Skandal Penyadapan, Intervensi Politik, dan Ancaman pada Integritas Pemilu

KOORDINATOR Pemilih Indonesia (TePi Indonesia) Jeirry Sumampow menilai kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri, termasuk mantan Kapolri, harus dilihat lebih dari sekadar perkara kriminal atau konflik di antara para elite kekuasaan.

Ada persoalan yang jauh lebih mendasar dan serius, yakni bagaimana kekuasaan negara, khususnya institusi kepolisian, dapat disalahgunakan untuk kepentingan di luar mandat hukum.

Apalagi, berdasarkan keterangan penyidik, penyadapan diduga tidak hanya menyasar Presiden, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, dan kalangan pengusaha.

Hal itu menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang sebenarnya mengendalikan informasi, untuk kepentingan apa informasi itu dikumpulkan, dan bagaimana informasi tersebut digunakan.

Jadi pintu masuk

“Bagi saya, skandal ini harus menjadi pintu masuk untuk membongkar kemungkinan adanya praktik penyadapan dan pengawasan ilegal yang lebih luas, termasuk dalam proses politik dan elektoral.”

“Kita tidak boleh menutup mata terhadap kecurigaan bahwa praktik semacam ini mungkin telah berlangsung jauh sebelumnya dan digunakan sebagai instrumen untuk kepentingan politik.”

“Jika penyadapan dilakukan untuk memetakan lawan, mengawasi gerakan politik, membaca strategi kompetitor, mengumpulkan informasi tentang tokoh-tokoh tertentu, atau bahkan memengaruhi keputusan politik, maka kita sedang berhadapan dengan praktik penyalahgunaan kekuasaan yang dapat merusak fondasi demokrasi,” kata Jeirry dalam keterangan tertulisnya,  Minggu (8/11).

Dalam konteks Pemilu 2024 lanjut Jeirry publik masih menyimpan banyak pertanyaan mengenai netralitas aparat dan kemungkinan keterlibatan kekuatan negara dalam mengondisikan kompetisi elektoral.

Kerangka besar

Munculnya istilah Partai Cokelat (Parcok) bukan tanpa latar belakang kecurigaan publik terhadap dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam politik praktis dan upaya memenangi pasangan Prabowo-Gibran.

Demikian pula kontroversi perubahan ketentuan batas usia pencalonan yang membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden.

Semua itu merupakan bagian dari rangkaian persoalan yang perlu dilihat dalam satu kerangka besar: apakah institusi dan instrumen negara pernah digunakan untuk memfasilitasi kepentingan politik kelompok atau dinasti kekuasaan tertentu.

BACA JUGA  Kasus Anak Bunuh Diri di NTT Bukti Negara Gagal Beri Perlindungan

“Tentu, kita tidak boleh serta-merta menyimpulkan bahwa skandal penyadapan yang sekarang terungkap merupakan bukti bahwa penyadapan juga digunakan untuk memenangkan Pemilu sebelumnya. Itu harus dibuktikan.”

Negara jadi alat mengawasi

“Namun, justru karena sekarang muncul dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan oleh orang-orang yang memiliki akses terhadap instrumen negara, maka penyelidikan tidak boleh dibatasi hanya pada kasus yang menyangkut Presiden Prabowo.”

“Harus ditelusuri apakah sistem dan jaringan yang sama pernah digunakan untuk kepentingan politik elektoral, siapa yang menjadi sasaran, siapa yang memberikan perintah, siapa yang menerima hasilnya, dan apakah informasi tersebut pernah dimanfaatkan untuk memengaruhi proses politik dan Pemilu,” tambahnya.

Menurutnya, persoalannya bukan semata-mata siapa yang menyadap siapa. Persoalan sesungguhnya adalah ketika negara berubah menjadi alat untuk mengawasi, mengendalikan, bahkan mungkin menundukkan lawan-lawan politik.

Keadilan patut dipertanyakan

Dalam situasi seperti itu, demokrasi memang masih bisa berjalan secara formal. Pemilu tetap diselenggarakan, partai politik tetap menjadi peserta, kampanye tetap berlangsung, dan rakyat tetap datang ke TPS. Tetapi, apakah kompetisinya berlangsung secara adil.

