Mahkamah Agung Korsel Tolak Banding Mantan NCT Taeil

MAHKAMAH Agung Korea Selatan menolak upaya banding terakhir yang diajukan mantan anggota grup K-pop NCT, Taeil, dan menguatkan putusan pengadilan sebelumnya.

Pada Juli lalu, Taeil bersama dua terdakwa lainnya, Lee dan Hong, divonis tiga tahun enam bulan penjara atas pelanggaran Undang-Undang tentang Kasus Khusus Terkait Hukuman Kejahatan Seksual, khususnya kasus pemerkosaan semu dengan pemberatan (aggravated quasi-rape).

Ketiganya mengakui bersalah atas tindakan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan yang berada dalam kondisi mabuk dan tidak sadarkan diri pada Juni tahun lalu.

Usai putusan tersebut, Taeil dan dua terdakwa lainnya langsung mengajukan banding. Namun, pada Oktober, Pengadilan Tinggi Seoul menolak banding tersebut dan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Tidak berhenti di situ, ketiganya kembali mengajukan banding hingga perkara dibawa ke Mahkamah Agung.

BACA JUGA  Tersandung Dugaan Pelecehan, Karier Park Nae-rae Terancam

Pada 26 Desember, Mahkamah Agung secara resmi menolak banding kedua tersebut dan kembali menguatkan hukuman tiga tahun enam bulan penjara bagi masing-masing terdakwa. Pengadilan menyatakan tidak menemukan dasar hukum yang cukup untuk mengabulkan banding.

Selain hukuman penjara, Mahkamah Agung juga menguatkan perintah agar ketiganya menjalani 40 jam program perawatan pelaku kejahatan seksual, serta menjatuhkan larangan bekerja selama lima tahun di institusi yang berkaitan dengan anak-anak, remaja, dan penyandang disabilitas.

Sebagai informasi, Taeil debut bersama NCT pada 2016. Namun, SM Entertainment secara resmi mengumumkan keluarnya Taeil dari grup tersebut pada Agustus 2024, setelah perusahaan mengetahui bahwa sang idol tengah menghadapi tuduhan kasus kekerasan seksual. (Soompi/S-01)

BACA JUGA  Polresta Surakarta Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pemprov Jabar Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Cukup

KETERSEDIAAN hewan kurban di Jawa Barat untuk Iduladha 2026 mencukupi. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (iSIKHNAS), stok domba pada Iduladha tahun ini diperkirakan mencapai 223.812 ekor. Jumlah…

Kemlu Minta Israel Bebaskan 9 WNI yang Ditangkap

KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemlu) mengatakan jika warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap oleh tentara Israel bertambah dua orang. Dengan begitu, total ada sembilan WNI yang diculik oleh pasukan Israel dalam…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bangunan SPPG di Depan Puskesmas Pangaribuan Dinilai Ganggu RSJ

  • May 21, 2026
Bangunan SPPG di Depan Puskesmas Pangaribuan Dinilai Ganggu RSJ

Pemprov Jabar Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Cukup

  • May 20, 2026
Pemprov Jabar Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Cukup

SPMB SMA SMK di Sekolah Maung 2026 Siap Digelar

  • May 20, 2026
SPMB SMA SMK di Sekolah Maung 2026 Siap Digelar

Bobotoh Diminta Jaga Suasana Kondusif dan tidak Nyalakan Flare

  • May 20, 2026
Bobotoh Diminta Jaga Suasana Kondusif dan tidak Nyalakan Flare

Lulusan UIN Sunan Kalijaga Diminta tidak Takut Perubahan

  • May 20, 2026
Lulusan UIN Sunan Kalijaga Diminta tidak Takut Perubahan

Garebeg Besar Kraton Yogyakarta Dipastikan tanpa Iring-iringan Prajurit

  • May 20, 2026
Garebeg Besar Kraton Yogyakarta Dipastikan tanpa Iring-iringan Prajurit