Perseroda milik Pemkab Bandung Diadukan ke Pengadilan Niaga

PERSEROAN daerah (Perseroda) PT Bandung Daya Sentosa,  milik Pemerintah Kabupaten Bandung diadukan ke Pengadilan Niaga Jakarta karena gagal bayar.

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menggelar sidang permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) No.339/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst.

Dengan agenda sidang jawaban oleh termohon PKPU yaitu PT. Bandung Daya Sentosa (Perseroda) yang digelar Senin (18/11).

Permohonan PKPU tersebut muncul, akibat gagal bayarnya  PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier PT. Triboga Pangan Raya  senilai Rp23,1 miliar.

Permasalahan ini bermula ketika PT. Bandung Daya Sentosa pada Juni 2024 melakukan kerjasama  supply Ayam Boneless Dada (BLD) dengan PT. Triboga Pangan Raya, selaku supplier.

BACA JUGA  Anggaran Makan Bergizi Gratis Pemkab Bandung Rp100 Miliar

Pada saat itu disepakati PT. Triboga Pangan Raya ditunjuk oleh PT. Bandung Daya Sentosa untuk melakukan supply  BLD terhadap PT Bandung Daya Sentosa, dengan kuantitas hingga 3.840.000 kg per tahun.

Namun perjanjian tidak berjalan lancar. Bblum setahun perjanjian berjalan  PT Bandung Daya Sentosa gagal membayar sudah jatuh tempo terhadap PT. Triboga Pangan Raya. Jumlahnya mencapai Rp23,1 miliar.

Perseroda milik Pemkab Bandung

PT. Bandung Daya Sentosa (Perseroda) merupakan perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Bandung.

Perusahan itu bergerak di bidang perdagangan umum dan berdomisili di Kabupaten Bandung Jawa Barat (Jabar).

Kuasa hukum Pemohon PKPU  PT. Triboga Pangan Raya, Muhammad Fadhli dari Kantor Hukum Fadhli & Co melngatakan kliennya sudh mengupayakan penyelesaian permasalahan secara damai.

BACA JUGA  Pemkab Bandung Gelar Pelayanan Kontrasepsi Jangka Panjang

Namun hingga saat ini belum ada tanda-tanda tawaran perdamaian dari pihak  (Perseroda ) PT. Bandung Daya Sentosa.

“Kami sangat terbuka adanya penyelesaian melalui jalur damai, atas permasalahan ini. Nanun hingga saat ini belum ada tanda-tanda untuk itu,” kata  Fadhli dalam keterangannya, Rabu (20/11).

Menurut Fadhli, PT. Triboga Pangan Raya selaku pemohon PKPU, meminta kepada majelis hakim di Pengadilan Niaga Jakarta untuk mengabulkan permohonan PKPU mereka.

Sidang Permohonan PKPU masih akan dilanjutkan dengan agenda sidang berikutnya yaitu  pembuktian atas alat bukti surat dari Pemohon PKPU PT. Triboga Pangan Raya.

Dan PT. Bandung Daya Sentosa selaku Termohon PKPU. (Rava/S-01)

BACA JUGA  Pemkab Bandung Gelar Pelayanan Kontrasepsi Jangka Panjang

Siswantini Suryandari

Related Posts

2.500 Hektare Lahan Pertanian di Priangan Timur Terancam Gagal Tanam

MUSIM kemarau sudah mulai berdampak di beberapa wilayah di Priangan Timur, Jawa Barat. Salah satunya berkurangnya pasokan air bersih. Kekeringan tersebut, menyebabkan 2.500 hektare lahan pertanian di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa…

Awasi Kinerja ASN, Pemkot Tasikmalaya Kembangkan Aplikasi Si Kece Badai

APARATUR Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, Jawa Barat sejatinya  memegang peran sentral sebagai penggerak utama pelayanan kesehatan kepada masyarakat, baik dalam fungsi manajerial di tingkat dinas…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

2.500 Hektare Lahan Pertanian di Priangan Timur Terancam Gagal Tanam

  • July 31, 2026
2.500 Hektare Lahan Pertanian di Priangan Timur Terancam Gagal Tanam

Awasi Kinerja ASN, Pemkot Tasikmalaya Kembangkan Aplikasi Si Kece Badai

  • July 31, 2026
Awasi Kinerja ASN, Pemkot Tasikmalaya Kembangkan Aplikasi Si Kece Badai

Polisi dan TNI Berjibaku Padamkan Karhutla di Perhutani Banyumas

  • July 30, 2026
Polisi dan TNI Berjibaku Padamkan Karhutla di Perhutani Banyumas

Buka Kongres Alumni Jesuit, Sri Sultan Berharap Jadi Ruang Batin

  • July 30, 2026
Buka Kongres Alumni Jesuit, Sri Sultan Berharap Jadi Ruang Batin

Tim KKN UGM Gelar Aksi Bersih Pantai di Pulau Bawean dengan Warga

  • July 30, 2026
Tim KKN UGM Gelar Aksi Bersih Pantai di Pulau Bawean dengan Warga

Kendalikan Inflasi, BI Tasikmalaya Luncurkan Aplikasi Sindang Priatim

  • July 30, 2026
Kendalikan Inflasi, BI Tasikmalaya Luncurkan Aplikasi Sindang Priatim