoko.

Dimas Yemahera Al-Farouq, kuasa hukum pelapor Rahmat Muhajirin mengonfirmasi, peningkatan status hukum tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima timnya.

​”Penyidik sedang melakukan pemeriksaan maraton. Fokus utamanya adalah menelusuri aliran serta penggunaan dana Rp28 miliar yang ditransfer klien kami ke rekening PT Jaya Makmur Raffi Mandiri,” kata Dimas kepada awak media Sidoarjo, Minggu sore (12/4).

BACA JUGA  Aliansi Rakyat Desak DPRD Sidoarjo Gunakan Hak Interpelasi

Pengembangan proyek properti

Dimas menegaskan, uang kliennya tersebut merupakan transaksi business to business (B2B) untuk pengembangan proyek properti. Transaksi itu dilakukan saat Subandi menjabat sebagai Plt Bupati Sidoarjo.

Dimas membantah spekulasi yang menyebutkan dana tersebut berkaitan dengan sokongan politik atau dana Pilkada.

​Dimas menjelaskan, jika ditemukan bukti dana tersebut dialihkan untuk kepentingan pribadi tanpa persetujuan pemilik modal, maka unsur pidana penggelapan telah terpenuhi.

Lebih lanjut dia mengisyaratkan adanya peluang pengembangan kasus ke ranah tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini merujuk pada jabatan Subandi yang kala itu menjabat sebagai pejabat publik.

​”Ada indikasi ke arah gratifikasi atau pungli jika ditemukan penyalahgunaan wewenang. Selain itu, jika aliran dana disamarkan, penyidik bisa masuk ke delik TPPU,” tambah Dimas.

BACA JUGA  Proyek Rumah Pompa Kedungpeluk Molor, Rampung 14 Februari

Laporan balik

​Terkait perselisihan hukum ini, Dimas juga mengungkapkan bahwa laporan balik yang sebelumnya dilayangkan pihak Subandi terhadap kliennya di Polda Jawa Timur telah resmi dihentikan. Keputusan tersebut diambil setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara.

​”Laporan di Polda Jatim sudah tidak dilanjutkan. Saat ini fokus sepenuhnya ada di Bareskrim Polri. Kami akan terus mengawal proses ini hingga fakta-fakta terbuka secara terang benderang,” kata Dimas. (OTW/M-01)

Related Posts

Kemarau Panjang Sebabkan Karhutla di Garut

KEBAKARAN hutan dan lahan di Gunung Putri, tepatnya Blok Cijolang, Desa Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut akibat kemarau panjang. Kejadian tersebut, membakar lahan seluas 1 hektare. Camat Tarogong Kaler,…

OJK Setujui Penggabungan BPRS Rizky Barokah ke BPRS PNM Mentari

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menyetujui penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Rizky Barokah ke dalam PT BPRS PNM Mentari sebagai bagian dari upaya memperkuat struktur industri BPR Syariah agar…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Ingin Fokus pada Kesehatannya, Nanik S Deyang Mundur Sebagai Ketua BGN

  • July 22, 2026
Ingin Fokus pada Kesehatannya, Nanik S Deyang Mundur Sebagai Ketua BGN

AS dan Iran Didesak Lakukan Gencatan Senjata Selama 10 Hari

  • July 22, 2026
AS dan Iran Didesak Lakukan Gencatan Senjata Selama 10 Hari

Menkes Sebut Rokok Elektrik juga Berbahaya untuk Kesehatan

  • July 21, 2026
Menkes Sebut Rokok Elektrik juga Berbahaya untuk Kesehatan

Kemarau Panjang Sebabkan Karhutla di Garut

  • July 21, 2026
Kemarau Panjang Sebabkan Karhutla di Garut

OJK Setujui Penggabungan BPRS Rizky Barokah ke BPRS PNM Mentari

  • July 21, 2026
OJK Setujui Penggabungan BPRS Rizky Barokah ke BPRS PNM Mentari

Dedi Usul Penempatan Aparat Bersenjata di Titik Rawan Begal di Bandung Raya

  • July 21, 2026
Dedi Usul Penempatan Aparat Bersenjata di Titik Rawan Begal di Bandung Raya