Paslon Nomor Urut 3 dan 1 Siap Gugat PSU Tasikmalaya ke MK

TIM koalisi pemenangan calon Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut 03, Ai Diantani Sugianto-Iip Miptahul Paoz secara resmi melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan pemungutan suara ulang (PSU).

Juru bicara tim gabungan partai koalisi pemenangan Ai-Iip, Aep Syaripudin mengatakan, PSU carut-marut karena itu mereka sikap melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

“Kami menyikapi terkait dengan banyaknya carut marutnya penyelanggaraan PSU dan dalam proses kampanye. Ai-Iip yang diusung partai PDIP, PKB, NasDem, akan melakukan gugatan ke MK dan kami menghargai suara rakyat yang sekarang masih proses penghitungan,” katanya.

Aep mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan bukti-bukti kepada tim kuasa hukum pasangan Ai-Iip. “Kami sudah menyerahkan bahan gugatan termasuk bukti kepada kuasa hukum lokal dan berkoordinasi dengan kuasa hukum di Jakarta.”

BACA JUGA  Partai Koalisi Viman-Dicky dan FKUB Gelar Doa Bersama

Politik uang

Senada, Calon Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut 01, Iwan Saputra-Dede Muksit Aly juga siap melakukan gugatan ke MK. Sebab mereka menilai banyak temuan berbagai pelanggaran yang dinilai mencederai proses demokrasi. Iwan Saputra mengatakan banyak ditemukan praktik politik uang di 351 Desa.

“Kami melihat politik uang yang sangat masif, terindikasi dilakukan secara sistematis oleh tim paslon tertentu. Kami pasangan calon nomer urut 01, Iwan Saputra-Dede Muksit Aly, didukung partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN) juga menyoroti masalah aspek administratif penyelenggaraan PSU,” katanya, Selasa (22/4/2025).

Ia mengatakan, pihaknya menyoroti juga soal surat suara yang tidak mencantumkan keterangan PSU 2025 dan seharusnya sesuai amar putusan MK, surat suara PSU harus tertulis jelas tapi yang digunakan masih bertuliskan Pilkada dan ini sebagai bentuk pelanggaran administrasi.

BACA JUGA  Ketua MUI Deklarasikan Diri Maju di Pilkada Tasikmalaya

Sudah selesai

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami mengatakan, rekapitulasi suara PSU sudah selesai dari data formulir C-1 hasilnya sudah masuk ke SIREKAP.

“KPU Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat tidak menayangkan hasil hitung cepat atau quick count pada pemungutan suara ulang (PSU) dan untuk saat ini berdasarkan formulir C-1 di tempat Pemungutan Suara (TPS) sudah 100 persen masuk ke Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP),” paparnya. (Yey/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Pemkot Solo Sosialisaikan Bahaya Investasi Bodong dan Judol

PEMERINTAH Kota Solo bertekad menyelamatkan kaum ibu dari jebakan investasi bodong, pinjaman online ilegal atau pun judi online. Untuk itu mereka memberikan sosialisasi penguatan literasi investasi saham dan pasar modal…

Desa Huta Toruan I Terancam Kehilangan Dana Desa dan ADD

DESA Huta Toruan I di Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, terancam tidak akan menerima Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2025. Sanksi berat ini muncul…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Ditolak Presiden Prabowo, Hasan Nasbi Kembali Pimpin PCO

  • May 6, 2025
Ditolak Presiden Prabowo, Hasan Nasbi Kembali Pimpin PCO

PSS tak Didampingi Pieter Huistra saat Bertandang ke Semarang

  • May 6, 2025
PSS tak Didampingi Pieter Huistra saat Bertandang ke Semarang

Pemkot Solo Sosialisaikan Bahaya Investasi Bodong dan Judol

  • May 6, 2025
Pemkot Solo Sosialisaikan Bahaya Investasi Bodong dan Judol

Desa Huta Toruan I Terancam Kehilangan Dana Desa dan ADD

  • May 6, 2025
Desa Huta Toruan I Terancam Kehilangan Dana Desa dan ADD