Sidang Kasus The Anaya Village Hadirkan Saksi Ahli Hukum Kepailitan

SIDANG lanjutan kasus penipuan properti The Anaya Village di Pecatu Bali digelar di Pengadilan Negeri Niaga Surabaya, Senin (30/12). Sidang menghadirkan saksi ahli hukum kepailitan dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga Kukuh Leksono Aditya SH, LLM.

Saksi ahli itu menjawab setiap pertanyaan yang diajukan pihak penasihat hukum debitur, kurator maupun majelis hakim yang diketuai Taufan Mandala. Seperti terkait debitur dalam kasus kepailitan, ditegaskan saksi ahli, debitur wajib hadir dalam rapat bersama. Kehadiran debitur adalah untuk mengklarifikasi atau adu data dengan data kurator ataupun kreditur (para korban).

“Siapa debitur, adalah yang bertanggung jawab membayar ganti rugi para korban,” kata Kukuh.

Bagaimana apabila debitur alasan sakit sehingga tidak bisa hadir? Saksi ahli menegaskan bahwa itu harus diserahkan pada Hakim Pengawas. Hakim Pengawas yang akan mengecek apakah debitur benar-benar sakit atau hanya mencari alasan.

BACA JUGA  Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Berpotensi Timbulkan Kemiskinan Baru

Ini adalah persidangan kasus penipuan properti The Anaya Village yang merugikan para korban sekitar Rp40 miliar. Lawan korban penipuan adalah Ketut Oka Paramartha (dalam pailit), Viviana Tjandra Tjong (dalam pailit) dan PT Mahakarya Mitra Abadi (dalam pailit). Pihak yang dipailitkan itu adalah pengembang The Anaya Village yang terletak di Pecatu Kuta Selatan Kabupaten Badung Bali.

Menghindar

Viviana Candra Tjong selaku pengembang tidak mengakui ada uang korban yang masuk ke rekeningnya. Vivian Candra Tjong adalah istri Ketut Oka Paramartha yang sudah meninggal dunia. Vivian Candra ini juga menghindar saat korban mendatangi rumahnya di Bali.

“Kita pernah datang ke rumah Vivian di Bali, saat itu IRT bilang tunggu, orangnya ada. Namun setelah tahu bahwa yang datang para korban, tiba-tiba dikatakan Vivian tidak ada di rumah,” kata Ketua Paguyuban Siok Cinta Damai Tjandrawati Prajitno.

BACA JUGA  Korban Penipuan Properti Bawa Karikatur Hakim Erintuah Damanik

Salah satu pembeli The Anaya Village adalah Alex Budiman asal Yogyakarta. Alex membeli satu unit properti itu senilai Rp800 juta dan sudah dibayar lunas pada 2018 lalu.

“Saya PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) 29 Maret 2018, waktu itu ada ibu Viviana, Pak Oka dan anaknya yang menjadi Direktur PT Anaya,” kata Alex. (OTW/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Lantik 80 Kepala Desa, Bupati Sidoarjo Tegaskan tidak Ada Lagi Sekat Politik

BUPATI Sidoarjo Subandi meminta semua kepala desa segera membaur dan menghilangkan sekat-sekat politik pasca-Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Hal tersebut dikatakan Subandi seusai melantik 80 kepala desa (kades) terpilih di Pendopo…

Pencarian Lansia Hilang di Hutan Selorejo belum juga Berhasil

TIM SAR Gabungan belum juga berhasil menemukan lansia yang dilaporkan hilang di kawasan Hutan Selorejo, Kalurahan Sodo, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul hingga Jumat (26/6). Kepala Kantor SAR Yogyakarta, Rio Banupanitis,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Lantik 80 Kepala Desa, Bupati Sidoarjo Tegaskan tidak Ada Lagi Sekat Politik

  • June 29, 2026
Lantik 80 Kepala Desa, Bupati Sidoarjo Tegaskan tidak Ada Lagi Sekat Politik

Sukses Singkirkan Afrika Selatan, Kanada Makin Pede Hadapi Lawan di 16 Besar

  • June 29, 2026
Sukses Singkirkan Afrika Selatan, Kanada Makin Pede Hadapi Lawan di 16 Besar

Sambut Tahun Baru Islam, LMI Ajak Anak Yatim Belajar Kelola Sampah

  • June 29, 2026
Sambut Tahun Baru Islam, LMI Ajak Anak Yatim Belajar Kelola Sampah

Buat Sejarah, Timnas Voli Indonesia Jadi Juara AVC Cup 2026

  • June 28, 2026
Buat Sejarah, Timnas Voli Indonesia Jadi Juara AVC Cup 2026

Jumlah Korban Meninggal akibat Gempa Venezuela 1.430 orang

  • June 28, 2026
Jumlah Korban Meninggal akibat Gempa Venezuela 1.430 orang

UII Lantik 88 Lulusan Perdana Program Profesi Insinyur

  • June 28, 2026
UII Lantik 88 Lulusan Perdana Program Profesi Insinyur