Kejaksaan Tinggi DIY Tahan Tersangka Pemberi Kredit Fiktif

KEJAKSAAN Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menaikkan status tiga saksi menjadi tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit Fiktif (KUR, KUPEDES dan KUPRA ) pada salah satu Bank BUMN Unit Banguntapan Branch Office Adisucipto Yogyakarta periode 2020 sampai 2024.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DIY Herwatan dalam keterangan tertulis yang diterima www.mimbarnusantara.com, Kamis sore menjelaskan, setelah statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka, ketiganya kemudian ditahan untuk proses hukum selanjutnya.

“Sebelum penetapan sebagai tersangka, Tim Jaksa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi, 3 orang ahli, Ahli Hukum Pidana Ahli Keuangan Negara dan Ahli dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK serta telah memperoleh alat bukti surat berupa laporan hasil pemeriksaan actual loss fraud dengan total kerugian hingga Rp3.390.613.045.

BACA JUGA  Kanwil Pajak DIY Teken Perjanjian Kerjasama Dengan Kejati

“Tim Jaksa Penyidik Juga telah melakukan penyitaan 157 dokumen terkait perkara tersebut,” tegasnya.

Ditahan 20 hari

Tiga orang tersangka tersebut ditahan di Lapas kelas II A Yogyakarta selama 20 hari terhitung mulai Kamis. Mereka berinisial PA pegawai Bank periode 2021-2023, SN, pegawai Bank periode 2023-2024 dan SA, agent mitra UMI.

Kejaksaan Tinggi mempersangkakan ketiganya dengan primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidair pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

BACA JUGA  Target Penyaluran KUR di Kalimantan Selatan Rp5,69 Triliun

Angka NPL

Menurut dia, modus operandi mereka adalah tersangka SA selaku Agen Mitra mencari dan nasabah/debitur untuk melakukan pinjaman KUR, KUPRA dan Kupedes, dengan meminjam KTP, KK dan mencarikan Surat Keterangan Usaha yang terindikasi fiktif. Selanjutnya ia menyerahkan dokumen tersebut kepada PA dan SN untuk dilakukan proses kredit.

Kemudian SA selaku Agen Mitra mendatangi para nasabah serta membantu nasabah membuat mobil banking kemudian dengan mobil banking tersebut dana kredit dipindahkan ke rekening sesuai kemauan dari tersangka SA. Selanjutnya uang tersebut digunakan untuk kepentingan tersangka SA.

Modus ini mulai terbongkar setelah ditemukan angka NPL atau non-performing loan yang tinggi dalam pemeriksaan internal oleh pihak bank. Selain ketiga orang tersangka itu, Tim Jaksa Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mancari dan menemukan pihak-pihak lain yang ikut bertanggung jawab. (AGT/N-01)

BACA JUGA  Kejari Solo Sidik Dugaan Korupsi Penyaluran KUR Fiktif

Dimitry Ramadan

Related Posts

Kanwil DJP DIY Sita Tanah dan Bangunan Milik Direktur Pengembang

SETELAH memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Baturaja, Sumatera Selatan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta segera melakukan penyitaan terhadap 10 bidang tanah dan…

Polda Jateng Amankan 36 Pelaku Kasus Petasan dalam Operasi Pekat Candi

DALAM rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif selama bulan suci Ramadan, Polda Jawa Tengah mengungkap 31 kasus peredaran dan pembuatan petasan dalam pelaksanaan Operasi Pekat Candi 2026. Direktur Reserse…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Neraca Perdagangan Jabar Surplus, Ekspor Capai US$3,14 Miliar

  • March 3, 2026
Neraca Perdagangan Jabar Surplus, Ekspor Capai US$3,14 Miliar

Kadin Kota Tasikmalaya Gandeng Sandiaga Gelar Training Center

  • March 2, 2026
Kadin Kota Tasikmalaya Gandeng Sandiaga Gelar Training Center

Kalog Bidik Pendapatan Rp 2,47 Triliun pada 2026

  • March 2, 2026
Kalog Bidik Pendapatan Rp 2,47 Triliun pada  2026

Pemkot Bandung Beri Insentif PBB 2026

  • March 2, 2026
Pemkot Bandung Beri Insentif PBB 2026

Resmikan Balai Desa di Aceh, UGM Fokus Pemulihan Pascabencana

  • March 2, 2026
Resmikan Balai Desa di Aceh, UGM Fokus Pemulihan Pascabencana

UGM Kritik Keputusan Pemerintah Tanda Tangani ART dengan AS

  • March 2, 2026
UGM Kritik Keputusan Pemerintah Tanda Tangani ART dengan AS