Bareskrim Polri Periksa Kasus Dugaan Penggelapan Dana oleh Pejabat Sidoarjo

PENYIDIK Bareskrim Mabes Polri tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi kasus dugaan penggelapan dana Rp28 miliar yang melibatkan Bupati Sidoarjo Subandi.

Pemeriksaan intensif dilakukan setelah Bareskrim Polri resmi menaikkan status perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Nama-nama yang telah dipanggil untuk memberikan keterangan antara lain Subandi Mulyono, Muhammad Rafi Wibisono, dan Rino Suwantoko.

Dimas Yemahera Al-Farouq, kuasa hukum pelapor Rahmat Muhajirin mengonfirmasi, peningkatan status hukum tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima timnya.

​”Penyidik sedang melakukan pemeriksaan maraton. Fokus utamanya adalah menelusuri aliran serta penggunaan dana Rp28 miliar yang ditransfer klien kami ke rekening PT Jaya Makmur Raffi Mandiri,” kata Dimas kepada awak media Sidoarjo, Minggu sore (12/4).

BACA JUGA  Bantah Tudingan PDIP, Tia Rahmania Konsultasi ke Bareskrim

Pengembangan proyek properti

Dimas menegaskan, uang kliennya tersebut merupakan transaksi business to business (B2B) untuk pengembangan proyek properti. Transaksi itu dilakukan saat Subandi menjabat sebagai Plt Bupati Sidoarjo.

Dimas membantah spekulasi yang menyebutkan dana tersebut berkaitan dengan sokongan politik atau dana Pilkada.

​Dimas menjelaskan, jika ditemukan bukti dana tersebut dialihkan untuk kepentingan pribadi tanpa persetujuan pemilik modal, maka unsur pidana penggelapan telah terpenuhi.

Lebih lanjut dia mengisyaratkan adanya peluang pengembangan kasus ke ranah tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini merujuk pada jabatan Subandi yang kala itu menjabat sebagai pejabat publik.

​”Ada indikasi ke arah gratifikasi atau pungli jika ditemukan penyalahgunaan wewenang. Selain itu, jika aliran dana disamarkan, penyidik bisa masuk ke delik TPPU,” tambah Dimas.

BACA JUGA  Aliansi Rakyat Desak DPRD Sidoarjo Gunakan Hak Interpelasi

Laporan balik

​Terkait perselisihan hukum ini, Dimas juga mengungkapkan bahwa laporan balik yang sebelumnya dilayangkan pihak Subandi terhadap kliennya di Polda Jawa Timur telah resmi dihentikan. Keputusan tersebut diambil setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara.

​”Laporan di Polda Jatim sudah tidak dilanjutkan. Saat ini fokus sepenuhnya ada di Bareskrim Polri. Kami akan terus mengawal proses ini hingga fakta-fakta terbuka secara terang benderang,” kata Dimas. (OTW/M-01)

Related Posts

Walhi Jabar Nilai Pemkab Bandung Gagal Atasi Bencana Banjir 

BENCANA banjir dan longsor yang terus melanda Kabupaten Bandung, Jawa Barat mengundang keprihatinan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jabar. Walhi menilai jika saat ini wilayah Kabupaten Bandung sedang berada…

Zero TB Yogyakarta Gelar ACF di Gunungkidul

DINAS Kesehatan Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Zero TB Yogyakarta menggelar ACF (Active Case Finding)  untuk menemukan kasus tuberkulosis atau TBC di Gunungkidul. Kegiatan ACF yang dilakukan Zero TB…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Timnas Indonesia Gasak Timor Leste, Vietnam Cukur Malaysia

  • April 13, 2026
Timnas Indonesia Gasak Timor Leste, Vietnam Cukur Malaysia

Lewat Autism Awarness Day, Masyarakat Diharap Hapus Stigma Autisme

  • April 13, 2026
Lewat Autism Awarness Day, Masyarakat Diharap Hapus Stigma Autisme

Walhi Jabar Nilai Pemkab Bandung Gagal Atasi Bencana Banjir 

  • April 13, 2026
Walhi Jabar Nilai Pemkab Bandung Gagal Atasi Bencana Banjir 

Zero TB Yogyakarta Gelar ACF di Gunungkidul

  • April 13, 2026
Zero TB Yogyakarta Gelar ACF di Gunungkidul

Imigrasi Surabaya Amankan 3 WN Tiongkok dalam Operasi Wirawaspada

  • April 13, 2026
Imigrasi Surabaya Amankan 3 WN Tiongkok dalam Operasi Wirawaspada

Bidang Ilmu Kimia UGM Masuk Peringkat 2 Nasional

  • April 13, 2026
Bidang Ilmu Kimia UGM Masuk Peringkat 2 Nasional