“Apakah semua peserta memiliki kesempatan yang setara. Apakah rakyat benar-benar menentukan pilihan secara bebas, atau justru ada kekuatan di belakang layar yang telah mengondisikan hasil kompetisi sebelum rakyat menggunakan hak pilihnya,” ujarnya.

Inilah bahaya terbesar dari penyalahgunaan kekuasaan dalam Pemilu. Demokrasi bisa tetap terlihat hidup secara prosedural, tetapi sesungguhnya kehilangan substansinya.

Pemilu hanya menjadi ritual untuk melegitimasi keputusan dan kepentingan mereka yang memiliki akses terhadap kekuasaan, sumber daya, aparat, dan informasi. Rakyat seolah-olah menjadi pemegang kedaulatan, padahal ruang untuk menentukan masa depan politiknya sudah dipersempit oleh permainan elite.

Uji independensi dan netralitas

“Karena itu, saya melihat skandal penyadapan ini harus menjadi momentum untuk menguji kembali independensi dan netralitas institusi kepolisian. Polisi adalah alat negara, bukan alat pemerintah, apalagi alat kelompok atau dinasti politik.”

BACA JUGA  Penghapusan Presidential Threshold Langkah Menuju Pemilu Demokratis

“Tugasnya menjaga keamanan, menegakkan hukum, dan melindungi seluruh warga negara tanpa diskriminasi politik. Ketika aparat masuk terlalu jauh ke dalam kompetisi politik, batas antara penegak hukum dan pemain politik menjadi kabur. Dan ketika batas itu hilang, demokrasi berada dalam ancaman serius,” katanya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut dia membeberkan ada tiga hal yang perlu dilakukan secara menyeluruh dan transparan.

Pertama, pengusutan harus dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan independen. Jangan hanya berhenti pada beberapa orang yang sekarang ditetapkan sebagai tersangka.

Bongkar rantai komando

Harus dibongkar seluruh rantai komando, sumber perintah, jaringan pelaksana, penerima informasi, serta kemungkinan penggunaan hasil penyadapan untuk kepentingan politik. Jika ada keterlibatan aktor lain, siapa pun orangnya dan setinggi apa pun jabatannya, harus dimintai pertanggungjawaban hukum.

Jangan sampai pengungkapan kasus ini hanya menjadi bagian dari pertarungan politik antarelite yang kebetulan sedang berkonflik. Hukum hendaknya jangan hanya menjadi senjata untuk menyerang lawan dan sekaligus menjadi perisai untuk melindungi kawan.

Kedua, harus ada evaluasi serius terhadap penggunaan kewenangan dan teknologi pengawasan oleh aparat negara. Butuh mekanisme pengawasan yang efektif agar kewenangan penyadapan tidak digunakan secara sewenang-wenang.

Dalam negara demokrasi, tidak boleh ada institusi yang memiliki kekuasaan tanpa kontrol. Teknologi yang seharusnya digunakan untuk membantu penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi instrumen untuk mengintimidasi, memata-matai, dan mengendalikan warga negara.

Kebebasan berpendapat, kebebasan pers, aktivitas masyarakat sipil, dan hak warga untuk berbeda pandangan politik harus dilindungi.

Jamin integritas Pemilu

Ketiga, pengungkapan kasus ini harus menjadi bagian dari agenda besar untuk menjamin integritas Pemilu 2029. Jangan menunggu sampai tahapan Pemilu dimulai untuk membicarakan netralitas aparat.

Pembenahan harus dimulai sekarang. KPU dan Bawaslu harus memperkuat mekanisme pengawasan dan pencegahan intervensi kekuasaan. Institusi kepolisian harus memastikan netralitasnya, sementara pemerintah harus menjamin bahwa seluruh aparatur negara tidak digunakan untuk kepentingan elektoral siapa pun.

BACA JUGA  Lagi, Caleg Terpilih PDIP Sragen yang Terancam tak Dilantik Somasi KPU

Jangan jadi arena manipulasi

Partai politik dan masyarakat sipil juga harus ikut mengawasi agar Pemilu mendatang tidak kembali menjadi arena manipulasi kekuasaan.

