Oknum Perwira TNI AL Disidang Mahmil atas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Anak Tiri

SEORANG oknum perwira TNI AL, Lettu Laut (K) dr Raditya Bagus Kusuma Eka Putra, disidang kasus dugaan pelecehan seksual pada anak tiri, di Pengadilan Militer III-12 Surabaya.

Terdakwa sebelumnya sudah pernah disidang dan dua kali divonis atas kasus penelantaran keluarga, dan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga).

Sidang oknum perwira TNI AL di Pengadilan Militer III-12 Surabaya itu berlangsung tertutup pada Senin (25/8) dari pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB.

Keterangan saksi

Agenda sidang mendengarkan keterangan lima orang saksi. Kelima saksi yang dihadirkan terdiri dari korban nama samaran Ara, ibu kandung, kakak dan tante korban, serta satu orang saksi ahli dari RSAL Surabaya.

BACA JUGA  DPO Pelaku Pelecehan Seksual Panti Asuhan Ditangkap

Kuasa hukum korban, Mochammad Irfan Syaifuddin mengatakan, Ara adalah seorang mahasiswi berusia 21 tahun. Dugaan pelecehan terjadi di kediaman mereka di Surabaya pada Juni 2021 silam.

“Pelecehan fisik memang hanya sekali, tapi secara verbal dilakukan beberapa kali. Itu menimbulkan trauma yang mendalam bagi korban,” kata Irfan.

Hukuman maksimal

Irfan mendesak agar terdakwa dihukum semaksimal mungkin. Menurutnya, terdakwa tidak pantas diberi keringanan, apalagi diketahui merupakan residivis kasus KDRT dan penelantaran keluarga.

Penelantaran keluarga pada istri pertama, terdakwa divonis enam bulan percobaan dan mereka cerai. Sementara dengan istri kedua kasus KDRT, juga divonis enam bulan percobaan pada Januari 2025 lalu.

“Kami harap terdakwa dihukum maksimal. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga martabat keluarga dan kehormatan institusi TNI AL. Sebagai perwira, harusnya memberi teladan, bukan malah menjadi pelaku kejahatan terhadap anak tirinya sendiri,” kata Irfan.

BACA JUGA  Sidang Pelecehan Seksual Perwira TNI AL Hadirkan Saksi Ahli

Residivis

Menurut Irfan, faktor pemberat sangat jelas, yakni terdakwa adalah residivis, dan pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Ditambah sekarang diduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak tiri.

“Tidak ada alasan untuk memberinya hukuman ringan,” tegas Irfan.

Sidang kasus pelecehan seksual ini dipimpin Hakim Ketua Kolonel Laut (H) Kolonel Laut Amriandie, dengan hakim anggota Lekol CHK M Arif Sumarsono dan Mayor Laut (H) Mirza Ardiansyah. Sementara Oditur Mayor CHK Kurnia dan panitera Letnan Satu Destri Prasetyo Andi. (OTW/N-01)

BACA JUGA  Mensos Dukung Proses Hukum dan Hak Disabilitas Agus

Dimitry Ramadan

Related Posts

KPK Tahan Bupati Rejang Lebong Hingga Akhir Bulan

SETELAH melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (9/3), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menahan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan empat tersangka lainya hingga 30 Maret mendatang. Kelimanya…

Pemkot Bandung dan KPK Perkuat Pencegahan Korupsi

PEMERINTAH Kota Bandung memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rapat pembahasan rencana kerja Tahun Anggaran 2026 serta program prioritas daerah di Balai Kota Bandung…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pertamina Pastikan Kesiapan BBM di Bandung dan Priangan Timur

  • March 12, 2026
Pertamina Pastikan Kesiapan BBM di Bandung dan Priangan Timur

Pemprov DKI Luncurkan Transjabodetabek Rute Blok M-Soetta

  • March 12, 2026
Pemprov DKI Luncurkan Transjabodetabek Rute Blok M-Soetta

S2P-PLTU Cilacap Dorong Edukasi Kesehatan Warga

  • March 12, 2026
S2P-PLTU Cilacap Dorong Edukasi Kesehatan Warga

Polisi Gelar Ramcek dan Cek Kesehatan Sopir Jelang Arus Mudik

  • March 12, 2026
Polisi Gelar Ramcek dan Cek Kesehatan Sopir Jelang Arus Mudik

City dan Chelsea Tambah Cerita Kelabu Klub Inggris

  • March 12, 2026
City dan Chelsea Tambah Cerita Kelabu Klub Inggris

Warga Diimbau Waspadai Penularan Campak saat Mudik Lebaran 

  • March 12, 2026
Warga Diimbau Waspadai Penularan Campak saat Mudik Lebaran