Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tom Lembong

HAKIM tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Adanya keputusan ini maka Jampidsus Kejaksaan Agung harus menyelesaikan penyidikan yang sedang berjalan. Selanjutnya dilimpahkan ke penuntut umum dan pengadilan.

“Mengadili, tentang pokok perkara, menolak permohonan Praperadilan untuk seluruhnya,” kata hakim Tumpanuli Marbun membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11).

Hakim menyatakan beberapa keberatan yang disampaikan Tom Lembong melalui kuasa hukumnya telah masuk ke dalam materi pokok perkara.

Dan itu memerlukan pembuktian di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti pemohon yang mempunyai relevansi dengan materi pokok perkara di sidang Praperadilan ini.

BACA JUGA  Anies Baswedan Hadiri Sidang Perdana Tom Lembong

Melainkan hakim lebih menilai proses penegakan hukum yang dilakukan Jampidsus Kejaksaan Agung (termohon) telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum acara pidana.

Keputusan hakim Tumpanuli Marbun ini disoraki para hadirin di ruang sidang.

Kasus Tom Lembong berawal dari Jampidsus Kejaksaan Agung mengusut kasus dugaan korupsi impor gula.

Jampidsus Kejaksaan Agung  membuka penyelidikan berdasarkan surat tertanggal 31 Juli 2023.

Kemudian dilanjutkan dengan penyidikan lewat surat tertanggal 23 Oktober 2023. Selama penyidikan sudah 29 saksi termasuk Tom Lembong diperiksa, serta tenaga ahli.

Jampidsus Kejaksaan Agung juga sudah mengeluarkan surat perintah penyitaan barang bukti dalam perkara a quo seperti bukti elektronik.

Kasus yang menjerat Tom Lembong saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016.

BACA JUGA  Eksaminasi Putusan Praperadilan Tom Lembong

Ia bersama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) diduga melakukan korupsi impor gula.

Kasus yang menjerat Tom Lembong saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016.

Ia bersama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) diduga melakukan korupsi impor gula.Negara dirugikan Rp400 miliar.

Tom Lembong dan CS sudah ditahan selama 20 hari pertama sejak Selasa (29/10) untuk keperluan penyelidikan.  (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Diduga ada Penyimpangan, Menteri Imipas Cek Lapas Cibinong

MENTERI Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto mengecek Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat menyusul temuan penyimpangan di Lapas tersebut oleh Ombudsman. Agus meninjau sejumlah bagian Lapas Cibinong, termasuk…

Wapres Minta Kebutuhan Pengungsi Banjir Bandang Solok Dipenuhi

WAKIL Presiden Gibran Rakabuming mengatakan bahwa pemerintah pusat bersama pemerintah daerah terus berkoordinasi untuk menangani kondisi para pengungsi korban banjir bandang di Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Hal itu diungkapkan Wapres…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Putra Presiden Pertama RI, Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia

  • September 26, 2026
Putra Presiden Pertama RI, Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia

Bekuk Singapura di Laga Perdana, Timnas Indonesia Tuntaskan Dendam

  • September 25, 2026
Bekuk Singapura di Laga Perdana, Timnas Indonesia Tuntaskan Dendam

Diduga ada Penyimpangan, Menteri Imipas Cek Lapas Cibinong

  • September 25, 2026
Diduga ada Penyimpangan, Menteri Imipas Cek Lapas Cibinong

Wapres Minta Kebutuhan Pengungsi Banjir Bandang Solok Dipenuhi

  • September 25, 2026
Wapres Minta Kebutuhan Pengungsi Banjir Bandang Solok  Dipenuhi

Temui Sultan, Dirjen Imigrasi Paparkan Upaya Cegah TPPO dari Hulu

  • September 25, 2026
Temui Sultan, Dirjen Imigrasi Paparkan Upaya Cegah TPPO dari Hulu

Komdigi Pastikan Isu Pemadaman Internet Tiga Hari Hoaks

  • September 25, 2026
Komdigi Pastikan Isu Pemadaman Internet Tiga Hari Hoaks