Polisi Tetapkan 7 Anggota Brimob Langgar Kode Etik

DIVISI Propam Polri menetapkan tujuh anggota Brimob telah melanggar kode etik dalam insiden yang menewaskan driver ojek online Affan Kurniawan akibat dilindas rantis Brimob.

Selanjutnya, ketujuh polisi itu dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mako Propam Mabes Polri.

“Dari gelar awal kita sepakati bahwa terhadap 7 orang terduga pelanggar kami tetapkan, telah terbukti langgar kode etik profesi kepolisian,” tegas Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim dalam jumpa pers di Mabes Polri pada Jumat (29/8).

“Mulai hari ini kami lakukan patsus di Div Propam selama 20 hari terhadap tujuh terduga pelanggar,” lanjut dia

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa hasil penyelidikan sementara lima anggota lainnya duduk di belakang.

BACA JUGA  PLN UP3 Pematangsiantar Gaet Damkar dan Brimob Gelar Simulasi Tanggap Bencana

“Hasil identifikasi sementara sudah kita dapatkan, yaitu ditemukan dua orang yang duduk di depan termasuk pengemudi kendaraan tersebut, lima orang lainnya dalam posisi di belakang,” ujarnya.

“Adapun pengemudi yaitu Bripka R. Sebelah pengemudi yakni Kompol C. Di belakang ada lima orang: Aipda R, Briptu D, Bripda M, Baraka J, dan Baraka Y,” paparnya.

Meski begitu kata dia, mereka belum menjadi tersangka atau mendapat dakwaan pidana apa pun. (*/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Gasak Garuda Jaya, Bhayangkara Presisi Selangkah Menuju Juara Putaran I

JUARA bertahan Jakarta Bhayangkara Presisi kembali memetik kemenangan pada laga keduanya di final four Proliga. Kesuksesan itu membuat mereka selangkah lagi menjuarai putaran pertama. Jakarta Garuda Jaya lah yang kali…

Tiga Prajurit TNI Kembali Jadi Korban Ledakan di Lebanon, Indonesia Minta Usut Tuntas

SEBANYAK tiga penjaga perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) asal Indonesia kembali menjadi korban ledakan di Lebanon selatan. Ironisnya, insiden ini terjadi hanya beberapa hari setelah tiga personel Indonesia lainnya tewas dalam…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

UIN Sunan Kalijaga Raih 3 Penghargaan di Diktis Award 2026

  • April 4, 2026
UIN Sunan Kalijaga Raih 3 Penghargaan di Diktis Award 2026

Bekuk Persita, Persebaya Naik ke Posisi Kelima

  • April 4, 2026
Bekuk Persita, Persebaya Naik ke Posisi Kelima

Gasak Garuda Jaya, Bhayangkara Presisi Selangkah Menuju Juara Putaran I

  • April 4, 2026
Gasak Garuda Jaya, Bhayangkara Presisi Selangkah Menuju Juara Putaran I

Tiga Prajurit TNI Kembali Jadi Korban Ledakan di Lebanon, Indonesia Minta Usut Tuntas

  • April 4, 2026
Tiga Prajurit TNI  Kembali Jadi Korban Ledakan di Lebanon, Indonesia Minta Usut Tuntas

Bidang Ilmu Kehutanan dan Pertanian UGM Masuk Peringkat 151-200 Dunia

  • April 4, 2026
Bidang Ilmu Kehutanan dan Pertanian UGM Masuk Peringkat 151-200 Dunia

Wali Kota Bandung Sampaikan Duka atas Insiden Pohon Tumbang

  • April 4, 2026
Wali Kota Bandung Sampaikan Duka atas Insiden Pohon Tumbang