“Pemilu 2029 tidak boleh menjadi pengulangan dari berbagai persoalan yang mencederai Pemilu sebelumnya. Jangan sampai rakyat hanya diberi kesempatan memilih, tetapi sesungguhnya pilihan dan hasil kompetisinya sudah dikondisikan oleh kekuatan-kekuatan yang tidak terlihat.”

“Jangan sampai teknologi pengawasan, jaringan intelijen, kekuatan aparat, dan sumber daya negara menjadi instrumen untuk memastikan siapa yang harus menang dan siapa yang harus disingkirkan,” tegasnya.

Penyelenggara Pemilu lemah

Persoalan terbesar demokrasi Indonesia bukan hanya terletak pada buruknya aturan atau lemahnya penyelenggara Pemilu, melainkan juga pada kecenderungan kekuasaan untuk menguasai seluruh instrumen negara demi mempertahankan kepentingannya.

Ketika kekuasaan tidak lagi mengenal batas, hukum kehilangan independensinya, aparat kehilangan netralitasnya, dan Pemilu kehilangan integritasnya.

“Jangan sampai demokrasi Indonesia hanya menyisakan kotak suara, sementara keputusan politik sesungguhnya dibuat di ruang-ruang kekuasaan yang tidak pernah diketahui rakyat,” tegasnya.

Ujian bagi negara

Karena itu, mengungkap skandal penyadapan ini bukan sekadar membongkar dugaan kejahatan sejumlah pejabat. Ini adalah ujian apakah negara sungguh-sungguh berpihak pada hukum dan demokrasi, atau justru membiarkan kekuasaan memperalat hukum dan institusi negara untuk kepentingannya sendiri.

Yang harus diselamatkan bukan kepentingan satu elite yang sedang berkonflik dengan elite lainnya, melainkan hak rakyat untuk memiliki Pemilu yang bebas, adil, jujur, dan berintegritas.

Demokrasi tidak boleh menjadi korban pertarungan elite. Negara bukan milik penguasa, aparat bukan milik partai, dan Pemilu bukan milik mereka yang memiliki akses terhadap kekuasaan. Pemilu adalah milik rakyat. (Apl/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Persija Kembali ke Puncak Klasemen, Garudayaksa dan Isenmulang Buat Kejutan

PERSIJA Jakarta berhasil merebut kembali posisi puncak klasemen sementara Super League. Kesuksesan itu didapat tim Macan Kemayoran setelah menumbangkan Persebaya Surabaya 1-0 di Stadion Jakarta Internasional Stadium, Sabtu (7/11) malam…

Pesta Gol ke Gawang Lens, Como Cetak Sejarah di Liga Champions

SEJUMLAH pertandingan menarik dan sekaligus mengejutkan mewarnai matchday keempat Liga Champions 2026/2027 pada Kamis dini hari WIB. Diawali dari Como 1907. Tim debutan asal Italia yang miliki dari Grup Djarum…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Skandal Penyadapan, Intervensi Politik, dan Ancaman pada Integritas Pemilu

  • November 8, 2026
Skandal Penyadapan, Intervensi Politik, dan Ancaman pada Integritas Pemilu

Pemprov Jabar Bangun 21 Unit Rumah untuk Warga Terdampak Bencana di Majalengka

  • November 8, 2026
Pemprov Jabar Bangun 21 Unit Rumah untuk Warga Terdampak Bencana di Majalengka

BMKG Prediksi Hujan Lebat Berpotensi masih Terjadi di Jabar hingga 15 November

  • November 8, 2026
BMKG Prediksi Hujan Lebat  Berpotensi masih Terjadi di Jabar hingga 15 November

Persib Ikut Berduka atas Berpulangnya Bobotoh Asal Bogor, Roby Kurniawan

  • November 8, 2026
Persib Ikut Berduka atas Berpulangnya Bobotoh Asal Bogor, Roby Kurniawan

Polda DIY Amankan 140 Botol Miras dan 124,4 Gram Tembakau Sintetis dalam KRYD

  • November 8, 2026
Polda DIY Amankan 140 Botol Miras dan 124,4 Gram Tembakau Sintetis dalam KRYD

BPS Catat IPM Yogyakarta Naik 0,95 Poin

  • November 8, 2026
BPS Catat IPM Yogyakarta  Naik 0,95 Poin