Mahkamah Agung Korsel Tolak Banding Mantan NCT Taeil

MAHKAMAH Agung Korea Selatan menolak upaya banding terakhir yang diajukan mantan anggota grup K-pop NCT, Taeil, dan menguatkan putusan pengadilan sebelumnya.

Pada Juli lalu, Taeil bersama dua terdakwa lainnya, Lee dan Hong, divonis tiga tahun enam bulan penjara atas pelanggaran Undang-Undang tentang Kasus Khusus Terkait Hukuman Kejahatan Seksual, khususnya kasus pemerkosaan semu dengan pemberatan (aggravated quasi-rape).

Ketiganya mengakui bersalah atas tindakan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan yang berada dalam kondisi mabuk dan tidak sadarkan diri pada Juni tahun lalu.

Usai putusan tersebut, Taeil dan dua terdakwa lainnya langsung mengajukan banding. Namun, pada Oktober, Pengadilan Tinggi Seoul menolak banding tersebut dan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Tidak berhenti di situ, ketiganya kembali mengajukan banding hingga perkara dibawa ke Mahkamah Agung.

BACA JUGA  Pemilihan Presiden Korea Selatan Dijadwalkan 3 Juni

Pada 26 Desember, Mahkamah Agung secara resmi menolak banding kedua tersebut dan kembali menguatkan hukuman tiga tahun enam bulan penjara bagi masing-masing terdakwa. Pengadilan menyatakan tidak menemukan dasar hukum yang cukup untuk mengabulkan banding.

Selain hukuman penjara, Mahkamah Agung juga menguatkan perintah agar ketiganya menjalani 40 jam program perawatan pelaku kejahatan seksual, serta menjatuhkan larangan bekerja selama lima tahun di institusi yang berkaitan dengan anak-anak, remaja, dan penyandang disabilitas.

Sebagai informasi, Taeil debut bersama NCT pada 2016. Namun, SM Entertainment secara resmi mengumumkan keluarnya Taeil dari grup tersebut pada Agustus 2024, setelah perusahaan mengetahui bahwa sang idol tengah menghadapi tuduhan kasus kekerasan seksual. (Soompi/S-01)

BACA JUGA  Lightstick Idol K-Pop Gantikan Lilin untuk Demo di Korea Selatan

Siswantini Suryandari

Related Posts

  • Blog
  • July 24, 2026
Sri Sultan Bahas Isu Kebangsaan Bersama Gerakan Nurani Bangsa

GUBERNUR  Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sekaligus Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menerima silaturahmi para tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB) di Keraton Kilen, Kompleks Keraton Yogyakarta, Kamis (23/7)…

Manohara Hotel Tawarkan Jelajah Goa Jomblang

THE Manohara Hotel Yogyakarta terus berinovasi. Mereka mengajak para tamu untuk mengikuti paket wisata dengan menjelajahi destinasi unik dan ikonik di Yogyakarta, Jomblang Cave Excursion Package. Sebagai hotel berbintang yang…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bupati Garut Konsultasi ke Kementan Soal Irigasi dan Pertanian

  • August 19, 2026
Bupati Garut  Konsultasi ke Kementan Soal Irigasi dan Pertanian

DKPP Jabar Salurkan Bibit Sapi Potong ke Tiga Kabupaten

  • August 19, 2026
DKPP Jabar Salurkan Bibit Sapi Potong ke Tiga Kabupaten

Tim Fapet UGM Juara 1 Best Presentation dan Best Creative Video

  • August 19, 2026
Tim Fapet UGM Juara 1 Best Presentation dan Best Creative Video

Tiga Calon Rektor UPN Veteran Yogyakarta Lolos Tahap Penyaringan

  • August 19, 2026
Tiga Calon Rektor UPN Veteran Yogyakarta Lolos Tahap Penyaringan

Wisuda Sarjana dan Sarjana Terapan UGM dengan Jumlah Terbanyak

  • August 19, 2026
Wisuda Sarjana dan Sarjana Terapan UGM dengan Jumlah Terbanyak

Aksi Pencurian Motor Konsumen Minimarket di Sidoarjo Terekam CCTV

  • August 19, 2026
Aksi Pencurian Motor Konsumen Minimarket di Sidoarjo Terekam CCTV