Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengungkap modus kasus dugaan rekayasa ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah minyak sawit 2022-2024. Saat ini Kejagung sudah menetapkan 11 tersangka terkait kasus tersebut.

Kejagung juga akan segera melacak hingga menyita aset dari 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Demikian Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi, Selasa (10/2).

Menurut dia kontruksi perkara ini bermula saat pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor Crude Palm Oil (CPO)

“Penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi, yang sengaja diklaim sebagai POME (Palm Oil Mill Effluent) atau PAO dengan menggunakan HS Code yang berbeda,” kata Syarief Sulaeman.

BACA JUGA  Mantaf, Pasar Sarung Asal Tegal Tembus Sampai Qatar dan Yordania

Hindari pengendalian ekspor

Hal itu bertujuan untuk menghindari pengendalian ekspor CPO oleh Pemerintah. Dia menjelaskan, dalam perkara ini CPO yang memiliki kadar asam tinggi secara sadar dan sengaja diklaim sebagai Pome atau Palm Acid Oil (PAO) dengan menggunakan HS Code 2306.

Padahal, HS Code itu seharusnya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat bukan untuk CPO. Dengan begitu, modus ini dilakukan untuk tujuan menghindari pengendalian ekspor CPO. B

“Komoditas yang pada hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari pembayaran,” tegasnya.

Perbuatan itu telah menimbulkan dampak terhadap penerimaan keuangan negara hingga terganggunya tata kelola komoditas strategis nasional, karena praktik penyimpangan ini.

BACA JUGA  Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK

Ditahan

Ke-11 tersangka itu yakni LHB (Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan dan Fungsional Analisis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan, Kementerian Perindustrian),
FJR (Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea Cukai.), MZ (Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru), ES (Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS).

ERW (Direktur PT BMM), FLX (Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP), RND (Direktur PT TAJ), TNY (Direktur PT TEO), VNR (Direktur PT Surya Inti Primakarya), RBN (Direktur PT CKK), dan YSR (Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP). (*/N-02)

BACA JUGA  Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Siap Hormati Proses Hukum

Dimitry Ramadan

Related Posts

DLH Imbau Warga Tak Konsumsi Ikan dari Sungai Cisadane

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi ikan dari Sungai Cisadane menyusul ditemukannya ikan-ikan mati mendadak sejak Senin (9/2) malam. Imbauan tersebut disampaikan Selasa (10/2) setelah…

Indonesia Dekati Target Nol Kematian DBD

INDONESIA menunjukkan ketangguhan dalam manajemen klinis penyakit dengue. Angka kematian akibat Demam Berdarah Dengue (DBD) tercatat terus menurun dalam beberapa tahun terakhir. Target nol kematian DBD bisa tercapai 2030. Kepala…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

  • February 10, 2026
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

Banding PSS Ditolak, Tribun Utara dan Selatan Harus Ditutup

  • February 10, 2026
Banding PSS Ditolak, Tribun Utara dan Selatan Harus Ditutup

KAI Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

  • February 10, 2026
KAI Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Penjualan Tiket Kereta Periode Lebaran Sudah 82.295

  • February 10, 2026
Penjualan Tiket Kereta Periode Lebaran Sudah 82.295

Wabup Sleman Buka TMMD Sengkuyung Tahap I 2026

  • February 10, 2026
Wabup Sleman Buka TMMD Sengkuyung Tahap I 2026

DLH Imbau Warga Tak Konsumsi Ikan dari Sungai Cisadane

  • February 10, 2026
DLH Imbau Warga Tak Konsumsi Ikan dari Sungai Cisadane