Perseroda milik Pemkab Bandung Diadukan ke Pengadilan Niaga

PERSEROAN daerah (Perseroda) PT Bandung Daya Sentosa,  milik Pemerintah Kabupaten Bandung diadukan ke Pengadilan Niaga Jakarta karena gagal bayar.

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menggelar sidang permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) No.339/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst.

Dengan agenda sidang jawaban oleh termohon PKPU yaitu PT. Bandung Daya Sentosa (Perseroda) yang digelar Senin (18/11).

Permohonan PKPU tersebut muncul, akibat gagal bayarnya  PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier PT. Triboga Pangan Raya  senilai Rp23,1 miliar.

Permasalahan ini bermula ketika PT. Bandung Daya Sentosa pada Juni 2024 melakukan kerjasama  supply Ayam Boneless Dada (BLD) dengan PT. Triboga Pangan Raya, selaku supplier.

BACA JUGA  Pemkab Bandung Gelar Pelayanan Kontrasepsi Jangka Panjang

Pada saat itu disepakati PT. Triboga Pangan Raya ditunjuk oleh PT. Bandung Daya Sentosa untuk melakukan supply  BLD terhadap PT Bandung Daya Sentosa, dengan kuantitas hingga 3.840.000 kg per tahun.

Namun perjanjian tidak berjalan lancar. Bblum setahun perjanjian berjalan  PT Bandung Daya Sentosa gagal membayar sudah jatuh tempo terhadap PT. Triboga Pangan Raya. Jumlahnya mencapai Rp23,1 miliar.

Perseroda milik Pemkab Bandung

PT. Bandung Daya Sentosa (Perseroda) merupakan perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Bandung.

Perusahan itu bergerak di bidang perdagangan umum dan berdomisili di Kabupaten Bandung Jawa Barat (Jabar).

Kuasa hukum Pemohon PKPU  PT. Triboga Pangan Raya, Muhammad Fadhli dari Kantor Hukum Fadhli & Co melngatakan kliennya sudh mengupayakan penyelesaian permasalahan secara damai.

BACA JUGA  Anggaran Makan Bergizi Gratis Pemkab Bandung Rp100 Miliar

Namun hingga saat ini belum ada tanda-tanda tawaran perdamaian dari pihak  (Perseroda ) PT. Bandung Daya Sentosa.

“Kami sangat terbuka adanya penyelesaian melalui jalur damai, atas permasalahan ini. Nanun hingga saat ini belum ada tanda-tanda untuk itu,” kata  Fadhli dalam keterangannya, Rabu (20/11).

Menurut Fadhli, PT. Triboga Pangan Raya selaku pemohon PKPU, meminta kepada majelis hakim di Pengadilan Niaga Jakarta untuk mengabulkan permohonan PKPU mereka.

Sidang Permohonan PKPU masih akan dilanjutkan dengan agenda sidang berikutnya yaitu  pembuktian atas alat bukti surat dari Pemohon PKPU PT. Triboga Pangan Raya.

Dan PT. Bandung Daya Sentosa selaku Termohon PKPU. (Rava/S-01)

BACA JUGA  Pemkab Bandung Gelar Pelayanan Kontrasepsi Jangka Panjang

Siswantini Suryandari

Related Posts

Keluarga yang Tewas di Glamping Posong karena Keracunan Karbon Monoksida

POLDA Jawa Tengah memastikan empat anggota keluarga yang ditemukan meninggal dunia di Glamping Safari Nomor 3, Taman Wisata Alam Posong, Kabupaten Temanggung, meninggal akibat keracunan gas karbon monoksida (CO). Kesimpulan…

Bekuk Australia, Indonesia Finis di Posisi Kelima AVC Cup

TIM nasional voli putri Indonesia menutup penampilan mereka di AVC Cup Women atau AVC Women’s Nations Cup 2026 dengan mengalahkan Australia pada laga perebutan peringkat kelima, Minggu (14/6/2026). Pada pertandingan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Spanyol Ditahan Tanjung Verde di Laga Pertama

  • June 16, 2026
Spanyol Ditahan Tanjung Verde di Laga Pertama

Dibantai Swedia, Tunisia Dikabarkan Pecat Pelatih Sabri Lamouchi

  • June 16, 2026
Dibantai Swedia, Tunisia Dikabarkan Pecat Pelatih Sabri Lamouchi

Proses Naturalisasi Mitchell dan Luke Disetujui Komisi X DPR

  • June 15, 2026
Proses Naturalisasi Mitchell dan Luke Disetujui Komisi X DPR

Dunia Sambut Baik Kesepakatan Damai AS-Iran

  • June 15, 2026
Dunia Sambut Baik Kesepakatan Damai AS-Iran

Keluarga yang Tewas di Glamping Posong karena Keracunan Karbon Monoksida

  • June 15, 2026
Keluarga yang Tewas di Glamping Posong karena Keracunan Karbon Monoksida

Bekuk Australia, Indonesia Finis di Posisi Kelima AVC Cup

  • June 15, 2026
Bekuk Australia, Indonesia Finis di Posisi Kelima AVC Cup