Mahkamah Agung Korsel Tolak Banding Mantan NCT Taeil

MAHKAMAH Agung Korea Selatan menolak upaya banding terakhir yang diajukan mantan anggota grup K-pop NCT, Taeil, dan menguatkan putusan pengadilan sebelumnya.

Pada Juli lalu, Taeil bersama dua terdakwa lainnya, Lee dan Hong, divonis tiga tahun enam bulan penjara atas pelanggaran Undang-Undang tentang Kasus Khusus Terkait Hukuman Kejahatan Seksual, khususnya kasus pemerkosaan semu dengan pemberatan (aggravated quasi-rape).

Ketiganya mengakui bersalah atas tindakan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan yang berada dalam kondisi mabuk dan tidak sadarkan diri pada Juni tahun lalu.

Usai putusan tersebut, Taeil dan dua terdakwa lainnya langsung mengajukan banding. Namun, pada Oktober, Pengadilan Tinggi Seoul menolak banding tersebut dan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Tidak berhenti di situ, ketiganya kembali mengajukan banding hingga perkara dibawa ke Mahkamah Agung.

BACA JUGA  UI-Kemen PPPA Sepakat Beri Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di FHUI

Pada 26 Desember, Mahkamah Agung secara resmi menolak banding kedua tersebut dan kembali menguatkan hukuman tiga tahun enam bulan penjara bagi masing-masing terdakwa. Pengadilan menyatakan tidak menemukan dasar hukum yang cukup untuk mengabulkan banding.

Selain hukuman penjara, Mahkamah Agung juga menguatkan perintah agar ketiganya menjalani 40 jam program perawatan pelaku kejahatan seksual, serta menjatuhkan larangan bekerja selama lima tahun di institusi yang berkaitan dengan anak-anak, remaja, dan penyandang disabilitas.

Sebagai informasi, Taeil debut bersama NCT pada 2016. Namun, SM Entertainment secara resmi mengumumkan keluarnya Taeil dari grup tersebut pada Agustus 2024, setelah perusahaan mengetahui bahwa sang idol tengah menghadapi tuduhan kasus kekerasan seksual. (Soompi/S-01)

BACA JUGA  Jumlah Pasien Covid-19 Melonjak Tajam di Korsel

Siswantini Suryandari

Related Posts

Persib dan Grey Art Gallery Hasilkan Positive Movement Sabtu Bersama Ayah

POSITIVE Movement Persib turut meramaikan Cultura Persib melalui kegiatan bertema ‘Sabtu Bersama Ayah’ di Grey Art Gallery Braga Kota Bandung, Sabtu (4/7). Kali ini, PT. Persib Bandung Bermartabat mengajak para…

Pemkot Bandung Bangun 220 Titik Pengolahan Sampah Berbasis Kewilayahan 

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung terus mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah melalui pembangunan hingga 220 titik pengolahan sampah berbasis kewilayahan. Langkah itu menjadi strategi utama untuk mengurangi ketergantungan terhadap Tempat Pembuangan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Lestarikan Budaya Sunda, Pemkot dan HPDKI Gelar Ketangkasan Domba Garut

  • July 5, 2026
Lestarikan Budaya Sunda, Pemkot dan HPDKI Gelar Ketangkasan Domba Garut

Persib Rekrut Ragnar, Persija Perpanjang Kontrak Witan

  • July 5, 2026
Persib Rekrut Ragnar, Persija Perpanjang Kontrak  Witan

Sudahi Paraguay, Prancis Ditantang Maroko di Perempat Final

  • July 5, 2026
Sudahi Paraguay, Prancis Ditantang Maroko di Perempat Final

Persib dan Grey Art Gallery Hasilkan Positive Movement Sabtu Bersama Ayah

  • July 4, 2026
Persib dan Grey Art Gallery Hasilkan Positive Movement Sabtu Bersama Ayah

Sukses Lewati Ujian Tanjung Verde, Argentina Ditantang Mesir di Babak 16 Besar

  • July 4, 2026
Sukses Lewati Ujian Tanjung Verde, Argentina Ditantang Mesir di Babak 16 Besar

Pertamina Pasok 9,3 Juta Liter Avtur Selama Periode Haji untuk Solo-Jogja

  • July 4, 2026
Pertamina Pasok 9,3 Juta Liter Avtur Selama Periode Haji untuk Solo-Jogja